Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Jenazah di Pemakaman Corona Rumbai Tak Boleh Dipindahkan

Senin, 08 Juni 2020

Beberapa pemakaman jenazah korban Covid-19 di TPU Rumbai

Indragirione.com, Pekanbaru – Sebagian jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud di Kota Pekanbaru dinyatakan negatif. Namun demikian, jenazah yang sudah terkonfirmasi bersih dari virus Corona itu tidak boleh dipindahkan oleh keluarga.

“Tidak bisa. Karena di situ juga kan bukan hanya itu (negatif). Yang positif juga banyak di sana,” tegas Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Minggu (7/6/2020) kemaren.

Wali Kota menyebut, untuk membongkar dan memindahkan jenazah tersebut harus melalui regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mendapat petunjuk apakah pihak keluarga boleh memindahkan makam pasien yang sebelumnya dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Makanya nanti tentu ada regulasi dari pusat. Dari Menteri Kesehatan kita pedomani, kapan boleh. Berapa waktu boleh. Apakah satu tahun, dua tahun. Setelah waktu yang diberi Menteri Kesehatan nanti, aspirasi yang tadi, baru kita bolehkan. Kalau kondisi yang sekarang, sudah pasti tidak boleh,” tegasnya.

Sejak pandemi virus Corona, ada sekitar 70-an jenazah yang dimakamkan di TPU Tengku Mahmud, Kecamatan Rumbai itu. Dari jumlah tersebut, 60 diantaranya merupakan jenazah warga kota Pekanbaru. Jenazah lainnya yang ikut dimakamkan di sana juga berasal dari luar daerah.

Dari 60 jenazah warga Kota Pekanbaru yang berstatus PDP, hanya empat yang positif Corona. Puluhan jenazah lainnya yang dimakamkan mengikuti protokol pemakaman pasien Corona ternyata dinyatakan negatif. (*)