Wabup Inhu Saksikan Penyerahan Pengembalian Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta

Kamis, 06 Agustus 2026

INHU – Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ir. H. Hendrizal, M.Si., hadir dan menyaksikan secara simbolis penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 atas perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta.

Penyerahan hasil pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Inhu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada Direktur BPR Indra Arta, di Kantor Kejari Inhu, Kamis (6/8/2026).

Wabup Hendrizal menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari Inhu beserta jajaran yang telah bersinergi erat dengan Pemerintah Kabupaten Inhu.  

"Terima kasih kepada Kejari Inhu dan jajaran yang telah bekerja sama dengan Pemkab Inhu, sehingga pada hari ini pengembalian kerugian negara dapat diterima kembali oleh BPR Indra Arta," ujar Wabup Hendrizal.

Sebagai bentuk dukungan untuk mengembalikan kepercayaan publik, Pemerintah Daerah melalui Bupati juga telah menyarankan agar jajaran dan masyarakat kembali menabung di BPR Indra Arta.

Wabup juga berharap pihak Kejaksaan dapat terus memberikan pendampingan hukum, baik kepada BPR Indra Arta maupun pada berbagai program kegiatan di lingkungan Pemkab Inhu.

Sementara itu, Kepala Kejari Inhu Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., mengapresiasi sinergi yang terjalin harmonis antara Pemda Inhu dan Kejari, khususnya kerja keras jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus.  

"Ke depan, kami berharap BPR Indra Arta dapat terus berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Semoga penanganan perkara ini menjadi pelajaran berharga dalam perbaikan tata kelola keuangan," ungkap Kajari Ratih.

Kajari Ratih juga menegaskan Kejari Inhu siap memberikan pendampingan sesuai fungsi dan kewenangan demi kemajuan BPR Indra Arta ke depan.

Direktur BPR Indra Arta, Yuli Andesra, S.E., M.M., turut menyampaikan terima kasih mendalam kepada jajaran Kejari Inhu atas pengawalan hukum yang dilakukan.

Ia juga memohon maaf atas kekurangan selama proses hukum berlangsung dan berharap pengawasan serta pendampingan Kejari dapat terus berjalan.