YLKI Minta Hearing di DPRD Inhil Terkait Sengketa Lahan dengan PT. SAGM

Kamis, 08 Oktober 2020

Indragirione.com,- Yayasan Perlindungan Konsumen Inhil (YLKI) meminta jadwal Hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil.

Ketua YLKI, Andika Alamsyah bersama anggotanya Reza Pahlevi Fajrin telah mengirim surat kepada DPRD Inhil tertanggal 21 September 2020.

"Kami meminta agar DPRD Inhil dapat menentukan jadwal hearing prihal pengaduan konflik sengketa lahan kelompok tani di Kecamatan Batang Tuaka dengan pihak perusahaan PT. Setia Agrindo mandiri (SAGM)," ujar Andika kepada Indragirione.com, 8 Oktober 2020.

Ada dua kelompok tani di Desa Kuala Sebatu parit 20 yang bersengketa lahan dengan pihak perusahaan, yakni kelompok tani Angin Mamiri yang diketuai oleh Sukirman dan kelompok tani Parit 20 yang diketuai M Agus.

"Sesuai informasi yang telah disampaikan anggota dewan Inhil Aswan ST agar segera mungkin menyampaikan kepada ketua DPRD Inhil Feriyandi untuk dapat ditentukan jadwal hearing antara Pimpinan PT. SAGM," katanya.

Ia juga mengatakan, adapun sesuai penyataan saudara Darma selaku Humas PT. SAGM yang menyatakan bahwa sudah memiliki surat SKGR kepemilikan lahan yang disengketakan.

"Surat SKGR tersebut agar dapat dibawa atau dipertanggung jawabkan saat hearing dihadapan DPRD Inhil," tukasnya.