<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://www.indragirione.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://www.indragirione.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Bandar Sabu 2,13 Gram di Keritang</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/satresnarkoba-polres-inhil-ungkap-kasus-bandar-sabu-213-gram-di-keritang</link><description>&lt;p&gt;Inhil – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keritang. Seorang pria berinisial (T M alias T Bin M) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekira pukul 17.50 WIB di pinggir Jalan Syeikh H. Abdurrahman Ya’kub, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Res Narkoba pada Senin, 18 Mei 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki&#45;laki bernama (T M) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti laporan masyarakat, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan intensif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan terlapor, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening klep merah, satu unit handphone android merk Oppo A38 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tersangka diketahui bernama (T M alias T Bin M) (30), warga Kelurahan Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. .&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun dua warga yang turut menyaksikan proses penggeledahan yakni Syafrizal Bin Abdul Rasyid dan Sutarno Bin Sukadi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang&#45;Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) Undang&#45;Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/3513179481-img-20260523-wa0001.jpg"/><pubDate>Sat, 23 May 2026 12:27:55 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/satresnarkoba-polres-inhil-ungkap-kasus-bandar-sabu-213-gram-di-keritang</guid></item><item><title>PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu Lebih Rendah dari Tuntutan JPU</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/pn-bengkalis-vonis-bandar-sabu-lebih-rendah-dari-tuntutan-jpu</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada Ain anak dari (Alm) Agin (32), bandar sabu di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan barang bukti 380,06 gram. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam putusannya, Rabu (20/5/2026) kemaren, majelis hakim yang diketuai oleh Lenny Lasminar dan hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Rendi Abednego Sinaga, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo undang&#45;undang Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Dengan demikian, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerima. Sebaliknya, JPU Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir&#45;pikir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa ini berawal ketika pada Selasa 6 Januari 2026 terdakwa duduk bersama saksi Masdianto alias Ayang (penuntut terpisah) di sebuah bengkel di Desa Pangkalan Nyiri, Kecamatan Rupat. Ketika itu, terdakwa minta kerja bisnis sabu kepada saksi. Saksi kemudian memberi nomor handphone bandar sabu bernama Bro, juga warga Rupat. Berselang beberapa menit kemudian, terdakwa menghubungi Bro dan mengutarakan maksudnya. Bro kemudian meminta terdakwa mencari pembeli.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah ada pembeli, seminggu kemudian tepatnya pada 13 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bertemu Bro di Simpang Caruk, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, dan saksi memberikan satu buah plastik hitam berisi dua bungkus plastik bening seberat 500 gram. Terdakwa berjanji akan membayar setelah laku.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sore sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sungai Empang, Desa Kadur, terdakwa menjual 100 gram kepada Taiko (DPO) seharga Rp 25 juta yang dibayar melalui transfer.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekitar pukul 17.00 WIB, Bro mengirim nomor pembeli yang akan membeli sebanyak 4 ons. Pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi mengantarkan paket kepada yang memesan. Tapi, pembelinya tidak jadi dengan alasan uang tidak cukup. Sabu tersebut kemudian dipulangkan lagi kepada bro.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ternyata bisnis terdakwa sudah tercium oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Mereka kemudian melakukan penyelidikan, dan pada pukul 17.50 WIB, tim memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang laki&#45;laki menggunakan sepeda motor Revo warna hitam yang mencurigakan di Jalan Sri Pulau, Desa Kadur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim kemudian menemukan terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik berisi sabu setelah ditimbang beratnya 380,06 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan barang bukti Tim Opsnal kemudian membawa terdakwa ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Namun, gagal menangkap Bro dan Taiko. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/88508410947-whatsapp_image_2026-05-21_at_13.jpeg"/><pubDate>Thu, 21 May 2026 15:14:28 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/pn-bengkalis-vonis-bandar-sabu-lebih-rendah-dari-tuntutan-jpu</guid></item><item><title>Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/putusan-phi-hakim-minta-perusahaan-bayar-hak-karyawan-rp-191-juta</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan Ruddin Sinaga (55) terhadap PT PT Surya Karsa Puspita Prima (SKPP), distributor kosmetik dan helm, tempat dia bekerja selama 20 tahun 6 bulan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Maslan Elen Fenny Aritonang selaku istri dari Ruddin Sinaga kepada media ini di Bengkalis pada Selasa (19/5/2026) kemaren mengatakan, suaminya menggugat perusahaan karena dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan, HRD yang sekaligus Finance PT SKPP tanpa diberikan hak selaku karyawan. Selain itu, pihak perusahaan juga tidak menyetorkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran slip gaji perbulan yang diterima suaminya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fenny mengungkapkan, dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang Rabu 4 Februari 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang diketuai Roni Susanta SH MH dan dua hakim anggota Abdul Haris SH dan Rustan Sinaga SH menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, dan menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang&#45;undangan ketenagakerjaan yang berlaku.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu hakim menyatakan surat pengunduran diri yang ditandatangani Penggugat batal demi hukum, dan menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini karena alasan pelanggaran.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, menghukum Tergugat (PT SKPP) membayar hak Pengugat berupa uang pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja plus sisa cuti tahun 2025. Lalu kekurangan Jaminan Hari Tua (JHT) dan penggantian biaya pengobatan penggugat. Totalnya sebesar Rp190.638.768.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terhadap putusan tersebut, pihak tergugat melakukan kasasi. Sampai saat ini masih dalam proses.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pihak perusahaan harus membayar bayar Rp190 juta lebih, tapi sampai sekarang belum kami terima karena perusahaan melakukan kasasi,” kata Fenny Aritonang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lebih jauh, Maslan Elen Fenny Aritonang mengatakan, suaminya mulai bekerja di PT Surya Karsa Puspita Prima distributor kosmetik dan helm MJ pada tahun 2004 sebagai sales di kantor pusat di Pekanbaru, sampai akhirnya dipaksa mengundurkan diri pada 20 April 2025.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Suami saya merintis dari awal, kemudian dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan selaku HRD dan finance,” kata Fenny Aritonang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Fenny, pada tahun 2009 suaminya dipercaya sebagai supervisor cabang Duri dengan wilayah kerja Kabupaten Bengkalis, Bagansiapi&#45;api, Bagan Batu, Kandis, Dumai, Pelalawan, Pasirpangaraian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di tengah Ruddin Sinaga menjalankan aktivitas, dia mendapat cobaan. Anaknya mengalami ganguan jantung. Situasi ini membuat Ruddin Sinaga harus bertindak cepat. Dia kemudian menelpon kantor pusat meminjam uang untuk operasi anaknya di RS Harapan Kita Jakarta.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Melalui telpon mengatakan, kan bapak yang pegang uang, silahkan dipakai nanti dihitung,” kata Fanny mengutip hasil pembicaraan suaminya dengan bos perusahaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah masalah kesehatan anaknya teratasi, dan sekarang sang anak sudah menapaki semester tujuh di sebuah perguruan tinggi di Bandung, muncul masalah keuangan. Pada 2018 Ruddin Sinaga teken pengakuan utang Rp 1,5 miliar kepada perusahaan. Dengan perjanjian, dicicil dengan potong Rp 3 juta setiap bulan yang dimulai 2019 sampai Maret 2025 jumlah Rp 225 juta. Namun pada 20 April 2025 dia dipaksa meneken surat pengunduran diri sebagai karyawan tanpa menerima pesangon dan hak&#45;hak lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dugaan kecurangan perusahaan terbongkar ketika dia mengurus pencairan jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata JHT yang diterima tidak sesuai dengan potongan 2 persen dari gaji perbulan. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 20 juta.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terkait hal ini Ruddin Sinaga pun melaporkannya ke Polda Riau dengan terlapor Dora Chan selaku HRD dan finance PT SKPP. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan Polda ke Polresta Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam laporan dengan register Nomor: LP/B/490/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 27 November 2025, itu diuraikan selama 20 tahun 6 bulan bekerja di PT SKPP pada 15 April 2025, pelapor diberhentikan bekerja, dan pada 20 April 2025, sekira pukul 11.00 WIB, pelapor mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan menanyakan uang potongan gaji pelapor untuk JHT yang dipotong dua persen oleh perusahaan sejak awal bulan Agustus 2014 sampai tanggal 15 April 2025.