<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://www.indragirione.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://www.indragirione.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Empat Kurir Sabu 40 Kg Dihukum Seumur Hidup</title><link>https://www.indragirione.com/2026/07/empat-kurir-sabu-40-kg-dihukum-seumur-hidup</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Empat terdakwa perkara sabu 40 kg, Jufrizal alias Jupri, Nanda, Yandi dan Tia Septiani alias Tia, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto didampingi dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia, Kamis (2/7/2026) pekan lalu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sidang putusan digelar secara daring, dimana terdakwa berada di Lapas Selatpanjang. Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa, Susi Susanti SH serta Witasumarni SH, dari Kantor Hukum Integritas berada di Selatpanjang, sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan para terdakwa, karena secara sadar dan mengetahui bahwa yang diantar tersebut adalah narkotika.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ditegaskan majelis sebelumnya, pada 18 Agustus 2025 para terdakwa dan kelompoknya telah mengantarkan 50 kg sabu dari pantai Sungai Pisang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, ke Meredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura, dengan upah masing&#45;masing Rp 50 juta yang mereka terima dari bandar bernama Uncle (DPO).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jaringan peredaran narkotika Malaysia&#45;Indonesia ini diduga diotaki oleh gembong narkotika dengan panggilan Uncle yang diduga tinggal di Malaysia, dan Tia alias Septiani binti alm Darso yang tinggal di Serang Provinsi Banten. Dalam hal ini, Tia berperan mengatur kurir laut dan darat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dimana pada Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Tia dihubungi Uncle (DPO) agar mencarikan orang untuk jaringan darat (kurir darat) mengambil 40 kg sabu yang akan dimasukkan ke Indonesia. Tia kemudian memerintahkan Doni warga Meranti selaku kurir laut untuk menjemput di perairan perbatasan Malaysia&#45;Indonesia.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sedangkan untuk kurir darat Tia mempercayakan kepada terdakwa Nanda Bandul di Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dia ditugaskan mencari orang untuk mengambil dari Doni dan kemudian dibawa ke Maredan diberikan kepada seseorang yang sudah menunggu di sana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk itu, Tia mentransfer uang Rp9 juta kepada Nanda untuk dibagi dua dengan Doni. Tia kemudian memerintahkan Doni berangkat menjemput narkotika di perairan perbatasan Malaysia&#45;Indonesia.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Esoknya, Minggu 28 September sekira pukul 11.30 WIB, Doni mengabari Tia, bahwa dia sudah berangkat menuju perairan perbatasan Malaysia&#45;Indonesia. Dan pukul 19.00 WIB, dia mengabari Tia, bahwa sabu 40 kg sudah diambil dan tengah dalam perjalanan menuju tempat pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Pulau Merbau, lokasi yang sudah disepakati dengan kurir darat.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara Nanda sudah menyiapkan kurir darat, yang terdiri dari Devi (DPO), Rohaidi (DPO), Masri, dan Juprizal. Pada pukul 22.30 WIB, mereka bergerak menuju tempat pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jupri dan Rohaidi berboncengan dengan sepeda motor NMAX membawa satu karung goni. Sementara Devi dan Masri berboncengan membawa satu karung goni dan satu buah plastik ukuran besar. Mereka kemudian beriringan menuju Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada pukul 02.00 WIB, Nanda menghubungi Tia via &lt;i&gt;WhatsApp&lt;/i&gt; memberitahu bahwa mereka (kurir darat) telah bergerak menuju lokasi estafet. Namun, apes. Ketika sampai daerah Kurau di depan Pos PT Imbang Tata Alam, mereka dicegat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ditangkap dan diinterogasi Nanda mengaku merekrut 4 orang pelaku yang melarikan diri di TKP malam tadi. Nanda menjelaskan, pengangkutan narkotika tersebut atas perintah Tia. Berdasarkan keterangan tersebut pihak kepolisian mengamankan mereka dan dibawa ke Polsek Merbau untuk dilakukan pengembangan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekitar pukul 12.00 WIB, Juprizal yang sempat melarikan diri, akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian lalu diamankan. Selanjutnya tim gabungan dengan didampingi Security PT ITA melakukan pengecekan terhadap isi 1 buah karung goni warna putih dan 1 buah tas ransel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Isinya antara lain 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan merk Chinese of tea wama hijau, lalu 6 buah plastik warna bening berisi 742 Cartridge bergambar Popeye, 1 buah plastik berwarna orange berisi plastik kemasan merk Lamborghini berjumlah 497 buah, serta 3 buah plastik warna bening berisi cartridge warna pink 92 buah, hijau 96 buah, dan ungu 96 buah.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa dan saksi, selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan pengembangan ke daerah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan menangkap saksi Tia di rumahnya. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/21403675661-whatsapp_image_2026-07-06_at_10.jpeg"/><pubDate>Mon, 06 Jul 2026 14:24:48 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/07/empat-kurir-sabu-40-kg-dihukum-seumur-hidup</guid></item><item><title>Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5</title><link>https://www.indragirione.com/2026/07/bea-cukai-bengkalis-tindak-652-unit-iphone-dari-kapal-cepat-mv-oceanna-5</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penindakan terhadap 652 unit handphone bekas ilegal merek Apple (iPhone) berbagai tipe pada Sabtu (27/6/2026) siang, sekira pukul 13.00 WIB. Barang yang dikemas dalam enam kardus itu merupakan muatan Kapal Cepat MV Oceanna 5 yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menjelaskan terungkapnya iPhone bekas tanpa dokumen ini berawal ketika pada Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat petugas Bea Cukai Bengkalis melaksanakan tugas rutin di Pelabuhan Internasional BSSR.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika melakukan kegiatan pengawasan dan pelayanan kedatangan penumpang kapal MV Oceanna 5 rute Muar (Malaysia)&#45;BSSR (Bengkalis), petugas menemukan 6 kotak mencurigakan yang dibungkus plastik warna hitam di atas troli tanpa penumpang yang membawanya. Setelah ditunggu beberapa saat, ternyata tidak ada penumpang yang mengambil kotak tersebut.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terhadap 6 kotak tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan x&#45;ray dan berdasarkan image tampilan x&#45;ray, 6 kotak tersebut berisi handphone dan selanjutnya dilakukan pencegahan dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Telepon seluler (handphone) bekas tersebut diduga sebagai barang impor yang masuk tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya seluruh barang hasil penindakan diamankan di Kantor Bea dan Cukai Bengkalis untuk penanganan lebih lanjut.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara nilai 652 unit iPhone tersebut diperkirakan Rp4.095.873.798, dengan potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp950.242.721.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Novryansyah menyampaikan, penindakan ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk melindungi masyarakat Bengkalis dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya, sekaligus mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Selain berpotensi merugikan negara, peredaran handphone bekas ilegal juga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat karena tidak adanya jaminan kualitas, keamanan perangkat, maupun asal&#45;usul barang. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas,” kata Novriansyah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung perdagangan yang sehat, serta menegakkan peraturan di bidang kepabeanan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dijelaskan Novryansyah, sepanjang tahun 2026 ini, Bea Cukai sebagai &lt;i&gt;community protector&lt;/i&gt; atau perlindungan terhadap masyarakat dari barang impor ilegal, telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditi ilegal. Antara lain, narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok ilegal dan MMEA ilegal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Bea Cukai Bengkalis akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai,” ujarnya. