
Terdakwa Ruddin Sinaga saat di persidangan beberapa waktu lalu. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ruddin Sinaga, memvonis terdakwa 6 bulan penjara. Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan banding. Pasalnya, putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (29/7/2026) oleh ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Deswina Dwi Hayanti dan Herwindiyo Dewanto.
Dalam amar putusannya, majelis sepakat Ruddin Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Namun, meski dinyatakan bersalah, majelis hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Binsar dan Herwindiyo berpendapat terdapat sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa. Salah satunya, terdakwa mengambil sebagian uang setoran perusahaan dengan alasan sebagai insentif kerja yang menurutnya tidak pernah diberikan oleh PT Surya Karsa Puspita Prima melalui Direktur Utama Rimba King Halim.
Majelis juga berpendapat, terdakwa pada dasarnya sedang memperjuangkan haknya, meskipun dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan.
Selain itu, kondisi keluarga terdakwa turut menjadi pertimbangan. Terdakwa diketahui merupakan tulang punggung keluarga dengan istri yang menderita kanker dan seorang anak yang mengidap penyakit jantung.
Dissenting Opinion
Namun, putusan tersebut dissenting opinion alias tidak bulat, karena dalam musyawarah tidak dapat dicapai mufakat bulat. Hakim anggota Deswina Dwi Hayanti berpendapat, hukum yang tepat adalah 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, Deswina Dwi Hayanti mengatakan, prihatin dengan kondisi keluarga terdakwa (anak dan istri terdakwa sakit) sebagaimana pendapat dua hakim lainnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan terdakwa menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran. Karena perbuatan terdakwa tidak menyetorkan uang sales/penjualan hingga miliaran tersebut berpotensi membahayakan kelangsungan usaha perusahaan. Dimana ada 80 karyawan yang bekerja di PT Surya Karsa Puspita Prima.
Selain itu penjatuhan hukum yang ringan dengan alasan kondisi kesehatan keluarga ada yang sakit untuk angka kerugian yang besar akan menjadi preseden buruk seakan melegalkan kalau seseorang sakit lantas boleh menyakiti/merugikan orang lain.
Dengan tetap memperhatikan keadaan yang meringankan yang ada pada terdakwa (terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga), Hakim Anggota I, Deswina Dwi Hayanti, berpendapat lamanya pidana yang tepat dijatuhi terhadap terdakwa adalah selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, jaksa penuntut Rahmat Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan tersebut, kami banding,” tegas Rahmat Taufiq Hidayat kepada media ini di kantornya, Kamis (30/7/2026) sore.
Menurut Rahmat, tuntutan 3 tahun penjara atas perbuatan yang telah merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp1,98 miliar merupakan tuntutan yang proporsional. Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Ruddin Sinaga yang menjabat sebagai Kepala Cabang atau Supervisor Depo PT Surya Karsa Puspita Prima Cabang Duri, berulang kali menagih langsung ke sejumlah pelanggan, namun tidak semua uangnya disetorkan ke perusahaan.
Perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak tahun 2018 hingga tahun 2025. Berdasarkan hasil audit investigatif Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan rekan, total kerugian yang dialami PT Surya Karsa Puspita Prima mencapai Rp1.986.179.663.
Dalam persidangan juga terungkap terdakwa beberapa kali membuat surat pernyataan dan menandatangani kwitansi pengakuan atas kekurangan setoran pada tahun 2018, 2022, dan 2024. Atas kekurangan tersebut, terdakwa menyicil dengan memotong gaji Rp3 juta setiap bulan. Sampai terdakwa dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon. Total cicilan terdakwa kepada perusahaan sebesar Rp225 juta.
Dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon ternyata berbuntut panjang. Ruddin Sinaga kemudian menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pihak pengadilan mengabulkan gugatan terdakwa, pihak perusahaan diharuskan membayar hak-hak Ruddin Sinaga sebanyak Rp190 juta. Atas putusan tersebut pihak perusahaan melakukan kasasi. Sampai saat ini prosesnya masih berjalan.
Diduga karena digugat di PHI, pihak perusahaan kemudian menempuh langkah hukum dengan melaporkan Ruddin Sinaga ke Polda dengan tuduhan dugaan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp1,9 miliar. Kasus ini kemudian membuat Ruddin Sinaga menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis dan divonis 6 bulan penjara. (Rudi)