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pihak BPJS Ketenagakerjaan kemudian mengaudit dan didapati uang angsuran yang dibayarkan perusahaan diduga tidak sesuai. Berdasarkan hasil audit BPJS Ketenagakerjaan, pelapor mengalami kerugian Rp 20.566.800.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dugaan kekurangan setoran JHT ini juga tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/77530378170-ilustrasi_sidang_phi----.jpg"/><pubDate>Wed, 20 May 2026 17:01:39 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/putusan-phi-hakim-minta-perusahaan-bayar-hak-karyawan-rp-191-juta</guid></item><item><title>Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/sidang-narkotika-sindi-dan-mantan-polisi-divonis-berbeda</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Tiga orang terdakwa kasus narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya dijatuhi vonis berbeda. Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24) divonis 2 tahun 6 bulan, sedangkan dua mantan anggota Polres Bengkalis yakni Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi divonis 3 tahun 6 bulan, dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu divonis 5 tahun oleh majelis hakim, Selasa (19/5/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang masing&#45;masing 4 tahun untuk Sindi, Idan 5 tahun dan Panda 6 tahun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan tak ada yang meringankan para terdakwa kecuali belum pernah dihukum dan kooperatif dalam persidangan. Bahkan terhadap terdakwa Panda, majelis hakim mengungkit masa lalunya yang pernah divonis pada tahun 2020 dalam perkara narkotika, namun tetap menjadi anggota polisi. Selain divonis 5 tahun penjara, Panda juga didenda Rp 30 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terhadap putusan tersebut terdakwa Sindi yang didampingi pengacaranya, Ega, menyatakan menerima, namun JPU Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir&#45;pikir. Sebaliknya, terdakwa Idan dan Panda yang didampingi pengacara Windrayanto, menyatakan pikir&#45;pikir. Dengan demikian, perkara ketiga terdakwa belum &lt;i&gt;inkracht&lt;/i&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara ini berawal ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Hotel Pantai Marina Bengkalis.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan hasil penyelidikan pada 17 Januari 2026 tim melakukan penggerebekan di kamar 218 Hotel Pantai Marina yang ditempati Sindi dan temannya Yola. Di dalam kamar tersebut polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan bong (alat isap sabu).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan pengakuan Sindi dan Yola, sabu tersebut diperolehnya dari Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi. Tak berselang lama, Tim Opsnal kemudian menangkap Idan di kamarnya, Barak Dalmas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepada Tim Opsnal yang masih teman sejawatnya di Polres Bengkalis, Idan mengaku sabu di tangan Yola darinya. Ia juga mengaku mendapat sabu dari Panda Pasaribu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim Opsnal kemudian menangkap Panda Sabtu pagi, sekira pukul 10.00 WIB. Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu ditangkap di sebuah rumah di di Jalan Kelapapati Laut RT 002 RW 003, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mata rantai peredaran sabu ini memberatkan kedua terdakwa, karena sebagai anggota Polri mereka tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/49892238233-whatsapp_image_2026-05-19_at_20.jpeg"/><pubDate>Tue, 19 May 2026 21:44:30 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/sidang-narkotika-sindi-dan-mantan-polisi-divonis-berbeda</guid></item><item><title>Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/prapid-parlindungan-hutabarat-ditolak-hakim-nyatakan-penetapan-tersangka-sesuai-prosedur</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Upaya hukum praperadilan (prapid) yang dilakukan Parlindungan Hutabarat, tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan termohon Kapolres Bengkalis kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Deswina Dwi Hayanti menolak seluruh permohonan pemohon.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (19/5/2026) siang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil,&quot; kata Deswina Dwi Hayanti, yang kemudian mengetok palu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Dalam putusannya, Deswina menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti, proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis sudah sesuai prosedur, dan penetapan tersangka dan penahanan sah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Sebaliknya, kuasa hukum pemohon, DT Nouvendi SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH mengaku kecewa atas putusan tersebut.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Menurut Nouvendi, pasal yang dikenakan penyidik kepada kliennya seharusnya menjadi pertimbangan hakim, karena saat kejadian (kebakaran) kliennya tidak berada di lokasi.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Selain itu, seluruh saksi termasuk saksi dari penyidik juga tidak melihat Parlindungan Hutabarat sebagai pelaku pembakaran.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Semua saksi di persidangan tidak mengetahui siapa pelaku pembakaran. Jika kelalaian, juga perlu dipertanyakan. Karena ada 35 hektar lahan yang terbakar, kok mereka tidak dijadikan tersangka,&quot; ujar Nouvendi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Parlindungan juga dikatakan menduduki kawasan hutan tanpa izin dari instansi berwenang. Tapi, ungkap Nouvendi, sebanyak 42 orang petani termasuk Parlindungan telah menggarap area seluas 120 hektar menjadi kebun sawit.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Di persidangan, Penjabat Kepala Desa Titi Akar mengatakan 120 hektar tersebut statusnya masih kawasan hutan, karena permohonan pelepasan yang diajukan ke BPKH masih dalam proses.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Jika klien saya menduduki kawasan hutan tanpa izin, 41 orang petani yang juga menduduki kawasan hutan seharusnya juga jadi tersangka,&quot; ujarnya. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/6068996290-img-20260519-wa0013.jpg"/><pubDate>Tue, 19 May 2026 17:09:45 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/prapid-parlindungan-hutabarat-ditolak-hakim-nyatakan-penetapan-tersangka-sesuai-prosedur</guid></item><item><title>Diduga Jaringan Narkotika Internasional, Johari Dituntut Hukuman Mati</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/diduga-jaringan-narkotika-internasional-johari-dituntut-hukuman-mati</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Johari alias Ujang alias Kodong Bin Nurdin terdakwa perkara narkotika hanya tertunduk dengan wajah pucat menatap lantai marmer Pengadilan Negeri Bengkalis saat mendengar pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam amar tuntutan, Johari dikatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) undang&#45;undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo undang&#45;undang Nomor I Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo undang&#45;undang Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) undang&#45;undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johari alias Ujang alias Kodong Bin Nurdin dengan pidana mati,” kata Endrico dalam sidang, Selasa (12/5/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, JPU menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi seberat 106.295,38 gram (87.686,35 gram sabu, 51.882 butir pil ekstasi), 5 buah karung goni, 1 tas plastik warna biru, 1 tas plastik warna hijau, 1 kotak dari plastik warna hijau. Semua barang bukti tersebut telah diputus dan dimusnahkan dalam perkara terdakwa Julis Murdani alias Bado Bin Zainal Abidin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara handphone merk Oppo warna hitam dan mobil Rush warna putih BM 1920 RM milik terdakwa Johari dirampas untuk negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Johari merupakan jaringan dibawah kendali Anton Bin Nurdin (narapidana mati kasus narkoba Lapas Dumai) disamping itu juga ada Julis Murdani alias Bado Bin Zainal Abidin (sudah divonis) dan Ikhsan Firdaus (sudah divonis). Keempatnya merupakan jaringan peredaran narkoba internasional Malaysia&#45;Indonesia.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jaringan ini terungkap berawal ketika pada 11 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, ketika Anton Bin Nurdin dari dalam Lapas Dumai menelpon terdakwa Johari yang tengah berada di rumahnya di Jalan Sudirman, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anton memberi pekerjaan dan memerintahkan terdakwa membawa narkotika yang lagi dijemput Julis dan Ikhsan ke Malaysia untuk dibawa ke Pekanbaru. Kepada terdakwa, Anton menjanjikan upah Rp 500 juta sesampai barang di Pekanbaru. Terdakwa pun setuju dan akan membawa narkotika tersebut dengan mobil Toyota Rush warna putih BM1920 RM miliknya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ternyata informasi bakal masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia di wilayah hukum Polres Bengkalis tercium oleh Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka (gabungan Bea Cukai dan Satuan Narkoba Polres Bengkalis). Tim mulai menyusun strategi dengan melakukan operasi senyap di darat dan di perairan Pulau Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selasa (11/2/2025) malam, tim laut melihat sebuah speedboat warna putih dengan kecepatan tinggi melintas di perairan Pulau Bengkalis menuju Pantai Sepahat. Tim laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai langsung melakukan pengejaran dan memerintahkan pengemudi speedboat untuk berhenti. Namun, tidak diindahkan. Kejar&#45;kejaran pun terjadi dan akhirnya speedboat yang diawaki Julis Murdani alias Bado Bin Zainal Abidin dan Ikhsan Firdaus tertangkap pada Rabu (12/2/2025) dinihari, sekira pukul 00.30 WIB, di Pantai Desa Sepahat, perairan Pulau Bengkalis.