
Aprillia Permata Dewi (Mahasiswi UNPAM, Program Studi S1 Manajemen)
INDRAGIRIONE.COM, - Tuntutan Upah Lembur sebagai Cerminan Lemahnya Pemenuhan Hak Pekerja di Indonesia
Hubungan kerja yang baik antara perusahaan dan karyawan harus didasarkan pada pemenuhan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Salah satu hak yang wajib diterima pekerja adalah upah lembur apabila mereka bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan. Pembayaran upah lembur bukan hanya masalah finansial, tetapi juga bentuk dari penghargaan terhadap waktu dan tenaga yang telah diberikan oleh pekerja. Karena upah lembur ini juga merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, setiap pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal wajib membayar upah kerja lembur.
Namun pada kenyataannya, pelanggaran terhadap hak upah lembur masih kerap terjadi di berbagai sektor industri di Indonesia, baik di sektor ritel berskala besar maupun di perusahaan perkebunan di daerah. Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan belum berjalan secara optimal di setiap perusahaan.
Hal tersebut dapat dilihat dari kasus yang diberitakan Indragirione.com dalam artikel berjudul “Gaji Pokok Telah Dibayar, Karyawan PT. RSPI Kemuning Tuntut Uang Lembur” yang terbit pada Februari 2023. Di PT. Risman Scham Palm Indonesia (RSPI), Indragiri Hilir, Riau, persoalannya bahkan lebih kompleks. Ratusan karyawan perusahaan kelapa sawit tersebut menghadapi permasalahan berlapis: selain gaji pokok yang tertunggak hingga tiga bulan (Oktober-Desember 2022), mereka juga belum menerima upah lembur yang menjadi hak mereka.
Situasi ini sangat memprihatinkan karena karyawan bahkan diberlakukan libur tanpa upah (unpaid leave) sejak Januari 2023 tanpa ada kepastian dari pihak perusahaan. Meski gaji pokok akhirnya dibayarkan pada 2 Februari 2023 setelah melalui mediasi yang difasilitasi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kemuning dengan jaminan berupa kendaraan milik perusahaan, persoalan upah lembur masih menggantung dengan kesepakatan menunggu hingga 10 Februari.
Pola yang terungkap sangat mengkhawatirkan: menurut keterangan karyawan, masalah keterlambatan pembayaran gaji bukanlah kejadian sekali, melainkan sudah berulang setiap menjelang periode penggajian. Sementara itu, pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan transparan, bahkan tidak merespons media yang berupaya meminta keterangan. Kondisi ini menempatkan karyawan pada posisi yang sangat rentan, tanpa kepastian penghasilan dan tanpa akses informasi yang memadai.
Kasus serupa dengan skala yang lebih besar juga diberitakan oleh Beritasatu.com dalam artikel berjudul “Ratusan Karyawan Indomaret Gelar Demo Tuntut Pembayaran Upah Lembur” yang terbit pada Mei 2026. Pada 26 Mei 2026, ratusan karyawan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) berunjuk rasa di kantor pusat perusahaan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Inti dari tuntutan mereka adalah penolakan atas kebijakan perusahaan yang mengubah skema pembayaran upah lembur pada hari libur nasional menjadi sekadar hari libur pengganti.
Para karyawan terutama staf toko menilai kebijakan baru ini secara sepihak merugikan mereka. Salah satu peserta aksi yang telah bekerja selama enam tahun di Indomaret menyatakan bahwa dirinya selalu mendapatkan upah lembur semestinya, dan baru kali ini merasakan haknya tidak dipenuhi. Regulasi ketenagakerjaan yang berlaku jelas mewajibkan pembayaran upah lembur secara tunai bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional, bukan sekadar kompensasi libur pengganti.
Yang memprihatinkan lagi, terdapat dugaan intimidasi dari atasan kepada karyawan yang menolak kebijakan tersebut, berupa ancaman tidak akan dipromosikan dan larangan mengikuti aksi. Meskipun pihak manajemen Indomaret membantah tuduhan intimidasi ini, fakta bahwa demonstrasi sampai berlanjut ke depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI pada hari yang sama, serta ancaman aksi lebih besar bila tuntutan tidak dipenuhi, menunjukkan betapa seriusnya ketidakpuasan pekerja.
Dari kedua kasus tersebut, permasalahan pembayaran upah lembur dapat menimbulkan berbagai dampak bagi semua pihak yang terlibat. Dari sisi pekerja, tidak terbayarnya upah lembur secara langsung mengurangi daya beli dan kesejahteraan keluarga karyawan. Dalam kasus PT. RSPI, gabungan tunggakan gaji pokok dan upah lembur berpotensi memaksa karyawan berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ketidakpastian penghasilan ini pun berimplikasi pada kesehatan mental dan produktivitas kerja. Selain itu, adanya intimidasi sebagaimana dugaan yang terjadi pada kasus Indomaret menciptakan lingkungan kerja yang penuh tekanan dan ketakutan, yang pada akhirnya merusak loyalitas dan motivasi karyawan.
Sedangkan dari sisi perusahaan, kasus seperti ini dapat merusak reputasi korporasi secara serius. Viralnya aksi demonstrasi Indomaret di media sosial bahkan sampai memicu kabar penutupan gerai sementara, yang berpotensi mengganggu kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan juga membuka risiko sanksi hukum, gugatan dari serikat pekerja, hingga intervensi pemerintah yang dapat menghambat operasional bisnis.
Oleh karena itu, perusahaan harus memperlakukan kepatuhan hukum ketenagakerjaan sebagai bagian dari tata kelola bisnis yang bertanggung jawab, bukan sekadar formalitas belaka. Perubahan kebijakan upah wajib dilakukan melalui negosiasi terbuka bersama serikat pekerja. Pemerintah perlu memperketat pengawasan dan menerapkan .
sanksi yang lebih tegas agar efek jera benar-benar tercipta. Di sisi pekerja, penguatan literasi hukum dan peran aktif serikat sangat diperlukan agar hak-hak normatif tidak mudah dikesampingkan oleh pihak perusahaan.
Kedua kasus ini membuktikan bahwa persoalan upah lembur bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan soal keadilan dan martabat kerja. Selama regulasi yang ada tidak dibarengi dengan penegakan yang konsisten, pelanggaran serupa akan terus berulang. Diperlukan sinergi nyata antara perusahaan yang taat hukum, pemerintah yang hadir sebagai pengawas aktif, dan pekerja yang berdaya memperjuangkan haknya demi terwujudnya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Indonesia .