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/13430106225-whatsapp_image_2026-07-03_at_15.jpeg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 18:03:26 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/07/bea-cukai-bengkalis-tindak-652-unit-iphone-dari-kapal-cepat-mv-oceanna-5</guid></item><item><title>Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!</title><link>https://www.indragirione.com/2026/07/dituntut-12-tahun-hakim-vonis-6-tahun-marthalius-kami-banding</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Hafid Wedsu alias Afid Bin Wendri Syamra, dan Legimin alias Maman Bin Anto, terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hukuman ini setengah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut 12 tahun penjara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/7/2026) siang oleh ketua majelis Ardian Nur Rahman didampingi hakim anggota Taufik Hidayat dan Rendi Abednego Sinaga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua terdakwa didampingi pengacara Efridayani Siregar SH, lolos dari jerat hukum lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara. Hal ini diduga karena pleidoi lisan yang disampaikan Efridayani logis, dimana terdakwa dan korban diklaim suka sama suka, dan bukan transaksional.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sidang sebelumnya, ungkap Efridayani Siregar, dirinya dan kedua kliennya terkejut mendengar tuntutan JPU yang menuntut terdakwa masing&#45;masing 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim ternyata tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Dimana majelis memvonis kedua terdakwa masing&#45;masing 6 tahun penjara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terhadap putusan majelis ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, ketika dikonfirmasi menegaskan akan melakukan upaya banding.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kita pasti banding,” ujarnya singkat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara ini sendiri berawal saat korban seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun pulang ke rumahnya setelah bertemu kedua terdakwa di salah satu homestay di kota Duri.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sesampai di rumah, korban termenung. Melihat putrinya melamun, orang tua korban pun menanyakan mengapa dia bermenung. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya saat bertemu kedua terdakwa.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tak terima kejadian yang dialami anaknya. Orang tua korban kemudian melaporkan perkara ini ke Polsek. Dan akhirnya kedua tersangka jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan register perkara nomor 273/Pid.Sus/2026/PN Bls atas nama terdakwa Hafid, perkara nomor 238/Pid.Sus/2026/PN Bls atas nama terdakwa Legimin. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/44077620317-marthalius--ok.jpg"/><pubDate>Thu, 02 Jul 2026 14:19:58 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/07/dituntut-12-tahun-hakim-vonis-6-tahun-marthalius-kami-banding</guid></item><item><title>Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu</title><link>https://www.indragirione.com/2026/07/satres-narkoba-polres-inhil-ungkap-peredaran-narkotika-sita-5707-butir-ekstasi-dan-sabu</link><description>&lt;p&gt;Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhil pada 26 Juni 2026, yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keritang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, S.E., M.H., dengan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam berisi puluhan paket narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5.707 butir narkotika jenis ekstasi, 0,48 gram sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta berbagai kemasan plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang&#45;Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang&#45;Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/83914802668-img-20260701-wa0038.jpg"/><pubDate>Wed, 01 Jul 2026 20:47:29 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/07/satres-narkoba-polres-inhil-ungkap-peredaran-narkotika-sita-5707-butir-ekstasi-dan-sabu</guid></item><item><title>Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup</title><link>https://www.indragirione.com/2026/07/pleidoi-selamatkan-terdakwa-sabu-30-kg-dari-hukuman-seumur-hidup</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi terdakwa perkara 30 kg. Amar putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji dan dua hakim anggota dalam sidang pada Selasa (30/6/2026).&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Putusan tersebut diterima oleh terdakwa dan Ega Suzana yang sedari awal melalui pleidoi berupaya agar kliennya lolos dari hukuman seumur hidup atau hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis yang telah mempertimbangkan pleidoi saya dan menjatuhkan hukuman 20 tahun,” ujar Ega seusai sidang putusan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pleidoi, pengacara terdakwa, Ega Suzana SH, pada pokoknya menjelaskan bahwa terdakwa hanyalah supir yang menerima upah dari Rizki (DPO). Menurut Ega Suzana, kliennya hanya diminta oleh Riski (DPO) untuk mengantarnya ke Jambi. Karena Riski tidak tahu jalan ke Jambi. Terhadap barang bukti 30 kg sabu yang dijemput Riski bersama terdakwa di pinggir jalan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa juga tidak tahu milik siapa dan mau diantarkan kepada siapa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Klien saya hanya sebagai supir yang diminta oleh DPO (Riski), untuk mengantarkannya ke Jambi. Karena DPO (Riski) tidak tahu jalan arah Jambi. Siapa pemilik barang dan mau diantarkan kemana klien saya juga tak tahu,” tegas Ega Suzana usai pembacaan pledoi, Kamis (25/6/2026) minggu lalu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selaku supir, ulas Ega, kliennya berharap mendapat upah dari mengantar Riski ke Jambi. Namun, upah yang dijanjikan Riski juga belum diterima.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan fakta seperti disampaikan dalam pledoi, Ega berharap kliennya lolos dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman bilangan angka (bilangan tahun).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang&#45;Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang&#45;Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang&#45;Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair. Oleh karena itu kepadanya dituntut pidana penjara selama seumur hidup. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/74302760560-whatsapp_image_2026-07-01_at_09.jpeg"/><pubDate>Wed, 01 Jul 2026 10:57:37 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/07/pleidoi-selamatkan-terdakwa-sabu-30-kg-dari-hukuman-seumur-hidup</guid></item><item><title>Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/polres-karimun-ungkap-tiga-kasus-pencurian-serta-amankan-dua-tersangka-kasus-narkotika-jenis-sabu</link><description>&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karimun, Indragirione,com, &amp;nbsp;Polres Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik. Kasus tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian handphone (cubis), dengan total lima orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pengungkapan tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dua tersangka berinisial RN dan RO diamankan setelah petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat netto 775,1 gram, ditambah dua paket sabu seberat 5,27 gram, berikut alat hisap, telepon genggam, dan barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa dari Johor, Malaysia melalui jalur pelabuhan internasional dengan cara dililitkan di tubuh pelaku sebelum akan diedarkan di wilayah Karimun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di bidang kriminal umum, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Wiko Star Club. Seorang tersangka berinisial HP berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan pencurian saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka HS, seorang residivis, dengan cara masuk ke rumah korban melalui plafon dan mengambil dua unit handphone. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian beserta barang bukti berupa dua unit handphone Realme C55, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta alat yang digunakan untuk merusak gembok rumah korban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keberhasilan lainnya adalah pengungkapan kasus pencurian handphone (cubis) yang dilakukan tersangka FS alias Camat. Pelaku yang merupakan residivis memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil satu unit iPhone 14 yang diletakkan di dashboard sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral. Berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama bersama barang bukti handphone milik korban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama&#45;sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,&quot; tegas AKBP Yunita Stevani.