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain menangkap Bado dan Ikhsan dengan barang bukti 90 bungkus plastik warna kuning bertuliskan huruf Cina berisikan narkotika jenis sabu (neto 87.686,35 gram), 8 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi merk Barcelona warna biru (neto 16.009,35 gram/41.050 butir), 2 bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi merk logo mercy warna putih (neto 2.599,68 gram/10.832 butir). Timsus juga mengamankan handphone yang dipergunakan Julis berkomunikasi dengan Anton Bin Nurdin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pengembangan Julis, Ikhsan dan Anton, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru oleh Johari yang saat itu belum tertangkap. Johari kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Bengkalis: Nomor 14/II/Res.4.2/2025/Res. Narkoba.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pencarian terhadap Johari terus dilakukan hingga pada Selasa 9 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB, ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jeram, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari Johari tidak ditemukan narkotika, tapi polisi mengamankan handphone merk Oppo warna hitam yang tergeletak diatas tempat tidur. Handphone tersebut merupakan handphone yang dipergunakan Johari berkomunikasi dengan Anton untuk membawa narkotika dengan mobil Rush warna putih BM 1920 RM ke Pekanbaru. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/17828231668-whatsapp_image_2026-05-15_at_14.jpeg"/><pubDate>Fri, 15 May 2026 16:27:39 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/diduga-jaringan-narkotika-internasional-johari-dituntut-hukuman-mati</guid></item><item><title>Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/permohonan-ditolak-gugatan-praperadilan-warga-selatpanjang-kandas</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Upaya hukum praperadilan yang dilakukan Al (45), warga Selatpanjang dengan termohon Kapolres Meranti cq Kasat Reskrim, akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Ardian Nur Rahman menolak seluruh permohonan pemohon. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026) siang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menetapkan biaya perkara sejumlah nihil,&quot; ucap Ardian Nur sembari mengetuk palu hakimnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Dengan demikian, penangkapan dan penahanan terhadap Al yang dilakukan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Meranti dalam perkara dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar dinyatakan sah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Perkara ini berawal ketika pada 18 April 2023, Al diduga melakukan pelecehan terhadap korban. Perkara ini baru dilaporkan korban pada 13 April 2026. Menindaklanjuti laporan korban, pada tanggal 14 April penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hari berikutnya, tanggal 15 April dilakukan upaya paksa terhadap Al dan kemudian diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Penyidik menahan tersangka berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan surat pemeriksaan kejiwaan korban dari psikolog, tanpa Visum Et Repertum. Esoknya, Visum keluar dan ternyata hasilnya negatif.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Selain mempersoalkan prosesnya yang cepat dan visum hasilnya negatif, kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan keterlambatan menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Klien saya ditangkap tanggal 15 April 2026, langsung diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tapi, surat penahanannya diberikan kepada keluarga pada 18 April,&quot; kata Firdaus.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Celah ini dijadikan pijakan oleh Firdaus selaku kuasa hukum agar kliennya lolos dari proses hukum selanjutnya dengan menggugat praperadilan Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Namun, upaya hukum tersebut gagal, karena hakim tunggal Ardian Nur Rahman menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Sementara itu, Aipda Erita Swin dari Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti ketika dikonfirmasi terkait proses hukum tersangka Al mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi petunjuk jaksa. &quot;Berkasnya masih P19,&quot; ujarnya. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/95737510881-img-20260514-wa0051.jpg"/><pubDate>Thu, 14 May 2026 22:55:38 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/permohonan-ditolak-gugatan-praperadilan-warga-selatpanjang-kandas</guid></item><item><title>Sidang Praperadilan, Saksi Tak Melihat Lahan Parlindungan Terbakar</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/sidang-praperadilan-saksi-tak-melihat-lahan-parlindungan-terbakar</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Sidang praperadilan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan termohon Kapolres Bengkalis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (13/5/2026). Agendanya, keterangan saksi pemohon (Parlindungan Hutabarat) dan saksi termohon (penyidik Polres Bengkalis).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sidang dipimpin hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti SH MH, dengan dihadiri kuasa hukum pemohon DT Nouvendi SH MH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH, sedangkan termohon diwakili oleh kuasa hukumnya Tim Bidkum Polda Riau dipimpin Iptu Dr Nerwan SH MH.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan lima orang saksi, masing Adi Putra selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Titi Akar, Sarbona Kepala Dusun Hutan Ayu, Niki Isamuddin alias Asiong, Romandut, dan Joni, orangtua Jaguar pemilik lahan sawit di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari seluruh saksi, tidak satupun yang melihat langsung siapa yang membakar kebun sawit milik pemohon dan lahan yang seamparan dengannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saksi Adi Putra mengaku dapat informasi ada kebakaran dari perangkat Desa Titi Akar. Selaku Kades, saksi kemudian mengunjungi lokasi karhutla tersebut. Namun hanya sampai di pondok kebun milik Bun Hui, di lahan yang sudah terbakar. Namun saksi tidak tahu siapa nama pemilik lahan yang lainnya. Informasinya milik warga Desa Hutan Ayu.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Saya baru tahu siapa pemilik lahan yang terbakar tersebut setelah diperiksa polisi,” kata Adi Putra.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Adi yang per 13 Mei 2026 ini tidak lagi jadi Pj Kades Titi Akar, semasa dirinya menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Titi Akar, pihaknya pernah mengusulkan pelepasan areal seluas 120 hektar (dinamakan warga Petak 13), milik 40 petani termasuk di dalamnya lahan Parlindungan Hutabarat. Areal &amp;nbsp;berstatus Hutan Produksi yang bisa Dikonversi (HPK) tersebut diusulkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Namun sampai saat ini masih dalam proses.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Tanggal 15 Oktober 2025 BPKH membalas surat permohonan kami, prosesnya belum bisa ditindaklanjuti, akan dilaksanakan secara kolektif. Jadi status lahan 120 hektar tersebut masih kawasan hutan. Mereka tidak punya surat,” tegas Adi Putra.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal senada juga disampaikan saksi Romandut. Dalam keterangannya, Romandut juga mengaku tidak tahu asal api. Ia tahu asal api dari lahan milik Parlindungan setelah diperiksa oleh kepolisian. Menurut Romandut, saat kebakaran lahan terjadi di Petak 13, dia dan pemohon (Parlindungan Hutabarat) tengah memanen sawit milik Parlindungan di Sungai Batin, jaraknya jauh dari Petak 13.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selesai memanen, saksi dan Parlindungan Hutabarat pulang dan sampai di Pelabuhan Teluk, Desa Hutan Ayu sekitar pukul 14.00 WIB. Tak lama kemudian saksi melihat Niki Isamuddin alias Asiong mendatangi pemohon. Namun, saksi tidak mendengar pembicaraan mereka, karena saksi tengah membongkar buah sawit yang dipanen di kebun Sungai Batin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terkait hal itu, saksi Niki Isamuddin alias Asiong saat memberi keterangan di persidangan mengakui jika dirinya memberitahu pemohon tentang kebakaran lahan. Saksi Asiong yang pernah menerima upah memanen sawit milik Acau di Petak 13 mengetahui ada kebakaran setelah ditelpon seseorang bernama Kendi. Kendi meminta saksi Asiong mengajak pemilik lahan di Petak 13 untuk sama&#45;sama memadamkan api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Saya mendatangi Parlindungan di Pelabuhan Teluk yang tengah membongkar sawit bersama Romandut. Saya katakan bahwa lahan di Petak 13 terbakar,” kata Asiong.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Sarbona Kadus Hutan Ayu, Desa Hutan Ayu, mengetahui terjadi kebakaran lahan di Petak 13 pada pukul 20.00 WIB, setelah ditelpon Bhabinkamtibmas. Sarbona kemudian menghubungi Parlindungan via telepon yang tengah berada di Desa Makeruh untuk membawa kapal meninjau lokasi kebakaran di Petak 13.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saksi dan Bhabinkamtibmas malam itu juga turun ke lokasi dan melihat lahan Epi Fernando alias Anong terbakar, tapi tinggal asap. Sementara di belakangnya, lahan Bun Hui masih terbakar. Sedangkan lahan Parlindungan Hutabarat belum terbakar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Malam itu, saya dan Bhabinkamtibmas turun ke lokasi. Saat itu, lahan Anong sudah terbakar tinggal asap, di lahan Bun Hui api masih besar. Sedangkan lahan Parlindungan belum terbakar,” kata Sarbona dengan suara gugup.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kesaksian Joni juga bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Joni yang merupakan orangtua dari Jaguar, pemilik kebun sawit yang sudah berumur 10 tahun di Petak 13, menjelaskan posisi lahan pemohon yang seamparan dengan lahan Anong.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saksi Joni menegaskan, saat dia sampai di Petak 13, dia melihat lahan Anong juga terbakar.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Di belakang tanah (kebun) Anong adalah lahan Parlindungan,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada kesempatan itu, Joni juga membantah bahwa dirinya merupakan pekerja dari Parlindungan Hutabarat sebagaimana dituangkan penyidik dalam BAP.