Tukang Bubur Pembunuh Bocah di Bogor Ternyata Koleksi 1000 Celana dalam Wanita, Dicium-cium Sambil Onani

Jumat, 05 Juli 2019

Foto : 
Indragirione.com,– Hariyanto alias Gujil (23), pelaku pembunuhan bocah Fira Angela Nurhidayah (7) ternyata memiliki koleksi celana dalam wanita yang cukup banyak mencapai ribuan.


Demkian disampaikan Kanit PPA Polres Bogor, Iptu Irrene Kania Defi, Jumat (5/7/2019).

Irrene mengungkap, koleksi celana dalam wanita itu dipakai tukang bubur tersebut untuk berkhayal soal fantasi seksualnya sembari onani.

“Dicium-cium celana dalam itu sambil mengkhayal,” bebernya.

Bahkan, koleksi celana dalam yang sudah dilakukan Haryanto sejak 2016 lalu itu kini sudah mencapai lebih kurang 1000 buah.

“Disimpan di kontrakan di Megamendung, rumah kakanya di Tangerang dan di kampungnya di Pemalang,” katanya.

Akibat ‘hobi’ nyelenehnya itu, lanjut Irrene, Haryanto bahkan pernah diusir dari rumah orangtuanya sendiri.

“Bahkan di Pemalang dan Parung juga pernah diusir karena ketahuan mencuri celana dalam,” ujar Irrene.

Untuk menghabisi nyawa FAN, Haryanto terbilang melakukannya dengan keji. Pasalnya, ia memegang kedua kaki korban dengan posisi kepala di bawah.



“Jadi kakinya dipegang terus kepala korbam dimasukkan ke dalam air selama 15 menit hingga tewas,” katanya.

Sebelumnnya, Kapolres Bogor AKBP Andy M Dicky mengungkap, Haryanto alias Gujil memiliki kelainan seksual, yakni cenderung menyukai anak kecil alias pedofilia.

Selain itu, Gujil juga kerap menonton film-film porno.

“Motifnya (pembunuhan) masalah kelainan seksual menyukai anak kecil, terpengaruh film porno,” kata Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (5/7/2019).

Dicky menambahkan, Gujil juga memiliki kelainan seksual lainnya, yakni mengkoleksi celana dalam perempuan.

Hal itu didapat dari sejumlah barang bukti yang disita yang kebanyakan adalah celana dalam perempuan.

“Celana dalam ini salah satu kecenderungan seksual pelaku yang suka mengumpulkan pakaian dalam perempuan,” lanjutnya.



Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, sepasang sandal anak-anak berwarna biru, enam potong kaus, tiga buah celana, dua buah celana dalam wanita, satu karpet biru dan empat ember.

Juga terdapat satu buah gayung, satu baju milik korban FAN dan sebuah celana dalam anak.

Atas perbuatannya, Guji dijerat Pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP.

“Dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” tegas Dicky.

sumber : pojoksatu