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati khusus bagi pelaku tindak pidana narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif, preentif, dan penegakan hukum sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta apabila menemukan atau mengalami suatu tindak kejahatan silahkan hubungi layanan Polisi 110 yang siap membantu 24 jam secara gratis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/77714227268-img-20260630-wa0029.jpg"/><pubDate>Tue, 30 Jun 2026 13:21:54 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/polres-karimun-ungkap-tiga-kasus-pencurian-serta-amankan-dua-tersangka-kasus-narkotika-jenis-sabu</guid></item><item><title>Dagang Sabu, Warga Desa Pauh Ranap Inhu Dibekuk Polisi</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/dagang-sabu-warga-desa-pauh-ranap-inhu-dibekuk-polisi</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INHU&lt;/strong&gt; – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Peranap kembali terungkap. Seorang pria yang diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu diamankan aparat kepolisian di Desa Pauh Ranap, Kabupaten Indragiri Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Senin (28/6/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu, (27/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka yang diamankan berinisial HA alias Hengki &amp;nbsp;(43), warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Pauh Ranap.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan melaporkan informasi kepada Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian. Selanjutnya, tim langsung diperintahkan melakukan penyelidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Peranap tiba di salah satu rumah di Desa Pauh Ranap dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial HA alias Hengki.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas meja kayu di dalam rumah. Dari hasil interogasi awal, tersangka kemudian mengaku masih menyimpan barang serupa yang dikubur di belakang rumah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim kepolisian kemudian melakukan penggalian di lokasi yang ditunjukkan tersangka. Dari tempat penyimpanan tersebut, petugas menemukan satu plastik warna hitam berisi satu bungkus kotak rokok merek Bull yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu, disertai sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,17 gram, satu plastik asoy warna hitam, dua pak plastik klip kosong ukuran besar, satu pak plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit telepon genggam &amp;nbsp;warna biru, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebut berdomisili di wilayah Taluk Kuantan. Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/49877421010-img-20260629-wa0013.jpg"/><pubDate>Mon, 29 Jun 2026 11:15:25 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/dagang-sabu-warga-desa-pauh-ranap-inhu-dibekuk-polisi</guid></item><item><title>Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/satresnarkoba-polres-inhil-ungkap-peredaran-2807-gram-sabu-seorang-pengedar-diamankan</link><description>&lt;p&gt;Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 280,7 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Propinsi RT 006 RW 005, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.&lt;br&gt;Tersangka yang diamankan berinisial HI alias I (50), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (24/6/2026) mengenai aktivitas tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H., dengan memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 paket diduga sabu seberat bruto 280,7 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara, melakukan penimbangan resmi barang bukti, uji laboratorium, serta melengkapi berkas penyidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 Ayat (2) Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/25288660074-img-20260628-wa0002.jpg"/><pubDate>Sun, 28 Jun 2026 11:56:54 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/satresnarkoba-polres-inhil-ungkap-peredaran-2807-gram-sabu-seorang-pengedar-diamankan</guid></item><item><title>Sempat DPO, Bombeng Akhirnya Menyerahkan Diri</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/sempat-dpo-bombeng-akhirnya-menyerahkan-diri</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Novrianto alias Bombeng, terpidana perkara menggarap kawasan hutan secara ilegal yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis, akhirnya menyerahkan diri, Jumat (26/6/2026).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Bombeng datang ke Kejari Bengkalis didampingi istrinya. Pihak kejaksaan kemudian mengeksekusi Bombeng ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis guna menjalani masa hukuman.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Sementara dua DPO perkara yang sama, masing&#45;masing Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi masih bebas berkeliaran.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi masuk DPO karena ingkar menjalani hukuman, setelah putusan Kasasi Nomor Nomor 5030 K/Pid.Sus&#45;LH/2025 tanggal 9 Juli 2025, menolak permohonan Kasasinya dan Kasasi Penuntut Umum.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim mengatakan, Bombeng sah sebagai narapidana dan harus menjalani hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Ini sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau, setelah upaya hukum banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus&#45;LH/2025 tanggal 9 Juli 2025, yang pada amarnya menolak permohonan Kasasi baik dari Terdakwa maupun Penuntut Umum,&quot; kata Wahyu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B&#45;LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024 menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Sebagaimana telah diubah dengan Undang&#45;Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang&#45;Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang&#45;Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang&#45;Undang Republik Indonesia 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Sebagaimana telah diubah dengan Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang&#45;Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang&#45;Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/12402215824-img-20260626-wa0004.jpg"/><pubDate>Fri, 26 Jun 2026 13:12:44 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/sempat-dpo-bombeng-akhirnya-menyerahkan-diri</guid></item><item><title>Terdakwa Kurir Sabu 30 Kg Dituntut Seumur Hidup, Pengacara Berharap Hukuman Bilangan Tahun</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/terdakwa-kurir-sabu-30-kg-dituntut-seumur-hidup-pengacara-berharap-hukuman-bilangan-tahun</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Ega Suzana SH, pengacara dari Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi, terdakwa perkara 30 kg sabu, berupaya menyelamatkan kliennya dari hukuman seumur hidup. Perjuangannya dilakukan melalui pleidoi yang dibacakan dalam sidang, Selasa (23/6/2026) lalu.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ega Suzana yang akrab disapa Ega, berharap majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji dan dua hakim anggota memutus hukuman terhadap kliennya dengan hukuman bilangan tahun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Ega Suzana, kliennya hanya diminta oleh Riski (DPO) untuk mengantarnya ke Jambi. Karena Riski tidak tahu jalan ke Jambi. Sedangkan terkait barang (sabu) 30 kg dalam karung goni di dalam mobil Toyota Innova BK 1070 AW warna putih yang dikemudikannya, terdakwa juga tidak tahu milik siapa dan mau diantarkan kemana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selaku supir, ulas Ega, kliennya hanya berharap mendapat upah dari mengantar Riski ke Jambi. Namun, upah yang dijanjikan Riski juga belum diterima.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan fakta seperti disampaikan dalam pledoi, Ega berharap kliennya lolos dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman bilangan angka (bilangan tahun).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Klien saya hanya sebagai supir yang diminta oleh DPO (Riski), untuk mengantarkannya ke Jambi. Karena DPO (Riski) tidak tahu jalan arah Jambi. Siapa pemilik barang dan mau diantarkan kemana klien saya juga tak tahu,” tegas Ega Suzana saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (25/6/2026) siang.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara dalam amar tuntutannya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan, terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah. Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang&#45;Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang&#45;Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Undang&#45;Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair. Oleh karena itu JPU menuntut untuk dijatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi selama seumur hidup.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi ditangkap pada hari hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB, di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis&#45;Riau dengan barang bukti 30 bungkus besar sabu dengan berat bersih 29.867 gram yang disimpan dalam karung goni.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kini, perkara tinggal menunggu keputusan hakim majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji didampingi dua hakim anggota. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 30 Juni 2026 mendatang.&amp;nbsp; &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/68116412895-perkara_kurir_sabu---.jpg"/><pubDate>Thu, 25 Jun 2026 15:40:10 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/terdakwa-kurir-sabu-30-kg-dituntut-seumur-hidup-pengacara-berharap-hukuman-bilangan-tahun</guid></item><item><title>Tadah Hasil Curian, Fajar Dipenjara 7 Bulan</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/tadah-hasil-curian-fajar-dipenjara-7-bulan</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Muhammad Fajar Bin Novi Erwanto (30), karena terbukti menadah barang curian. Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji didampingi dua hakim anggota dalam sidang, Selasa (22/6/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Majelis hakim menyatakan, Muhammad Fajar, warga Jalan Baru, RT 011/006, Desa Sukarjo Mesin, Rupat, itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana &quot;penadahan&quot;, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum, yakni Pasal 591 Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata Mas Toha Wiku Aji sembari mengetok palu.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, terkait barang bukti berupa satu unit mesin rumput merk Stroke GX35 warna merah dikembalikan kepada saksi Ahmad Solihin Bin Zakaria. Satu unit Sepeda Motor Jupiter Mx warna hitam silver dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Sedangkan satu buah pisau dan satu buah tang stel disita negara untuk dimusnahkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, JPU Radiah Hasni D dalam amar tuntutannya menuntut terdakwa 8 bulan penjara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dalam dakwaan Kesatu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terhadap putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya, Lewa Pradipta SH, menerima.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara ini berawal ketika pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB,&amp;nbsp;gudang rumah milik saksi korban Ahmad Solihin di Jalan Jenderal Sudirman RT 011 RW 006, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dibongkar maling. Kejadian itu diketahui korban Senin 02 Februari pukul 16.00 WIB, ketika korban melintas depan gudang melihat gembok gudang sudah rusak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Korban kemudian mengecek ke dalam gudang untuk mengetahui benda apa saja yang hilang. Setelah dicek, ternyata mesin pemotong rumput merk Stroke GX35 warna merah, 1 set alat pancing dan 2 buah dodos sawit, telah hilang. Ketika mengecek CCTV, Ahmad mengetahui ada dua orang yang memasuki gudangnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada hari Selasa 03 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Budi bertanya kepada saksi Ahmad, apakah dirinya ada kehilangan mesin rumput. Dan langsung dijawab ada oleh Ahmad.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Malam sekitar pukul 20.00 WIB, Budi yang sudah mengetahui dimana mesin tersebut menyergap di rumah terdakwa. Namun terdakwa sudah terlebih dahulu melarikan diri. Ahmad dan Budi mengejar terdakwa dan berhasil menangkapnya di Parit Gelam. Dari tangan terdakwa diamankan mesin rumput milik Ahmad dan sepeda motor Jupiter MX warna hitam silver BK 2463 OS.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika ditanya Ahmad, terdakwa mengakui bahwa mesin rumput tersebut bukan miliknya, tapi diserahkan Ardiyanto (DPO) untuk dijual. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/9331737330-whatsapp_image_2026-06-24_at_18.jpeg"/><pubDate>Wed, 24 Jun 2026 19:30:44 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/tadah-hasil-curian-fajar-dipenjara-7-bulan</guid></item><item><title>Pengedar Sabu di Balai Raja Digulung, Dua Tertangkap, Satu Buron</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/pengedar-sabu-di-balai-raja-digulung-dua-tertangkap-satu-buron</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh oleh Polres Bengkalis dan jajaran. Kali ini dua orang diduga pengedar satu di wilayah hukum Polsek Pinggir digulung. Sementara satu orang menjadi buronan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua pelaku yang diciduk tersebut masing&#45;masing berinisial JS (54) dan RR (35), sedangkan rekannya berinisial B masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pinggir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;JS ditangkap Selasa (23/6/2026) lalu sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah petak, di Jalan PKS PT Mas, Kelurahan Balai Raja, dengan barang bukti 0,25 gram sabu dan satu unit telepon Android. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial RR.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berselang satu jam kemudian, polisi menciduk RR di samping Loket Bus Bintang Utara, Jalan Jenderal Sudirman Simpang Pokok Jengkol, Kecamatan Mandau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari RR diamankan barang bukti 21 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3,51 gram, uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan melalui Humas Polres mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang&#45;undangan lainnya yang berlaku. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/84172194871-dua_pengedar_sabu_di_balai_raja_ditangkap---.jpg"/><pubDate>Wed, 24 Jun 2026 11:54:17 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/pengedar-sabu-di-balai-raja-digulung-dua-tertangkap-satu-buron</guid></item><item><title>Sidang Dugaan Penggelapan, Terungkap Ada Bonus yang Dijanjikan dari Omset Penjualan</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/sidang-dugaan-penggelapan-terungkap-ada-bonus-yang-dijanjikan-dari-omset-penjualan</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ruddin Sinaga, mantan Kepala Cabang PT Surya Karsa Puspita Pratama (SKPP) Depo Duri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (22/6/2026), dengan agenda keterangan saksi.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan 7 orang saksi, yaitu Direktur PT SKPP Rimba King Halim dan istrinya Dora, selaku Manager Keuangan dan HRD, mantan Kepala Gudang Kantor Pekanbaru, Jasrul, mantan Admin Depo Duri, Lidya, Admin Depo Duri, Debi, Sales Dumai, Renol Freddy Sitompul, dan akuntan publik, Yaniswar.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sidang dipimpin ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi pengacara Refranto Lanner Nainggolan, Agus Tri Khoirudien, Rudi Sutanto, dan Kevin Verdinand Simbolon.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sidang terungkap, ternyata saksi Rimba King dan Dora menjanjikan terdakwa bonus 0,5 persen dari total omset penjualan. Namun, baik Rimba King maupun Dora tidak menyebutkan nominal pastinya dari bonus 0,5 persen tersebut.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seusai sidang, Rimba yang coba dikonfirmasi enggan menyebutkan nominal bonus 0,5 persen yang pernah diterima terdakwa. “Datang aja ke kantor,” jawab Rimba sembari terburu&#45;buru meninggalkan Pengadilan Negeri Bengkalis.