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Saya bukan pekerja dari Parlindungan,” jawab saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, saksi dari Polres Bengkalis yang juga penyidik perkara tersebut, Rian, mengatakan proses hukum yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Selain meminta keterangan saksi juga mengumpulkan barang bukti berupa pelepah sawit yang terbakar. Sementara tersangka Parlindungan Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 8 April 2026, karena menduduki kawasan hutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Usai mendengarkan keterangan saksi, dilanjutkan dengan kesimpulan sebelum hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti memutuskan perkara praperadilan ini. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/21605304561-whatsapp_image_2026-05-13_at_17.jpeg"/><pubDate>Wed, 13 May 2026 21:44:40 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/sidang-praperadilan-saksi-tak-melihat-lahan-parlindungan-terbakar</guid></item><item><title>Replik Praperadilan Kasus Karhutla, Nouvendi Nilai Kliennya Dikorbankan</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/replik-praperadilan-kasus-karhutla-nouvendi-nilai-kliennya-dikorbankan</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; DT Nouvendi SK SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH menolak semua dalil Kapolres Bengkalis dalam penetapan kliennya, Parlindungan Hutabarat, sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Hutan Samak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Hal itu diungkapkan Nouvendi usai sidang agenda pembacaan replik gugatan praperadilan terhadap Polres Bengkalis yang diwakili kuasa hukumnya Dr Arisman dkk dari Bidkum Polda Riau di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (12/5/2026) pagi. Dalam perkara ini, Parlindungan Hutabarat menjadi pemohon praperadilan dengan termohon Kapolres Bengkalis.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Menurut Nouvendi, di kawasan Kampung Merbau, Dusun Hutan Samak terdapat dua kejadian kebakaran berbeda. Bahkan, luas lahan yang terbakar pada kejadian kedua disebut lebih besar dibanding kebakaran yang dituduhkan terhadap kliennya. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap pelaku kebakaran tersebut.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;“Kalau kami lihat ada kejanggalan dalam proses penyelidikan oleh Polres Bengkalis. Di Hutan Samak itu ada dua kejadian kebakaran. Kebakaran kedua justru lebih besar, dan pemadamannya lebih lama. Tapi sampai hari ini tidak ada tersangkanya. Kami menilai klien kami sengaja dikorbankan untuk menutupi kejadian lebih besar,” ujar Nouvendi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Ia menjelaskan, kebakaran yang menimpa kliennya hanya berlangsung selama dua hari dan berhasil dipadamkan secara manual. Sebaliknya, kebakaran di tempat lain yang tak jauh kebun sawit milik kliennya justru lebih besar dan lebih luas. Untuk pemadaman melibatkan satgas penanggulangan bencana. Namun, anehnya tidak ada yang jadi tersangka.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Selain itu, Nouvendi menilai terdapat kontradiksi dalam penerapan pasal terhadap kliennya. Menurutnya, dalam jawaban termohon disebutkan bahwa Parlindungan tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Namun di sisi lain, penyidik tetap menerapkan pasal pembakaran serta alternatif pasal kelalaian.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;“Kalau klien kami tidak ada di tempat, kenapa disangkakan sebagai pelaku pembakaran? Di sisi lain diterapkan juga pasal kelalaian. Unsur pasalnya saling bertentangan,” katanya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Nouvendi juga menyoroti adanya beberapa pemilik lahan lain di lokasi yang sama, namun tidak dijadikan tersangka. Padahal lahan mereka juga ikut terbakar dan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;“Dari lahan yang terbakar itu ada tiga atau empat pemilik lain selain klien kami. Mereka juga diperiksa, tapi tidak dijadikan tersangka. Padahal berada dalam satu hamparan yang sama, hanya parit yang memisahkan. Tidak mungkin hanya lahan klien kami yang dianggap kawasan hutan,” ujarnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Saat pemeriksaan lapangan, Nouvendi mengaku heran karena petugas kepolisian disebut difasilitasi oleh seorang saksi yang juga memberatkan kliennya. Ia menilai terdapat disparitas dalam penanganan perkara oleh penyidik.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;“Kami melihat ada perlakuan berbeda terhadap klien kami dibanding pemilik lahan lain. Di sebelahnya ada aktivitas pembersihan lahan. Justru tidak dijadikan tersangka,” pungkasnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, dalam perkara kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan di Dusun Hutan Samak, Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, termasuk saksi sepadan, kepala desa dan kepala dusun setempat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;“Jadi awal api, masyarakat tahunya pertama sekali dari lahan milik Parlindungan Hutabarat yang merupakan tersangka. Itu berdasarkan keterangan masyarakat,” ujar Fachri.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Ia menjelaskan, setelah menerima informasi awal, penyidik melakukan pengecekan titik koordinat lokasi dan mengajukan permohonan kepada BPKH. Hasilnya, lokasi tersebut dinyatakan masuk kawasan hutan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;“Terkait kebakaran hutannya, kami menggunakan ahli kebakaran hutan dan lingkungan. Ahli menganalisis dari satelit, dan berdasarkan analisa awal kebakaran itu berasal dari lahan saudara Parlindungan Hutabarat,” jelasnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Fachri juga mengakui saat kejadian kebakaran, Parlindungan tidak berada di lokasi. Namun, menurutnya, tersangka sebelumnya sempat berada di lahan tersebut untuk memanen sawit.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;“Terkait saat kejadian dia tidak ada di sana, namun sebelum terjadi kebakaran dia pernah ada di sana untuk memanen sawit. Kalau kita mengejar pengakuan tersangka dalam kasus kebakaran memang susah sekali. Jadi kami berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan,” pungkasnya. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/49453659067-img-20260511-wa0042.jpg"/><pubDate>Tue, 12 May 2026 21:39:15 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/replik-praperadilan-kasus-karhutla-nouvendi-nilai-kliennya-dikorbankan</guid></item><item><title>Diduga Lelang Objek Agunan, Warga Siak Gugat BRI di PN Bengkalis</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/diduga-lelang-objek-agunan-warga-siak-gugat-bri-di-pn-bengkalis</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Erniwati Boru Tarigan (52), warga Jalan Raya KM 82 RT 002 RW 007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, didampingi kuasa hukumnya Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH, dari kantor hukum Charlys Angels Law Office, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Duri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara ini, PT BRI Kantor Cabang Duri selaku tergugat I, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II, Berni Sitorus selaku turut tergugat I, Kelly Erita selaku turut tergugat II.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Gugatan ini terkait dilelangnya objek agunan penggugat oleh tergugat I berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk itu, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan penggugat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini, proses hukum sudah memasuki mediasi ketika oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Saya berharap perkara ini selesai dalam mediasi,” kata Nashril Haq Lubis SH.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di tempat yang sama, Chalik S Pandia SH menekankan, jika tidak selesai dalam proses mediasi, pihaknya juga siap untuk proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Jika tak selesai mediasi, kita juga siap untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Chalik S Pandia SH menambahkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Usai sidang mediasi, sidang ditunda dan akan kembali pada 2 Juni 2026 dengan agenda masih mediasi. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/88354709448-gugat_bri_duri----.jpg"/><pubDate>Tue, 12 May 2026 17:21:34 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/diduga-lelang-objek-agunan-warga-siak-gugat-bri-di-pn-bengkalis</guid></item><item><title>Jadwal Sidang di PN Bengkalis Delay Berjam&#45;jam, Masyarakat Kecewa</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/jadwal-sidang-di-pn-bengkalis-delay-berjamjam-masyarakat-kecewa</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Jadwal sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis yang tidak tepat waktu alias delay dikeluhkan oleh masyarakat. Tak hanya hitungan menit, molornya jadwal sidang ini bahkan bisa berlangsung hingga berjam&#45;jam. Situasi seperti ini tentunya sangat menyiksa bagi mereka yang berurusan dengan pengadilan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seperti yang dialami oleh Yessi Kristiani Lumbantobing. Wanita dari Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, ini tak dapat menyembunyikan kekecewaannya, karena harus menunggu sampai 4 jam untuk sidang dari jadwal yang semestinya. &amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yessi bercerita, ia datang ke pengadilan untuk menghadiri sidang gugatan perceraian terhadap suaminya Leo Arisan Manuntun Limbong yang dia daftarkan pada 2 April 2026 lalu. Ia pun mendapat jadwal sidang pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Agar tidak terlambat sampai di pengadilan, dia dan orangtuanya pagi sekali sudah berangkat dari rumahnya di Desa Bandar Jaya ke Pelabuhan Roro Sungai Pakning yang berjarak dua jam perjalanan naik sepeda motor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Satu jam sebelum sidang dimulai, Yessi dan orangtuanya sudah sampai dan memberitahukan kehadirannya kepada petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bengkalis. Keduanya lalu diberi tanda pengenal sesuai keperluan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan mengalungkan tanda pengenal, mereka duduk di ruang tunggu yang disediakan pengadilan. Namun, ketika jarum jam tepat menunjukkan angka sepuluh, Yessi masih terlihat santai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kondisi ini berlanjut setelah lewat dua jam dari jadwal. Belum satu petugas pun yang memanggilnya. Tak ayal, Yessi dan orangtuanya mulai gelisah. Rasa kecewa terlihat jelas dari raut wajahnya.