Undang Insan Pers, LBH hingga GRANAT, Lapas Tembilahan Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Jumat, 11 Februari 2022

Indragirione.com,  – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Bertempat di Aula Dr. Rahardjo Lapas Tembilahan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono membuka jalannya kegiatan sosialisasi ini yang tidak hanya diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) namun juga dihadiri oleh Insan Pers, Lembaga Bantuan Hukum Batas Indragiri serta Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Jum’at (11/2).

Turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Ahlan Suryasari selaku Narasumber yang memberikan penjelasan terkait sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Kesehatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Ricky Boy Renaldi dan Kasubsi Registrasi Zulkaimi. 

Salah satu perubahan yang ada pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 diantaranya yakni berkaitan dengan syarat remisi terkait tindak pidana pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 berlaku ketentuan yaitu Justice Collaborator (JC) tidak lagi dipersyaratkan, pertimbangan instansi atau lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi Narapidana Korupsi serta tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana terorisme.

Kalapas mengungkapkan bahwasannya perubahan yang terjadi ini merupakan bentuk dari sifat dinamis peraturan itu sendiri serta upaya pemerintah dalam menghadirkan solusi agar proses dan mekanisme pengurusan bagi WBP menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Alhamdulillah ada titik terang dari perjuangan saudara-saudara terkait peninjauan ulang PP 99 dari Mahkamah Agung. Ini merupakan bukti bahwasannya peraturan bersifat dinamis dan akan selalu berkembang sesuai kebutuhan”. Tutur Julianto.

“Dengan terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini, semoga dapat mempercepat saudara untuk bisa kembali berkumpul bersama keluarga tentunya dengan tetap tertib secara administratif dan mematuhi peraturan yang berlaku”. Tambah Julianto.

Kalapas juga menegaskan bahwasannya upaya untuk melibatkan rekan pers, LBH dan GRANAT agar informasi terkait Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini dapat disebarluaskan dengan baik dan tepat.

“Kami sengaja mengundang rekan pers, LBH Batas Indragiri dan GRANAT agar penyiaran informasi terkait Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat dengan baik dan tepat”. Tutup Julianto.