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di persidangan sendiri saksi Dora menjelaskan bahwa terdakwa mulai bekerja di PT SKPP pada tahun 2005 sebagai sales. Jabatan tersebut dipegangnya sampai tahun 2008. Sebagai sales, pihak perusahaan memberi bonus 0,2 sampai 0,3 persen dari total omset penjualan. Perjanjian ini hanya lisan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemudian pada tahun 2009, terdakwa naik jabatan sebagai supervisor atau Kepala Cabang depo Duri dengan beban dan tanggungjawab tinggi. Seperti, menyetorkan hasil penagihan sales dan dia sendiri ke admin untuk dibuatkan laporan keuangan. Kemudian seminggu sekali mentransfer hasil penagihan ke rekening BCA milik perusahaan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selaku supervisor, terdakwa dijanjikan bonus 0,5 persen dari total omset, namun perjanjian tersebut tidak tertulis. Jabatan ini diemban terdakwa sampai Maret 2025, karena dia dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon. Terdakwa disebut dipaksa mengundurkan diri karena diduga berkali&#45;kali kurang setor uang hasil penjualan yang merupakan tanggungjawab terdakwa selaku kepala cabang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terkait kurang sering setor ini, pernah ditanyakan Debi selaku admin. “Pak, ini ada kekurangan (belum disetor terdakwa) bagaimana ni,” tanya Debi kepada terdakwa. &quot;Ya, nanti saya &lt;i&gt;cross check&lt;/i&gt;,” jawab terdakwa saat itu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena selalu kurang setor, ungkap saksi Dora, pihak perusahaan kemudian memanggil terdakwa. Dari perhitungan Dora, selaku Manager Keuangan, kurang setor terdakwa mencapai Rp1,5 miliar. Terdakwa kemudian menekan surat pengakuan utang dan dicicil Rp3 juta perbulan dengan potong gaji. Sampai terdakwa diberhentikan kurang setor tersebut telah dicicil Rp225 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kendati sudah meneken surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi. Namun, kurang setor tetap terjadi. Akhirnya, pihak perusahaan meminta akuntan publik, Yaniswar, untuk melakukan audit investigasi internal. Hasilnya, ditemukan kurang setor Rp1,9 miliar lebih.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil audit tersebut menjadi alasan pihak perusahaan memaksa terdakwa mengundurkan diri tanpa mendapatkan hak&#45;haknya sebagai karyawan yang sudah mengabdi selama 20 tahun lebih. Keputusan ini tidak diterima Ruddin Sinaga. Dia kemudian menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Alhasil, gugatannya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Amar putusannya, perusahaan harus membayar hak&#45;hak Ruddin Sinaga totalnya Rp190 juta lebih. Namun, Rimba King melakukan upaya hukum kasasi. Dan sampai saat ini belum ada keputusan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda keterangan saksi Deded Andesta Putra dari toko Titipan Ilahi, Emi Sasmita dari toko Reyhan dan saksi Ronal Eka Putra dari toko Jaya Prima. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/5850634270-whatsapp_image_2026-06-23_at_19.jpeg"/><pubDate>Tue, 23 Jun 2026 21:21:29 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/sidang-dugaan-penggelapan-terungkap-ada-bonus-yang-dijanjikan-dari-omset-penjualan</guid></item><item><title>Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/satres-narkoba-polres-inhil-ungkap-peredaran-sabu-di-kempas-seorang-pria-diamankan-dengan-barang-bukti-2749-gram</link><description>&lt;p&gt;Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempas. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial T (46) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 27,49 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhil pada Jumat (19/6/2026). Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pria bernama Tusiman alias Siman di rumah kontrakannya yang berada di Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 25 paket sabu yang terdiri dari 8 paket dan 17 paket siap edar, satu unit timbangan digital warna hitam, alat bantu berupa sendok dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme C15 warna biru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pemeriksaan awal, total berat sabu yang diamankan mencapai 27,49 gram. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang&#45;Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini penyidik masih melaksanakan gelar perkara, penimbangan dan pengujian laboratorium barang bukti, serta penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/29994742903-img-20260623-wa0019.jpg"/><pubDate>Tue, 23 Jun 2026 10:56:49 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/satres-narkoba-polres-inhil-ungkap-peredaran-sabu-di-kempas-seorang-pria-diamankan-dengan-barang-bukti-2749-gram</guid></item><item><title>Tiga Tahun Buron, DPO 15 Kg Sabu Diciduk di Rumahnya</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/tiga-tahun-buron-dpo-15-kg-sabu-diciduk-di-rumahnya</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Seorang pria berinisial Am (48), warga Desa Sungai Alam, Bengkalis yang sudah tiga tahun buron dalam perkara 15 kg sabu akhirnya ditangkap pada Kamis (18/6/2026). Am merupakan jaringan peredaran narkoba internasional (Malaysia&#45;Indonesia), ditangkap di rumahnya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis pada Kamis dinihari sekira pukul 02.50 WIB.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, tersangka Am merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Agustus 2023. Nama Am muncul berdasarkan keterangan tiga rekannya yang ditangkap sebelumnya. Saat ini ketiga rekan Am merupakan narapidana Lapas Bengkalis dengan hukuman 20 tahun penjara.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Berdasarkan keterangannya, ketiga rekan yang ditangkap kompak menyebut Am sebagai penghubung antara mereka dengan seorang pelaku lain, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui bahwa tersangka Am berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran,” ungkap Tidar.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Selama hampir tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Berkat kerja keras dan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi, dan akhirnya ditangkap Kamis dinihari.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Pada kesempatan itu, Kapolres juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan&#45;segan menghubungi &lt;i&gt;Call Center&lt;/i&gt; Polri 110 atau &lt;i&gt;WhatsApp&lt;/i&gt; Kapolres Bengkalis di nomor 0813&#45;8238&#45;2005, jika diketahui ada tindak kejahatan atau mengetahui keberadaan pelalu kejadian.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&amp;nbsp;&quot;Laporkan! Kerahasiaan identitas pelapor dijamin dan setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,&quot; ujarnya. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/59294425022-img-20260622-wa0024.jpg"/><pubDate>Mon, 22 Jun 2026 21:34:44 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/tiga-tahun-buron-dpo-15-kg-sabu-diciduk-di-rumahnya</guid></item><item><title>Difasilitasi Kajari, Sengketa Piutang PT Pelindo Dan PT BUP Tuntas.</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/difasilitasi-kajari-sengketa-piutang-pt-pelindo-dan-pt-bup-tuntas</link><description>&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karimun, Indragirione.com, Melalui Jalur Non&#45;Litigasi, Kejari Karimun Fasilitasi Sengketa Pelindo dan PT Pelabuhan Karimun Senilai Rp1,9 Miliar Berakhir Damai&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sengketa piutang terkait kerja sama ship&#45;to&#45;ship (STS) dan labuh jangkar antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun yang telah berlangsung sejak tahun 2014 akhirnya resmi diselesaikan. Penyelesaian ini berhasil dicapai melalui jalur non&#45;litigasi dengan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam acara penyerahan yang berlangsung secara kondusif dan transparan ini Pada Senin 22/6/2026 di kantor Kajari karimun, pihak PT Pelindo menyerahkan sisa kewajiban utang senilai lebih dari Rp1,9 miliar kepada BUP Karimun. Nominal tersebut diperoleh setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penghitungan riil secara transparan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan penyelesaian yang akuntabel dan berkepastian hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada kedua badan usaha atas komitmen dan iktikad baik mereka selama proses mediasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa Kejari Karimun menjalankan fungsinya secara kooperatif untuk menghadirkan solusi (win&#45;win solution) bagi stabilitas operasional lembaga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Alhamdulillah, pada bulan Juni ini, kewajiban sebesar Rp1,9 miliar lebih dari PT Pelindo kepada BUP telah diselesaikan. Masalah ini diselesaikan secara kooperatif melalui jalur non&#45;litigasi, dan ini yang paling penting. Sekarang hubungan privat antara Pelindo dan BUP sudah selesai, sudah clear, dan bersih dari permasalahan hukum,&quot; ujar Denny Wicaksono.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, yang turut hadir dan menyaksikan langsung prosesi penyerahan dana tersebut, menyambut baik keberhasilan mediasi ini. Beliau menegaskan bahwa penyelesaian yang damai sangat krusial untuk mendukung stabilitas iklim investasi di sektor kepelabuhanan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Uang yang didapatkan melalui BUP ini akan kami pergunakan dengan sebaik&#45;baiknya, terutama untuk peningkatan fasilitas umum yang diprioritaskan pada pelabuhan&#45;pelabuhan di daerah kita. Pada akhirnya, manfaatnya kita kembalikan lagi ke masyarakat,&quot; kata Ing. H. Iskandarsyah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menanggapi sengketa yang sempat berlarut&#45;larut sejak 2014, Bupati Karimun menambahkan bahwa hal ini menjadi pembelajaran berharga mengenai pentingnya kesabaran, penyelarasan regulasi, serta kejelasan metode penghitungan di antara instansi pemerintah. Momentum penyelesaian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pelindo dan BUP Karimun di masa depan, termasuk dalam mendukung rencana pengembangan pelabuhan internasional dan kemajuan perekonomian Kabupaten Karimun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan diserahkannya uang hasil mediasi ini, seluruh kewajiban dan kesepakatan antar kedua belah pihak dinyatakan telah terpenuhi dengan tuntas dan siap memasuki babak baru yang lebih solid.