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepada awak media ini Yessi mengungkapkan, agar tidak terlambat sampai di pengadilan ia dan orangtuanya naik Roro trip pertama pada pukul 07.30 WIB. Untuk itu, dia dan orangtuanya harus rela berangkat pagi sekali. Namun, ia mengaku kecewa, karena sampai jam 12.30 WIB belum mendapat informasi apa&#45;apa, terutama terkait jam berapa dimulainya sidang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Ini sidang pertama. Tapi menunggu berjam&#45;jam,” kata Yessi didampingi orangtuanya saat dijumpai di ruang tunggu Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin siang (11/5/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah delay empat jam, pada pukul 14.00 WIB, Yessi akhirnya mengikuti sidang. Sidangnya ternyata hanya berlangsung beberapa belas menit saja.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seusai sidang, Yessi mengungkapkan bahwa surat panggilan sesuai alamat KTP yang dikirim pengadilan terhadap tergugat dikembalikan, karena yang bersangkutan tidak tinggal sesuai alamat KTP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Surat panggilan terhadap tergugat dikembalikan, karena dia (Leo) tak lagi tinggal di sana (sesuai alamat KTP),” kata Yessi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Hakim Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Wiku Aji ketika dikonfirmasi beralasan, molornya jadwal sidang bukan disengaja, tapi untuk memberi kesempatan para pihak agar semua hadir.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Nanti ketika sidang sedang berlangsung tiba&#45;tiba salah satu pihak yang tadi tak hadir ternyata datang. Makanya, kita beri tenggang waktu,” kata Mas Toha saat dijumpai di ruang PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin siang. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/25243562638-yessi_sidang_di_pn_bengkalis----.jpg"/><pubDate>Tue, 12 May 2026 08:50:00 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/jadwal-sidang-di-pn-bengkalis-delay-berjamjam-masyarakat-kecewa</guid></item><item><title>Penetapan Status Tersangka Dugaan Karhutla Dinilai Janggal, Polres Bengkalis Digugat Praperadilan</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/penetapan-status-tersangka-dugaan-karhutla-dinilai-janggal-polres-bengkalis-digugat-praperadilan</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS &lt;/strong&gt;&#45; Parlindungan Hutabarat, tersangka dugaan kebakaran lahan dan hutan di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, menggugat praperadilan Kapolres Bengkalis. Gugatan dilayangkan karena ia tidak terima dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sidang praperadilan digelar, Senin (11/5/2026), di ruang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis dipimpin Hakim Tunggal Tri Rahmi Khairunnisa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemohon diwakili kuasa hukumnya Dt Nouvendi SK SH MH dan Wilsen Manullang SH MH. Sementara Kapolres Bengkalis diwakili kuasa hukumnya Dr Arisman SH MH, Nerwan SH MH, dan Doni Irawan SH MH dari Bagian Hukum Polda Riau dan Polres Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam keterangannya kepada awak media, Nouvendi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka karhutla. Diantaranya, menurut Nouvendi, lahan yang terbakar tidak hanya milik kliennya, tapi juga terjadi di lahan milik orang lain. Namun mereka tidak jadi pesakitan seperti Parlindungan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Di lapangan kami melihat lahan yang terbakar bukan hanya milik klien kami. Namun, mereka tak jadi tersangka,” ujar Nouvendi yang ditemui usai persidangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kejanggalan lain, katanya, saat kejadian kebakaran, kliennya tidak berada di lokasi dan hal itu dapat dibuktikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Klien kami berada cukup jauh dari lokasi lahan, itu dapat dibuktikan. Namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pasal yang disangkakan penyidik terkait pembakaran kawasan hutan. Sebab, menurutnya, lahan tersebut merupakan kebun sawit yang telah digarap sejak tahun 2005.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kalau disebut kawasan hutan, faktanya itu kebun sawit yang sudah lama digarap. Bahkan lahan milik pemilik lain yang ikut terbakar, statusnya juga sama,” ulasnya lagi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Nouvendi menambahkan, dalam jawaban praperadilan, Polres Bengkalis menyebut dugaan sumber api berasal dari lahan kliennya berdasarkan keterangan saksi. Namun, menurutnya, hal itu belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku pembakaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Harus jelas siapa yang melakukan pembakaran. Sementara klien kami tidak berada di tempat saat kejadian,” tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemudian, sebut Nouvendi, apabila kliennya disangkakan karena unsur kelalaian sebagai pemilik lahan yang menyebabkan kebakaran meluas, maka seharusnya seluruh pemilik lahan yang ikut terbakar juga diproses hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kalau dasar hukumnya kelalaian, semua pemilik lahan yang terbakar semestinya memiliki kewajiban yang sama untuk mengantisipasi kebakaran,” pungkasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Kanit Tipiter Reskrim Polres Bengkalis Iptu Fachri Mursyid ketika dikonfirmasi menegaskan penetapan tersangka Parlindungan berdasarkan keterangan saksi dan ahli guru besar lingkungan IPB, Prof Bambang Hero.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli Prof Bambang Hero dari IPB,” ujar Fachri. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/67055551264-whatsapp_image_2026-05-11_at_17.jpeg"/><pubDate>Mon, 11 May 2026 18:23:00 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/penetapan-status-tersangka-dugaan-karhutla-dinilai-janggal-polres-bengkalis-digugat-praperadilan</guid></item><item><title>Polsek Kateman Gelar KRYD dan Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Narkoba</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/polsek-kateman-gelar-kryd-dan-patroli-malam-antisipasi-3c-dan-narkoba</link><description>&lt;p&gt;Kateman – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Kateman melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli malam guna mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor), penyalahgunaan narkoba serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Kateman, Sabtu (10/5/2026) malam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan yang dimulai sekira pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H., dengan melibatkan sejumlah personel Polsek Kateman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli dan pemeriksaan yakni Cafe Rajawali, KTV SJ, dan KTV Puri yang berada di wilayah Kecamatan Kateman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli dialogis, pemeriksaan serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H S.I.K melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H., mengatakan kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui kegiatan patroli rutin ini, kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pelaksanaan KRYD dan patroli, tidak ditemukan adanya pelaku tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. Secara umum situasi di wilayah hukum Polsek Kateman terpantau aman, tertib dan terkendali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan berakhir sekira pukul 00.45 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/25169893940-img-20260510-wa0000.jpg"/><pubDate>Sun, 10 May 2026 07:58:19 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/polsek-kateman-gelar-kryd-dan-patroli-malam-antisipasi-3c-dan-narkoba</guid></item><item><title>Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 7,52 Gram</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/polsek-tembilahan-hulu-ungkap-kasus-narkotika-seorang-pria-diamankan-dengan-barang-bukti-sabu-752-gram</link><description>&lt;p&gt;Indragiri Hilir – Jajaran Polsek Tembilahan Hulu kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial (A Y alias A BIN A) (27) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, SH.,M.H menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki&#45;laki mencurigakan di kawasan Jalan Harapan Ujung, Kelurahan Tembilahan Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas memperoleh informasi adanya sebuah sepeda motor Yamaha RX&#45;King tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut milik tersangka (A Y alias A) . Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jalan Pekan Arba,” ungkapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat diinterogasi, tersangka mengaku pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan milik seseorang bernama (Y .M) di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 paket plastik bening berisi serpihan kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 7,52 gram, dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip merah berbagai ukuran, alat hisap sabu, sendok rakitan, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit handphone milik tersangka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX&#45;King tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tinggal bersama (Y. M) di kontrakan tersebut dan kerap diminta menjadi kurir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Tersangka juga menerangkan bahwa barang haram tersebut merupakan milik (Y M)&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu keberadaan (Y.M) yang diketahui tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 112 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/61320876234-img-20260509-wa0034.jpg"/><pubDate>Sat, 09 May 2026 21:05:37 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/polsek-tembilahan-hulu-ungkap-kasus-narkotika-seorang-pria-diamankan-dengan-barang-bukti-sabu-752-gram</guid></item><item><title>Satpolairut Polres Karimun Tangkap Dua Orang Tersangka Penyeludup  Timah Ilegal Seberat 9,5 Ton, Di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Tujuan Tanjung Buton.