Warung Makan Diingatkan Disiplin Prokes di Masa AKB

Sabtu, 26 Juni 2021

Penertiban prokes di salah satu warung makan.

Indragirione.com, - Aparat kepolisian dari Sektor Pangkalan Kerinci kembali melaksanakan kegiatan yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sejumlah keramaian masyarakat di wilayah hukum setempat, Sabtu (26/6/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh sepuluh personel Polsek Pangkalan Kerinci dan Satpol PP dengan sasaran kali ini meliputi tempat perbankan dan warung-warung makan yang ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Novaldi.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini tim menyampaikan himbauan tentang prokes guna mencegah penyebaran Covid-19. Tak hanya itu Polri juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi bagi pelanggar protokoler Covid-19.

Sementara itu, kata Kapolsek, terhadap masyarakat yang mempunyai warung makan beserta pelanggan, diharapkan untuk tidak melayani makan atau minum di tempat. Masyarakat juga diimbau agar mematuhi protokoler kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusus dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas.

Dari hasil yustisi kali ini kedapatan tiga pelanggar prokes dan diberikan teguran lisan.(*)