• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 82 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 77 Kali
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Iskandarsyah, Tingkatkan Nasionalisme, Cinta Tanah Air Dan Persatuan
Dibaca : 82 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 230 Kali
Bupati Karimun Resmi Lantik Liza Bharlyantie Hilsya Sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun.
Dibaca : 210 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Percuma Prabowo Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Indragirione

Sabtu, 29 Juni 2019 15:54:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com – Sejumlah pengamat menanggapi wacana Prabowo bawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional (MI) setelah gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional hanya akan menguras energi Prabowo.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Menurut Refly, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mencibir wacana Prabowo ke Mahkamah Internasional.

Yusril mengatakan, ada dua Mahkamah Internasional, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).

ICJ berwenang mengadili sengketa antarnegara. Sedangkan ICC berwenang mengadili kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan melakukan agresi terhadap negara lain.

Menurut Yusril, jika kubu Prabowo membawa sengketa pilpres ke ICJ, jelas akan ditolak karena bukan yurisdiksi mereka.

“Jadi kalau Pak Prabowo mau daftar, silakan saja. Tapi kami enggak tahu apa kami dikasih kuasa atau tidak oleh Pak Jokowi untuk menghadapi sengketa di sana. Rasanya ya, tidak mungkin,” ujar Yusril sambil tertawa, dalam konferensi pers di Posko Cemara, Jakarta.



Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko angkat bicara terkait wacana Prabowo ke Mahkamah Internasional.

Hendarsam mengatakan, pihaknya menganggap putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, kemungkinan besar Prabowo tidak akan mengambil langkah hukum lain setelah putusan MK.

“Itu juga dalam rangka kami menghormati putusan MK sebagai putusan yang sakral. Kami taat putusan tersebut,” kata Hendarsam dalam diskusi “Peta Politik Pasca-Putusan MK” di Jakarta, Sabtu (29/6).

Dia mengatakan gugatan di MK merupakan langkah konstitusional terakhir.

Menurut Hendarsam, tidak ada dasar hukum yang relevan untuk membawa persoalan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

“Itu juga dalam rangka kami menghormati putusan MK sebagai putusan yang sakral. Kami taat putusan tersebut,” kata Hendarsam.



Dia mengatakan gugatan di MK merupakan langkah konstitusional terakhir.

Dikatakan Hendarsam, tidak ada dasar hukum yang relevan untuk membawa persoalan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

“Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional bukan jalan yang tepat bagi kita mengajukan proses hukum selanjutnya,” paparnya.

Sebelumnya beredar wacana Prabowo akan membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional setelah kalah di MK.

Kabarnya, proses di MK hanyalah sekedar menjalankan konstitusi serta syarat mutlak untuk melakukan class action ke Mahkamah Internasional.

Rencana Prabowo bahwa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional dikaitkan dengan perjalanan capres 02 itu ke Dubai dan Eropa beberapa waktu lalu.

Disebutkan, Prabowo ke Dubai dan Eropa untuk mencari peluang menggugat ke Mahkamah Internasional. Begitu pun dengan Sandiaga Uno yang terbang ke Amerika dan Ustaz Haikal Hasan ke Mekah menemui Habib Rizieq Shihab.

(one/pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

Progres Tanggul Capai 75%, Galian Tanah Urug Terus Dikebut

Nursal : Tersangka Curanmor Inisial SH Bukan Tenaga Honor Disdukcapil Inhil

Wawako Markarius Serahkan SK Dewan Pengawas dan Plt Direktur Perumdam Tirta Siak

Job Fair Perdana Bakal Digelar, Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-73

Sempena Hari Kartini, PLN Nusantara Power UP Tenayan Dukung Monitoring Tumbuh Kembang Anak melalui Program TAMASYA di TAS Ibu Mithali

Pemerkosa dan Pembakar Ibu Muda, Ternyata Pacarnya yang Dipengaruhi Narkoba

Bupati Tinjau Persiapan Pelaksanaan Operasi Katarak Gratis

Babinsa Dengan Seribu Kisah

Jelang Penerapan New Normal, Ketua Syuro PKB Riau Minta Pemerintah Dukung Fasilitas Kesehatan di Pondok Pesantren

Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan Tahap III di Wilayah Kelurahan Tembilahan Barat

Iwan Pria Bersenpi Asal Tembilahan Tewas Diamuk Massa Karna Kedapatan Mencuri

Pemprov Riau Undang Mahasiswa Papua dan Papua Barat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Kodim Jombang Gelar Karya Bakti di Bantaran Sungai Kecamatan Perak
02 Juni 2026
Polsek Kuala Cenaku Tanam Jagung Pipil di Lahan Fasilitas Desa Tanjung Sari
02 Juni 2026
Babinsa Koramil Kota Jombang Lakukan Komsos dengan Warga Desa Plandi
02 Juni 2026
Wujud Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Padi di Teluk Sungkai
02 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Mentimun di Desa Rotan Semelur
02 Juni 2026
Kapolres Indragiri Hilir Pimpin Gelar Upacara PTDH Terhadap Dua Personel
02 Juni 2026
Hasil Panen Jagung Kuartal II, Polsek Tembilahan Hulu dan Warga Pulau Palas Wujudkan Swasembada Pangan
02 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polres Inhu Monitoring 2.000 Batang Cabai di Pekarangan Warga Sungai Baung
02 Juni 2026
Babinkamtibmas Benteng Barat Polsek Benteng Aipda Doci Cinta Petani, Jemur Padi Dukung Ketahanan Pangan
02 Juni 2026
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
01 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 316 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 230 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Dibaca : 207 Kali
Serka Suyanto Dukung Program P2L di Desa Keras
Dibaca : 208 Kali
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan
Dibaca : 408 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media