</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/satpolairut-polres-karimun-tangkap-dua-orang-tersangka-penyeludup--timah-ilegal-seberat-95-ton-di-pelabuhan-roro-parit-rampak-tujuan-tanjung-buton</link><description>&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karimun, Indragirione.com, &amp;nbsp;Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau. Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), serta DPO inisial (JF) beserta barang bukti berupa 1 unit truk, 6 batang timah (67 kg) dan 307 karung terak timah (±9,5 ton) yang disamarkan dengan muatan lain. Diketahui, barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/26244865339-img-20260509-wa0013.jpg"/><pubDate>Sat, 09 May 2026 11:32:43 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/satpolairut-polres-karimun-tangkap-dua-orang-tersangka-penyeludup--timah-ilegal-seberat-95-ton-di-pelabuhan-roro-parit-rampak-tujuan-tanjung-buton</guid></item><item><title>Gagalkan 9,5 ton Timah Ilegal Di pelabuhan Roro Parit Rampak Tujuan Tanjung Butong, Satpolairut Polres Karimun Amankan Dua Tersangka.</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/gagalkan-95-ton-timah-ilegal-di-pelabuhan-roro-parit-rampak-tujuan-tanjung-butong-satpolairut-polres-karimun-amankan-dua-tersangka</link><description>&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karimun, Indrahirione.com, &amp;nbsp;Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau. Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), serta DPO inisial (JF) beserta barang bukti berupa 1 unit truk, 6 batang timah (67 kg) dan 307 karung terak timah (±9,5 ton) yang disamarkan dengan muatan lain. Diketahui, barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/59196540820-img-20260509-wa0013.jpg"/><pubDate>Sat, 09 May 2026 11:21:54 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/gagalkan-95-ton-timah-ilegal-di-pelabuhan-roro-parit-rampak-tujuan-tanjung-butong-satpolairut-polres-karimun-amankan-dua-tersangka</guid></item><item><title>Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Shabu Diamankan</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/polsek-enok-ungkap-kasus-narkotika-dua-pengedar-shabu-diamankan</link><description>&lt;p&gt;Indragiri Hilir – Jajaran Polsek Enok berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 1,76 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan dilakukan pada Kamis (07/05/2026) sekira pukul 23.55 WIB setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Enok menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim BRIPKA Khalid Muhammad Ali, S.H. untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap terlapor (S alias T Bin T) (22 thn) di rumahnya di Teluk Kempas RT 007 RW 002 Desa Sungai Nyiur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket kecil shabu dengan berat kotor 1,67 gram beserta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, uang tunai, alat pembungkus, gunting, mancis, sendok pipet, jarum pembakar dan satu unit handphone.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil interogasi awal, (S alias T) mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari (A H S alias A Bin A) (36thn ) yang berdomisili di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan (A H. S) di sekitar rumahnya di Parit Sungai Teruk RT 002 RW 004 Desa Kuala Patah Parang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam penggeledahan di rumah terlapor kedua, (A. H S) polisi kembali menemukan satu paket kecil shabu dengan berat kotor 0,09 gram, uang tunai Rp4,1 juta, plastik pembungkus shabu, gunting serta satu unit handphone.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua terlapor diketahui berperan sebagai penjual narkotika jenis shabu. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melaksanakan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium serta pengembangan lanjutan terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang&#45;Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang&#45;Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H S.I.K menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Pengungkapan yang dilakukan Polsek Enok ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar&#45;akarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Saya tegaskan, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar jaringan narkoba di Inhil bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/77010521439-img-20260509-wa0006.jpg"/><pubDate>Sat, 09 May 2026 08:32:05 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/polsek-enok-ungkap-kasus-narkotika-dua-pengedar-shabu-diamankan</guid></item><item><title>Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/sidang-praperadilan-kapolres-meranti-kuasa-hukum-pemohon-serahkan-bukti-chatting-yang-lengkap</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Sidang praperadilan dengan pemohon warga Selatpanjang berinisial Al (45) dan termohon Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jumat (8/5/2026).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ardian Nur Rahman agendanya mendengar keterangan saksi Danu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Namun, kuasa hukum termohon Iptu Dr Arisman SH MH, dari Bidkum Polda Riau gagal menghadirkan saksi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Pada sidang tersebut kuasa hukum pemohon, Firdaus SH, kembali menyerahkan bukti tambahan berupa copyan chatting WhatsApp lengkap antara saksi Salsabila penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dengan Iya adik kandung pemohon.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan, bukti chatting WhatsApp tersebut diserahkan kepada hakim Ardian Nur Rahman sebagai perbandingan sekaligus untuk mengcounter copyan chat saksi Salsabila dengan Iya, terkait penyerahan surat perintah penahanan yang diduga tidak lengkap.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Menurut kuasa hukum termohon dan saksi Salsabila, isi percakapan WhatsApp tersebut terkait penyerahan surat perintah penahanan kepada Iya jika yang bersangkutan datang ke Polres. Copyan chat tersebut dijadikan alat bukti oleh termohon seolah keterlambatan penyerahan surat penahanan yang seharusnya tanggal 15 April menjadi tanggal 18 April bukan kelalaian penyidik.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Namun, menurut Firdaus chat tersebut tidak membahas penyerahan surat penahanan yang wajib diserahkan penyidik kepada keluarga tersangka (pemohon). Untuk itu, kuasa hukum pemohon menyerahkan copyan chat yang lengkap dari handphone milik adik kandung pemohon.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Tadi dalam sidang saya serahkan copyan lengkapnya (copyan chatting antara Iya dengan Salsabila),&quot; kata Firdaus.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Perkara dugaan pelecehan yang membuat pemohon mendekam dalam sel Polres Kepulauan Meranti dilaporkan korban pada 13 April 2026. Sehari kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan, lalu pada 15 April 2026, Al ditangkap, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Namun, menurutnya, surat perintah penahanan baru diterima pihak keluarga pada 18 April 2026. Keterlambatan penyerahan surat tersebut dipersoalkan dalam sidang. Menanggapi hal itu, saksi Salsabila mengaku sebelumnya telah menghubungi adik kandung pemohon untuk menyerahkan surat penahanan, namun yang bersangkutan tidak datang ke Polres.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;“Saya sudah menghubungi adik pemohon untuk penyerahan surat penahanan, tetapi tidak datang,” ujar Salsabila di persidangan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Selain itu, kuasa hukum pemohon juga mempersoalkan tindakan penyidik yang tidak memberikan surat penetapan tersangka kepada keluarga pemohon.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Namun, protes tersebut langsung dijawab oleh kuasa hukum termohon bahwa ketentuan terbaru KUHAP mengatur surat penetapan tersangka cukup diberikan kepada tersangka.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;“Surat penetapan tersangka diberikan kepada tersangka dan tidak disebut harus kepada keluarga,” kata Arisman.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon juga menyoroti cepatnya proses penyelidikan terhadap perkara yang disebut terjadi pada 2023 lalu. Selain itu, Firdaus mempertanyakan dasar penahanan kliennya yang saat itu disebut hanya berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban, sebelum hasil Visum et Repertum (VeR) keluar.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Kuasa hukum pemohon bahkan menyebut hasil VeR yang kemudian diterbitkan menunjukkan hasil negatif.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Usai kuasa hukum pemohon menyerahkan copyan chatting WhatsApp sebagai bukti tambahan, hakim tunggal Ardian Nur Rahman menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Senin (11/5/2026). &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/80298827871-img_20260509_060543.jpg"/><pubDate>Sat, 09 May 2026 06:14:15 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/sidang-praperadilan-kapolres-meranti-kuasa-hukum-pemohon-serahkan-bukti-chatting-yang-lengkap</guid></item><item><title>Dugaan Korupsi Dinsos SP3, Kajari Bengkalis Dilaporkan LSM ke Jamwas</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/dugaan-korupsi-dinsos-sp3-kajari-bengkalis-dilaporkan-lsm-ke-jamwas</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis, karena tidak masuk ranah tindak pidana.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut diterbitkan pada 3 Maret 2026 lalu, setelah dilakukan gelar perkara pada bulan Februari di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nadda Lubis mengatakan, dari hasil gelar perkara, penggunaan anggaran tersebut masuk ranah kesalahan administrasi bukan ranah korupsi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Nadda Lubis mengatakan, pegawai yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan ke pelosok terpaksa menggunakan kendaraan pribadi maupun menyewa mobil karena lokasi tujuan tidak terjangkau transportasi umum seperti travel. Langkah itu dilakukan agar program sosial tetap berjalan dan menjangkau masyarakat hingga desa&#45;desa terpencil.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Kesalahannya hanya pada aspek administrasi laporan pertanggungjawaban kegiatan, bukan pada pelaksanaan kegiatan di lapangan. Setelah dilakukan gelar perkara di Kejati, baru kita keluarkan SP3, karena masuk kesalahan administrasi,&quot; kata Kajari Nadda Lubis didampingi Kepala Seksi Pidsus Rawatan Manik dan Kasubsi Anggie, Selasa (5/5/2026).