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/57361565593-img-20260622-wa0064.jpg"/><pubDate>Mon, 22 Jun 2026 19:09:17 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/difasilitasi-kajari-sengketa-piutang-pt-pelindo-dan-pt-bup-tuntas</guid></item><item><title>Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/polsek-kempas-tangkap-pelaku-pengeroyokan-dan-pembacokan-di-sungai-gantang-satu-dpo-masih-diburu</link><description>&lt;p&gt;Indragiri Hilir – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kempas kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya. Seorang pelaku kasus pengeroyokan dan kekerasan bersama yang mengakibatkan korban mengalami luka serius berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Bali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Rikho (S Bin M)(19), warga Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K &amp;nbsp;melalui Kapolsek Kempas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/06/IV/2026/SPKT/Polsek Kempas/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tanggal 26 April 2026 terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 17.40 WIB di pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Korban, Azli Ananta Ginting, saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya, Sri Puji Pangestuti, dalam perjalanan pulang menuju Desa Sungai Gantang. Saat melintas di Jembatan Rumbai, korban nyaris tersenggol kendaraan yang datang dari arah berlawanan sehingga sempat melontarkan kata&#45;kata yang kemudian disalahartikan oleh sekelompok pemuda yang berada di lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Merasa tersinggung, empat pelaku mendatangi dan mengeroyok korban menggunakan tangan kosong. Korban sempat mengajak para pelaku menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum di kantor polisi. Namun saat menunggu di sebuah warung milik warga, para pelaku kembali datang dengan membawa senjata tajam dan langsung mengejar korban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka bacok serius pada bagian kaki kiri. Sementara istrinya berhasil diselamatkan oleh warga sekitar. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menggunakan dua unit sepeda motor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Sebelumnya, tersangka Priyanto Bin Mansur telah lebih dahulu diamankan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 13 Juni 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selanjutnya, berdasarkan informasi hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Rikho Saputra berada di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali. Unit Reskrim Polsek Kempas kemudian berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk melakukan pelacakan dan penangkapan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berkat kerja sama yang baik antarwilayah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng sebelum dijemput oleh personel Polsek Kempas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, satu buah kursi kayu, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar buronan kepolisian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polsek Kempas menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih melarikan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/29842488861-img-20260622-wa0008.jpg"/><pubDate>Mon, 22 Jun 2026 16:28:05 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/polsek-kempas-tangkap-pelaku-pengeroyokan-dan-pembacokan-di-sungai-gantang-satu-dpo-masih-diburu</guid></item><item><title>Pria di Air Molek II Ditangkap Polsek Pasir Penyu, Simpan Sabu 1,26 Gram</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/pria-di-air-molek-ii-ditangkap-polsek-pasir-penyu-simpan-sabu-126-gram</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;INHU&lt;/strong&gt; – Polsek Pasir Penyu menangkap seorang pria di Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu. Dari tangan tersangka ditemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran di Rengat, Senin 22/6/2026 menerangkan pengungkapan terjadi Kamis 18/6/2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Desa Air Molek II.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut. Berdasarkan informasi, personel Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,&quot; terang Misran.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Ia menjelaskan sekira pukul 16.30 WIB, tim melihat seorang laki&#45;laki berada di dalam kamar rumah dalam kondisi tidur. Tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Saat pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu di atas tempat tidur. Petugas juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam warna hitam, dan uang tunai Rp335 ribu yang diduga berkaitan dengan peredaran.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Pria tersebut berinisial FF alias Penyok bin Agustian, 30 tahun, warga Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu. Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat kotor sekitar 1,26 gram. Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasil tes menunjukkan positif mengandung amphetamine.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&quot;Saat ini proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,&quot; pungkas Misran.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/13030728188-img-20260622-wa0009.jpg"/><pubDate>Mon, 22 Jun 2026 11:28:57 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/pria-di-air-molek-ii-ditangkap-polsek-pasir-penyu-simpan-sabu-126-gram</guid></item><item><title>Atur Suplai Narkotika dari Lapas, Uncle Jay Kembali Dituntut Mati</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/atur-suplai-narkotika-dari-lapas-uncle-jay-kembali-dituntut-mati</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Bagi penegak hukum di Bengkalis nama Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi bukan nama asing. Lelaki yang akrab dengan panggilan Uncle Jay ini sudah berulang kali terlibat dalam peredaran narkotika dalam partai besar alias puluhan kilo.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dia mengatur pengiriman narkotika dari rekannya Bang Din alias Brader (DPO), seorang gembong narkoba di Malaysia. Dan itu dilakukan berkali&#45;kali. Hebatnya, setiap kali jaringannya terungkap, Jay jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum selalu menuntutnya dengan hukuman mati. Tapi, dia tak pernah kapok. Seolah menjadi gembong narkotika jaringan Internasional merupakan profesi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selama rentang waktu 2022 sampai 2026, Uncle Jay sudah empat kali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkalis. Dan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis selalu menuntutnya dengan hukuman mati. Tetapi sebaliknya, majelis hakim selalu memutuskan hukuman seumur hidup.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penelusuran awak media ini, pada tahun 2022 Uncle Jay menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan registrasi Perkara Nomor 17/Pidsus/2022/PN Bls/2022 dengan barang bukti 19 kg sabu. JPU Andi Akbar SH dari Kejaksaan Negeri Bengkalis saat itu menuntut Jay 20 tahun penjara. Namun majelis hakim menvonis penjara seumur hidup.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika masih mendekam di dalam penjara, pada 2023, Uncle Jay kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkalis. Kali ini barang buktinya 9 kg sabu. Dalam perkara nomor 276/Pidsus/2023 tersebut, JPU Prawiranegara SH menuntut Uncle Jay dengan hukuman mati. Hanya saja majelis hakim memvonis nihil, karena sebelumnya sudah divonis seumur hidup.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lalu, masih segar ingatan majelis hakim dan jaksa, pada tahun 2025, Jay yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kembali menjadi dalang peredaran 23 kg sabu yang disuplai rekannya dari Malaysia. Uuntuk ketiga kalinya Jay jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor perkara 437/Pidsus/2025/PN.Bls.