Waspada, Tidak Menggunakan Masker Langsung Diswab dan Diwajibkan Membersihkan Kuburan Covid 19 di Inhil

Selasa, 04 Mei 2021

Indragirione.com, - Forkompimda Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat pencegahan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Indragiri Hilir.

Diantaranya dengan memberikan hukuman bagi masyarakat yang jelas dan terang melanggar protokol kesehatan, seperti penindakan langsung, membersihkan makam dan Sweb di Tempat.

"Hari ini sebanyak 57 orang terjaring razia Protokol kesehatan tanpa menggunakan masker sehingga mendapatkan hukuman keras, " Ujar Bupati Indragiri Hilir HM.Wardan Selasa (4/5).

Dikatakan Bupati, Sweb di tempat dan membersihkan pemakaman pasien Covid19 tersebut merupakan upaya ketegasan Tim Satgas Inhil dalam menegakkan Peraturan yang berlaku, terlebih peringatan penerapkan protkes sudah di sosialisasikan sejak jauh-jauh hari.

"Sebanyak 57 orang yang terjaring razia tidak menggunakan masker didapati oleh Tim satgas di dua ruas jalan, yakni Jalan Sudirman dan Telaga Biru (Pasar Pagi), kemudian langsung di Swab sebelum diberikan hukuman membersihkan pemakaman pasien Covid19," Ujar Bupati HM.Wardan.