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Dimana dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban ditemukan ketidaksesuaian dokumen bukti perjalanan yang dilampirkan masih menggunakan tiket travel, sehingga memunculkan temuan kerugian negara sebesar Rp639.560.627 berdasarkan hasil audit.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Kegiatan dilaksanakan lengkap dengan foto kegiatannya. Mereka hanya salah dalam administrasi, makanya perkaranya kita hentikan,&quot; kata Rawatan Manik menambahkan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Terkait pengembalian atau memulihkan kerugian negara karena kesalahan administrasi, pihak Kejari menyerahkan kepada instansi bersangkutan untuk menyetorkan ke kas negara. Bukan seperti perkara dugaan korupsi sebelumnya yang disetor ke Kejari kemudian Kejari menyetorkan ke kas negara.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Awalnya, mereka mau menyerahkan ke kita, saya tidak mau. Pokoknya, kami tidak mau bersentuhan dengan uang itu. Merekalah yang menyetorkan ke kas negara,&quot; tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Siak Sri Indrapura tersebut.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Dilaporkan ke Jamwas&lt;/strong&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Terkait penghentian penyidikan perkara (P3) perkara tersebut, beberapa LSM dikabarkan melaporkan Kajari dan Seksi Pidsus ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Sebab, penghentian penyidikan perkara SPPD diduga fiktif tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dikemudian hari di Kabupaten Bengkalis.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Menanggapi laporan tersebut, Kajari Bengkalis Nadda Lubis dan Kasi Pidsus Rawatan Manik menyatakan siap menghadapi pemeriksaan.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Menurut Rawatan Manik, laporan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kinerja Kejari Bengkalis. Untuk itu, pihaknya siap menghadapi dan menjelaskan prosedur penanganan perkaranya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Ya, karena sudah dilaporkan kita siap menghadapi. Kita sudah bekerja sesuai aturan,&quot; pungkas Rawatan Manik. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/62252628368-img-20260415-wa0002.jpg"/><pubDate>Fri, 08 May 2026 14:01:40 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/dugaan-korupsi-dinsos-sp3-kajari-bengkalis-dilaporkan-lsm-ke-jamwas</guid></item><item><title>Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/seorang-warga-selatpanjang-prapid-kapolres-meranti</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Salah seorang warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Al (45), melakukan upaya hukum praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan pelecehan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Sidang dipimpin hakim tunggal Ardian Nur Rahman berlangsung Kamis sore (7/5/2026), dengan agenda keterangan saksi Salsabila, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Firdaus SH, dari Kantor Hukum Firdaus dan rekan, Selatpanjang. Sementara termohon Kapolres Kepulauan Meranti cq Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Meranti, diwakili oleh Iptu Dr Arisman SH MH, personel Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Permohonan praperadilan untuk menguji mekanisme hukum sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penangkapan terhadap pemohon oleh penyidik dalam perkara dugaan pelecehan. Karena berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik korban diduga dilecehkan pada 18 April 2023, saat korban kelas enam SD. Dan baru dilaporkan korban pada 13 April 2026 setelah korban kelas tiga SMP.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Menurut kuasa hukum pemohon, kliennya dilaporkan oleh korban pada 13 April 2026. Kemudian pada tanggal 14 April diterbitkan surat perintah penyelidikan, dan tersangka ditangkap pada 15 April 2026, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan pada hari itu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Namun, surat perintah penahanan pemohon baru sampai ke tangan pihak keluarga pada 18 April 2026. Rentang waktu ini yang menjadi pertanyaan kuasa hukum pemohon.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Terkait keterlambatan surat penahanan ini, menurut saksi Salsabila karena sebelumnya dia sudah berkomunikasi dengan Iya, adik kandung pemohon yang juga teman saksi. Saat itu, Iya mau datang menemui saksi di Polres, namun tidak datang. Dan akhirnya surat tersebut baru diserahkan pada 18 April 2026.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Saya kenal dengan adik pemohon, saya sudah telpon untuk menyerahkan surat penahanan kepada Iya yang mau datang ke Polres. Tapi, dia tak datang,&quot; kata saksi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Terhadap keterangan saksi, kuasa hukum termohon kemudian membacakan aturan baru dalam KUH Pidana baru, dimana surat penetapan tersangka cukup diberikan kepada tersangka.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Surat penetapan tersangka diberikan kepada tersangka. Disini tidak disebutkan kepada keluarga,&quot; ujar Arisman.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Cepatnya proses penyelidikan dalam peristiwa yang terjadi tiga tahun lalu menjadi tanda tanya kuasa hukum.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Di persidangan, saksi mengatakan pihaknya menahan pemohon berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan surat keterangan hasil pemeriksaan korban dari psikolog tanpa ada surat Visum et Repertum dari dokter yang menyusul esoknya.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Ternyata hasil Visum et Repertum (VeR), hasil pemeriksaan medis terhadap korban yang dijadikan alat bukti surat, hasilnya negatif.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Saksi tahu tak, hasil visum&#45;nya negatif,&quot; tegas Firdaus.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim tunggal Ardian Nur Rahman menunda sidang dan akan dilanjutkan esok. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/71678252638-img-20260507-wa0163.jpg"/><pubDate>Thu, 07 May 2026 21:38:36 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/seorang-warga-selatpanjang-prapid-kapolres-meranti</guid></item><item><title>Polsek Tempuling Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Empat Orang Diamankan</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/polsek-tempuling-ungkap-kasus-narkotika-jenis-sabu-empat-orang-diamankan</link><description>&lt;p&gt;Tempuling – Jajaran Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 6–7 Mei 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapores Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di Jalan Pangkalan Tujuh Lorong SD 002 RT 006/RW 002, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. dan personel Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan penyelidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil penyelidikan, personel kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan dua orang perempuan yang berada di dalam rumah,” ujar IPTU Delni.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua terlapor yang diamankan yakni (N alias Y) (32) dan ( S alias A) (21). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing&#45;masing satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam silikon handphone dan kantong celana pelaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari (I alias C) yang berada di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan( IR) di sebuah pondok di Parit Joyo Mulyo, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari keterangan (IR) , diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari (S alias SU) Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap (S) di rumahnya di Parit Bunga Padi, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang sekitar pukul 03.40 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam penggeledahan di rumah (S) , petugas menemukan 13 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bekas tempat lem JASKOL di bawah lemari kaca ruang tengah rumah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.297.000 yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit handphone.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif amphetamine.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempuling guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/89723802969-img-20260507-wa0009.jpg"/><pubDate>Thu, 07 May 2026 17:32:41 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/polsek-tempuling-ungkap-kasus-narkotika-jenis-sabu-empat-orang-diamankan</guid></item><item><title>Video Perampokan Siang Hari Viral, Pelaku Diburu Polisi</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/video-perampokan-siang-hari-viral-pelaku-diburu-polisi</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, DURI&lt;/strong&gt; &#45; Rekaman kamera pengawas (CCTV) aksi perampokan siang hari terhadap kios Brilink di Jalan Lintas Duri&#45;Dumai, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, pada Rabu (6/5/2026) siang, viral di media sosial.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam rekaman CCTV milik warung, terlihat dua pria mengenakan baju warna hitam berhenti di depan sebuah kios Brilink. Kemudian satu diantaranya yang memakai topi dan bersepatu putih turun dari sepeda motor menghampiri sebuah warung di pinggir jalan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pelaku langsung mendekati pemilik kios seolah&#45;olah mau membeli sesuatu. Namun, beberapa saat kemudian pelaku langsung beraksi yang membuat pemilik kios ketakutan. Mengetahui pemilik ciut, pelaku langsung memberi kode agar temannya yang &lt;i&gt;standby&lt;/i&gt; di motor untuk turun dan beraksi menguras uang dalam laci warung.