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kali ini jaksa penuntutnya James Naibaho dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. James menuntut Uncle Jay dengan hukuman mati. Namun karena hukuman mati merupakan hukuman tertinggi, majelis hakim justru menvonis nihil karena sebelumnya sudah divonis seumur hidup.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bukannya, tobat. Tapi sebaliknya ia semakin menjadi&#45;jadi. Pada pertengahan Februari 2026, Uncle Jay kembali bermain dari balik jeruji besi. Pada 23 Februari Februari 2026 dia ditelpon Bang Din alias Brader (DPO) gembong narkotika di Malaysia yang akan mengirim 10 kg sabu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Uncle Jay kemudian menghubungi lewat telepon seluler jaringannya yang ada diluar tembok penjara, yakni Muhammad Nurhalim alias Cik Alim, Rio Rezeki alias Dedek, Syamsu dan Cik Emi pun bergerak sesuai arahan Jay. Rencananya sabu seberat 10 kg itu akan dibawa ke Palembang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, apes. Pada Senin 17 Februari 2026 sekira pukul 00.25 WIB, speedboat yang dikemudikan Cik Alim membawa 10 kg sabu ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri saat melaju di perairan Pambang, Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara ini kemudian sampai ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan terdakwa Uncle Jay, Cik Alim, Dedek, dan Syamsu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sidang pada Kamis 18 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis lagi&#45;lagi menuntut Uncle Jay dengan hukuman mati.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, terkait berapa vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muhammad Chozin Abu Sait, dan hakim anggota Terma Femula Grafit, dan Taufik Hidayat, masih menjadi teka&#45;teki. Apakah vonisnya nihil seperti putusan sebelumnya? Atau vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana diatur di KUHPidana yang baru? Masih ditunggu pada siang berikutnya. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/58141657970-whatsapp_image_2026-06-21_at_16.jpeg"/><pubDate>Sun, 21 Jun 2026 17:31:33 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/atur-suplai-narkotika-dari-lapas-uncle-jay-kembali-dituntut-mati</guid></item><item><title>Polres Bengkalis Tahan Tersangka Karhutla di Desa Pedekik</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/polres-bengkalis-tahan-tersangka-karhutla-di-desa-pedekik</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan pria paruh baya berinisial S sebagai tersangka perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 180 hektare lahan masyarakat di Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara ini, S (54) dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang&#45;Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 99 Undang&#45;Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel kepada awak media, Kamis (18/6/2026) menyampaikan, peristiwa ini berawal ketika 18 Maret 2026 lalu, sekira pukul 16.00 WIB, terjadi Karhutla di Jalan Gerilya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Tim Opsnal Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan fakta&#45;fakta yang ditemukan di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini bahwa titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Untuk itu, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (18/6/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Hasil penyelidikan diduga titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polibag serta selang yang telah terbakar,&quot; kata Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada kesempatan itu, Yohn Mabel tak lupa mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui ada tindak pidana, kebakaran hutan dan lahan, maupun peredaran narkoba untuk segera melaporkan melalui &lt;i&gt;Call Center&lt;/i&gt; Polri 110 atau &lt;i&gt;WhatsApp&lt;/i&gt; Kapolres Bengkalis. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/31533161146-img-20260618-wa0016.jpg"/><pubDate>Fri, 19 Jun 2026 06:05:14 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/polres-bengkalis-tahan-tersangka-karhutla-di-desa-pedekik</guid></item><item><title>Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Satpol&#45;PP, Pj Kades Teluk Pambang Diperiksa 6 Jam</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/dugaan-korupsi-sppd-fiktif-satpolpp-pj-kades-teluk-pambang-diperiksa-6-jam</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Sariyono, Penjabat Kepala Desa (Kades) Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, diperiksa selama 6 jam lebih oleh penyidik Tipikor Polres Bengkalis, Kamis (18/6/2026). Diduga dia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol&#45;PP) Kabupaten Bengkalis. Karena selain sebagai Pj Kades, Sariyono diketahui juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Satpol&#45;PP.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sariyono terlihat diperiksa di ruangan Tipikor Polres Bengkalis mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Dari pantauan awak media di Mapolres, selama pemeriksaan berlangsung Sariyono terlihat gelisah dengan raut wajah yang sedikit pucat.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di sela&#45;sela pemeriksaan, Sariyono sempat keluar ruangan saat menerima telepon dari seseorang. Namun, ketika dikonfirmasi dia tidak mau berkomentar. Demikian juga seusai pemeriksaan, Sariyono masih tetap enggan berbicara. Beberapa pertanyaan dari wartawan tidak digubris. Sebaliknya yang bersangkutan langsung berlalu meninggalkan Mapolres dengan sepeda motor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagai informasi, saat ini Unit III Tipikor Polres Bengkalis tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif anggaran Satpol&#45;PP tahun 2021&#45;2022 yang merugikan negara Rp 1,4 miliar lebih. Dalam perkara ini, penyidik Tipikor Polres Bengkalis sudah menetapkan tiga tersangka, masing&#45;masing mantan Pelaksana Tugas Kepala Satpol&#45;PP Hengki, Mariani dan Nuraini Rosa. Saat ini ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, dalam dakwaan JPU muncul beberapa nama menerima aliran dana kegiatan yang diduga fiktif. Salah satunya Sariyono yang diduga menerima Rp 35 juta. Namun ketika dikonfirmasi, Sariyono justru bungkam. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/45074137500-whatsapp_image_2026-06-18_at_16.jpeg"/><pubDate>Thu, 18 Jun 2026 18:26:23 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/dugaan-korupsi-sppd-fiktif-satpolpp-pj-kades-teluk-pambang-diperiksa-6-jam</guid></item><item><title>Bidik Tersangka Baru Kasus di Satpol&#45;PP, Penyidik Polres Bengkalis Periksa 10 Saksi</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/bidik-tersangka-baru-kasus-di-satpolpp-penyidik-polres-bengkalis-periksa-10-saksi</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Proses hukum dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2021&#45;2022 di Satpol&#45;PP Bengkalis terus menggelinding. Setelah menetapkan tiga orang tersangka, Hengki Irawan, Mariani dan Nurani (lagi disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru), saat ini penyidik Unit III Tipikor Polres Bengkalis tengah membidik tersangka baru.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk menetapkan tersangka baru, penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi, diantaranya Junaidi, Noherizal, Mardiani, dan Sariyono. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kanit Tipikor Iptu Doni Irawan, Kamis (18/6/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Doni, bakal adanya tersangka baru berdasarkan fakta persidangan dari tiga orang terdakwa yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kita melakukan proses hukum untuk tersangka baru berdasarkan fakta persidangan,” kata Doni saat dijumpai di Mapolres.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara ini, terdakwa Nuraini Rosa, Hengki Irawan, dan Mariani diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengatur, mengelola dan menikmati uang yang bersumber dari kegiatan fiktif dari dokumen pelaksanaan anggaran di kantor Satpol&#45;PP tahun 2021&#45;2022. Anggaran yang dimaksud berupa belanja perjalanan dinas fiktif, belanja makan minum fiktif, belanja bahan bakar fiktif, belanja jasa tenaga keamanan fiktif, dan belanja bimtek fiktif, dengan total Rp 1.439.780.200.