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hanya dalam hitungan detik, para pelaku terlihat sudah memegang segepok uang yang diduga milik warung dan kemudian kabur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa perampokan tersebut telah dilaporkan oleh pemilik warung ke Polsek Mandau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Seksi Humas Juliandi Baznah ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Mandau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Sudah dilaporkan ke Polsek Mandau, bang. Sekarang masih dalam penyelidikan oleh tim Buser Polres dan Polsek,&quot; kata Aipda Juliandi Baznah melalui pesan WhatsApp pada Kamis siang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Aksi perampokan siang hari tersebut membuat warga sekitar mulai resah, karena para perampok semakin berani beraksi di siang hari. Untuk itu, mereka berharap pihak kepolisian menangkap para pelaku. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/62971327979-perampokan_di_batin_solapan---.jpg"/><pubDate>Thu, 07 May 2026 15:26:31 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/video-perampokan-siang-hari-viral-pelaku-diburu-polisi</guid></item><item><title>Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/polsek-enok-ungkap-kasus-narkotika-jenis-sabu-dua-pelaku-diamankan</link><description>&lt;p&gt;Enok – Jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,34 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (06/05/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua tersangka yang diamankan masing&#45;masing berinisial (G alias K) (39), warga Desa Bagan Jaya, dan ( S alias S) (30), warga Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Keduanya diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. &amp;nbsp;menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Enok melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang dimaksud.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan masing&#45;masing satu paket kecil sabu dari kedua tersangka dengan total berat kotor 0,34 gram,” jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari tangan tersangka (G alias K )petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Ofo Bold. Sementara dari tersangka (S alias S) ditemukan satu paket kecil sabu seberat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Surya Gudang Garam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BM 3914 XY.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka diketahui positif menggunakan narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Enok guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang&#45;Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang&#45;Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/12155262792-img-20260507-wa0006.jpg"/><pubDate>Thu, 07 May 2026 14:13:46 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/polsek-enok-ungkap-kasus-narkotika-jenis-sabu-dua-pelaku-diamankan</guid></item><item><title>Sidang Sengketa Lahan Digelar di PN Bengkalis, Tergugat 1 Sekda Meranti Mangkir</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/sidang-sengketa-lahan-digelar-di-pn-bengkalis-tergugat-1-sekda-meranti-mangkir</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Sidang sengketa lahan warisan milik Bai Rozali warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (6/5/2026). Lelaki bersahaja asal Desa Centai tersebut menggugat Sudandri Bin Jauzah, yang juga Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagai tergugat satu. Namun, yang bersangkutan mangkir.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Selain Sudandri, penggugat juga menggugat M Ali Bin Toni sebagai tergugat dua, Ahmad Nizar Bin Jauzah tergugat tiga dan Arsat tergugat 4. Serta turut tergugat Kadus 01 Centai, Desa Centai dan Jaizir selaku pembuat gambar sket peta situasi tanah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Sidang dipimpin ketua majelis hakim Geri Caniggia didampingi dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Herwindiyo Dewanto dengan agenda keterangan saksi dan ahli. Penggugat Bai Rozali didampingi pengacara Prof Yusuf Daeng sedangkan tergugat yang hadir hanya tergugat tiga, Ahmad Nizar Bin Jauzah, didampingi pengacara Moses Adi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Penggugat Bai Rozali menghadirkan beberapa orang saksi antara lain Amiruddin (65), Yasir, Amaruddin (65) dan seorang ahli bahasa Arab Melayu, Ridwan SAg MSy, dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Dalam persidangan, saksi Amiruddin, Yasir (penerima upah menanam sagu) dan Amaruddin (membeli lahan milik penggugat pada tahun 1980) menegaskan, bahwa lahan yang diklaim para tergugat merupakan milik Bai Rozali yang diwarisi dari orangtuanya. Sepengetahuan saksi, berpuluh tahun lahan tersebut dikelola penggugat tidak ada yang mengklaim.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Menurut kuasa hukum penggugat, tanah tersebut merupakan warisan turun&#45;temurun yang dokumennya bahkan masih menggunakan tulisan Arab dari masa Kerajaan Siak Sri Indrapura.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Ini perkara perdata atas tanah warisan keluarga. Dokumennya sudah sangat lama, bahkan masih dari masa Kerajaan Siak. Setelah lebih dari 40 tahun, tiba&#45;tiba muncul klaim dari pihak lain. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” jelas Yusuf.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Ditegaskan Yusuf Daeng, lahan kliennya berdasarkan Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 dengan luas 79.401,5 meter persegi yang ditanami durian, sagu dan tanaman keras lainnya tidak pernah bersengketa.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Terkait surat wasiat pembagian lahan termasuk lahan yang diklaim tergugat, bertuliskan Arab Melayu dengan stempel Kerajaan Siak Sri Indrapura yang dibuat tahun 1903. Penggugat kemudian menghadirkan Ridwan dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning selaku ahli untuk membaca dan menterjemahkan surat wasiat tersebut.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Namun, karena kertasnya sudah tua dan ada beberapa bagian yang hurufnya sudah kabur membuat Ridwan selaku ahli kesulitan membaca dan menterjemahkan tanpa alat pendukung yang memadai.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Untuk membaca dokumen ini diperlukan perangkat pendukung dan memakan waktu,&quot; kata Ridwan menjawab pertanyaan majelis hakim.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Kendati demikian, Ridwan meyakini bahwa stempel pada surat wasiat tersebut asli milik Kerajaan Siak Sri Indrapura.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Kalau stempelnya asli milik Kerajaan Siak,&quot; tegas Ridwan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 21 Mei di Selatpanjang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Untuk sidang berikutnya pada 21 Mei di Selatpanjang,&quot; kata Geri Caniggia sembari mengetok palu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Diketahui, permasalahan kepemilikan lahan mulai muncul pada tahun 2013, ketika seorang bernama Ahmad Bin Jauzah (Tergugat 3) datang bersama seorang pejabat kecamatan ke lahan tersebut dan mengklaim kepemilikan berdasarkan surat pelunasan utang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Persoalan itu sempat dimediasi di Kantor Camat Pulau Merbau pada 19 Agustus 2013, namun tidak menemukan titik temu. Bai Rozali tetap mempertahankan hak atas tanah tersebut dan melanjutkan aktivitas perkebunan seperti biasa.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Konflik kembali memanas pada Juni 2025, saat pihak tergugat diduga memanen hasil kebun dan menebang sekitar 200 batang sagu di lahan milik Bai Rozali. Akibat kejadian itu, Bai Rozali mengaku mengalami kerugian sekitar Rp160 juta.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Saya sudah melarang karena itu tanah milik kami. Tapi mereka tetap melakukan penebangan. Karena itu kami memilih menggugat melalui pengadilan,” ujar Bai Rozali kepada awak media.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Ia mengaku sengaja menempuh jalur perdata dan tidak melaporkan persoalan tersebut ke polisi, karena yakin memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Sementara itu, kuasa hukum tergugat Moses Adi mengatakan, untuk sidang berikutnya di Selatpanjang pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi, termasuk ahli.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Namun, ketika dikonfirmasi mengapa tergugat 1 Sudandri Bin Jauzah yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Moses enggan menjelaskan. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/29295213664-img-20260506-wa0010.jpg"/><pubDate>Wed, 06 May 2026 21:34:46 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/sidang-sengketa-lahan-digelar-di-pn-bengkalis-tergugat-1-sekda-meranti-mangkir</guid></item><item><title>Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu</title><link>https://www.indragirione.com/2026/05/polsek-concong-ungkap-kasus-narkotika-seorang-pria-diamankan-dengan-14-paket-sabu</link><description>&lt;p&gt;Indragiri Hilir – Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Selasa (5/5/2026) siang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan tersebut terjadi sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT 004/RW 002 Desa Panglima Raja. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial (A Bin A)(30), yang diketahui merupakan warga setempat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K,melalui &amp;nbsp;Kapolsek Concong IPTU Anton Hilman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Dedek Kurniawan, S.E bersama tim untuk melakukan penyelidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” jelas Kapolsek.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang perangkat desa, yakni Suharjo dan Mulyadi, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,57 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klep putih serta satu kotak rokok Marlboro warna hitam merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, serta terlibat dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Concong guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang&#45;Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polsek Concong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing&#45;masing.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/20778299772-img-20260506-wa0008.jpg"/><pubDate>Wed, 06 May 2026 17:02:58 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/05/polsek-concong-ungkap-kasus-narkotika-seorang-pria-diamankan-dengan-14-paket-sabu</guid></item></channel></rss>