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal ini melanggar Pasal 693 undang&#45;undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana Jo Pasal 18 undang&#45;undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah dan ditambah dengan undang&#45;undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang&#45;undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c undang&#45;undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/74525265960-whatsapp_image_2026-06-18_at_13.jpeg"/><pubDate>Thu, 18 Jun 2026 14:28:05 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/bidik-tersangka-baru-kasus-di-satpolpp-penyidik-polres-bengkalis-periksa-10-saksi</guid></item><item><title>Hakim Kabulkan Prapid Rasiman Manurung, Penetapan Tersangka Gugur</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/hakim-kabulkan-prapid-rasiman-manurung-penetapan-tersangka-gugur</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &#45; Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Manata Binsar Tua Samosir mengabulkan sebagian gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan Rasiman Manurung (61), tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan. Amar putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (15/6/2026) di ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sidang, pemohon yang merupakan Manager Operasional PT Palma Agung Betuah (PAB) diwakili kuasa hukumnya Jefferson Hutagalung SH MH dan Manuhar Silaen SH.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, penetapan Rasiman Manurung sebagai tersangka dalam surat Nomor: S.Tap.Tsk/121/V/Res.1.6/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 19 Mei 2025 dengan tuduhan pelanggaran Pasal 262 atau Pasal 466 dan Pasal 521 dan Pasal 308 Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUH dinyatakan gugur.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk itu, penyidik yang menangani perkara ini harus memproses perkara dugaan keterlibatan Rasiman Manurung dengan mekanisme proses hukum yang benar. Dan memberi ruang kepada pemohon untuk membela diri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut hakim, proses hukum yang dilakukan penyidik tidak melalui tahapan yang benar, yakni terlebih dahulu harus melalui penyelidikan dan menetapkan seseorang sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa ini berawal ketika pada akhir tahun 2025, PT PAB ditunjuk oleh PT Agrinas sebagai pengelola kebun negara dari eks penguasaan PT Handoko seluas 833 hektar dan PT Sinar Inti Sawit (SIS) seluas 732 hektar di Desa Bumbung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejak ditunjuk, PT PAB mengalami kesulitan mengelola lantaran tanda buah sawit (TBS) sering dijarah oleh sekelompok massa yang diduga tidak memiliki legalitas untuk mengelola kebun milik negara tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemudian, pada April 2026, PT PAB menunjuk Rasiman Manurung selaku Manager Operasional. Rasiman kemudian mulai mengelola. Namun, 6 sampai 13 Mei 2026 sekelompok massa secara terang&#45;terangan memanen TBS di kebun yang menjadi tanggungjawab PT PAB.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Aksi massa ini kemudian dilaporkan Rasiman ke Direktur PT PAB. Pada 7 Mei 2026, Direktur kemudian mengutus Humas PT PAB membuat laporan ke Polsek Mandau dengan nomor Laporan Pengaduan : Pengaduan/135/V/2026/Riau/BKS/SEK&#45;MDU, dengan bukti foto dan video saat para pelaku beraksi serta alat memanen dan transportasi yang digunakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bahkan, sebelum kejadian tanggal 15 Mei 2026, Rasiman berkomunikasi dengan pihak Polres Bengkalis bahwa bakal ada massa yang akan mendatangi kebun tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, pada 14 Mei PT Agrinas Palma Nusantara juga membuat Laporan ke Polda Riau, Nomor: STTLP/B/262/V/2026/SPKT/POLDA RIAU yang diduga diotaki oleh RT, AS dan SS. Namun, belum ada tindakan nyata dari aparat keamanan. Akhirnya, pada 15 Mei siang, puluhan massa kembali mendatangi lokasi. Karena dilokasi tidak ada aparat, Rasiman dan tenaga pengamanan perusahaan meluncur ke lokasi yang kemudian berujung bentrok.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sehari kemudian, kelompok massa melaporkan dugaan pengeroyokan ke polisi, dan pada tanggal 19 Mei Rasiman Manurung ditetapkan sebagai tersangka. &lt;strong&gt;(Rudi)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/19397464327-whatsapp_image_2026-06-16_at_08.jpeg"/><pubDate>Tue, 16 Jun 2026 09:45:55 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/hakim-kabulkan-prapid-rasiman-manurung-penetapan-tersangka-gugur</guid></item><item><title>Dua Perempuan Diamankan Polisi di Rengat Barat Terkait Dugaan Sabu 6,55 Gram</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/dua-perempuan-diamankan-polisi-di-rengat-barat-terkait-dugaan-sabu-655-gram</link><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;&lt;strong&gt;INHU&lt;/strong&gt; – Dua perempuan berinisial DL alias Desi (35), dan M alias Yana (34) diamankan aparat Polsek Rengat Barat terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan berlangsung Kamis, 11/6/2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Poros RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Desa Barangan. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dahniel S. Panjaitan bersama personel melakukan penyelidikan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Saat pengamanan di Jalan Poros Desa Barangan, petugas menemukan kotak rokok warna ungu berisi 2 paket yang diduga sabu dibungkus timah rokok bekas dan tisu putih. Polisi juga mengamankan dompet kecil warna silver, sendok pipet, telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor. Penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Dari hasil interogasi, salah satu terduga mengaku masih menyimpan barang serupa di rumahnya di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu. Tim bersama perangkat desa lalu melakukan penggeledahan lanjutan. Dari lokasi kedua, petugas diduga menemukan paket sabu di dalam jaket hitam dan dompet kecil di ruang tamu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 6,55 gram. Seluruh barang bukti dan terduga dibawa ke Polsek Rengat Barat, lalu dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;color:#000000;&quot;&gt;Misran menyebut para terduga saat ini diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga mengimbau warga aktif melapor jika menemukan aktivitas yang diduga terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing&#45;masing.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/95840023557-img-20260615-wa0010.jpg"/><pubDate>Mon, 15 Jun 2026 09:04:22 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/dua-perempuan-diamankan-polisi-di-rengat-barat-terkait-dugaan-sabu-655-gram</guid></item><item><title>Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT SBP</title><link>https://www.indragirione.com/2026/06/kabur-ke-batam-polres-inhu-kembali-ringkus-pelaku-penganiayaan-di-pt-sbp</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;INHU&lt;/strong&gt; – Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak menghentikan langkah aparat memburu pelaku penganiayaan di HGU PT Sinas Belilas Perkasa (SBP), Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Inhu berhasil meringkus pria berinisial L, 45 tahun, terduga pelaku penganiayaan terhadap sejumlah korban di area HGU PT SBP. Penangkapan dilakukan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat 12/6/2026 sekitar pukul 18.20 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Minggu (14/6) membenarkan penangkapan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Misran menyebut penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Narasinga setelah mendapat info keberadaan pelaku yang bekerja di dok kapal/bengkel kapal, Jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Setelah dapat info, Kasat Reskrim Iptu Adlin perintahkan tim dipimpin KBO Reskrim, Ipda Riki Rahmadi untuk bergerak ke Batam,” ujar Misran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim berangkat pakai speed boat Jumat pagi dan tiba di Batam pukul 15.00 WIB. Setelah pemetaan area dan koordinasi dengan pihak keamanan dok kapal, petugas mengamankan L pukul 18.20 WIB. Pelaku lalu dititipkan di ruang tahanan Polsek Batu Aji sebelum dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus ini sendiri berawal dari peristiwa yang terjadi Senin 9/6/2026 sekitar pukul 09.30 WIB di HGU No. 1 Tahun 2007 PT SBP, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Korban diserang sekelompok orang bersenjata api dan senjata tajam. Beberapa korban luka tembak dan luka robek. Korban dievakuasi ke RS Muizzah, Kecamatan Seberida, untuk perawatan sebelum laporan dibuat ke Polres Inhu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Inhu menegaskan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap peran pihak lain. Pelaku yang belum menyerahkan diri diimbau segera melapor.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.indragirione.com/assets/berita/original/98860642795-img-20260614-wa0000-650x1024-1024x585.jpg"/><pubDate>Sun, 14 Jun 2026 18:29:24 +0700</pubDate><guid>https://www.indragirione.com/2026/06/kabur-ke-batam-polres-inhu-kembali-ringkus-pelaku-penganiayaan-di-pt-sbp</guid></item></channel></rss>