• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 93 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 237 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 297 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 190 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 315 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Percuma Prabowo Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Indragirione

Sabtu, 29 Juni 2019 15:54:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com – Sejumlah pengamat menanggapi wacana Prabowo bawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional (MI) setelah gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional hanya akan menguras energi Prabowo.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Menurut Refly, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mencibir wacana Prabowo ke Mahkamah Internasional.

Yusril mengatakan, ada dua Mahkamah Internasional, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).

ICJ berwenang mengadili sengketa antarnegara. Sedangkan ICC berwenang mengadili kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan melakukan agresi terhadap negara lain.

Menurut Yusril, jika kubu Prabowo membawa sengketa pilpres ke ICJ, jelas akan ditolak karena bukan yurisdiksi mereka.

“Jadi kalau Pak Prabowo mau daftar, silakan saja. Tapi kami enggak tahu apa kami dikasih kuasa atau tidak oleh Pak Jokowi untuk menghadapi sengketa di sana. Rasanya ya, tidak mungkin,” ujar Yusril sambil tertawa, dalam konferensi pers di Posko Cemara, Jakarta.



Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko angkat bicara terkait wacana Prabowo ke Mahkamah Internasional.

Hendarsam mengatakan, pihaknya menganggap putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, kemungkinan besar Prabowo tidak akan mengambil langkah hukum lain setelah putusan MK.

“Itu juga dalam rangka kami menghormati putusan MK sebagai putusan yang sakral. Kami taat putusan tersebut,” kata Hendarsam dalam diskusi “Peta Politik Pasca-Putusan MK” di Jakarta, Sabtu (29/6).

Dia mengatakan gugatan di MK merupakan langkah konstitusional terakhir.

Menurut Hendarsam, tidak ada dasar hukum yang relevan untuk membawa persoalan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

“Itu juga dalam rangka kami menghormati putusan MK sebagai putusan yang sakral. Kami taat putusan tersebut,” kata Hendarsam.



Dia mengatakan gugatan di MK merupakan langkah konstitusional terakhir.

Dikatakan Hendarsam, tidak ada dasar hukum yang relevan untuk membawa persoalan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

“Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional bukan jalan yang tepat bagi kita mengajukan proses hukum selanjutnya,” paparnya.

Sebelumnya beredar wacana Prabowo akan membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional setelah kalah di MK.

Kabarnya, proses di MK hanyalah sekedar menjalankan konstitusi serta syarat mutlak untuk melakukan class action ke Mahkamah Internasional.

Rencana Prabowo bahwa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional dikaitkan dengan perjalanan capres 02 itu ke Dubai dan Eropa beberapa waktu lalu.

Disebutkan, Prabowo ke Dubai dan Eropa untuk mencari peluang menggugat ke Mahkamah Internasional. Begitu pun dengan Sandiaga Uno yang terbang ke Amerika dan Ustaz Haikal Hasan ke Mekah menemui Habib Rizieq Shihab.

(one/pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

Diskusi dengan Jajaran KPID Riau, Pemkot Pekanbaru Ajak Warganya Sukseskan Migrasi TV Analog ke Digital

Satgas TMMD Memerdekaan Warga Bendungan

Atap Rumah Paikem, RTLH Mulai Dipasang Galvalum

Kritikan Prabowo Masih Wajar, Nasdem Tetap Dukung Jokowi-Ma'ruf

Dinas Kesehatan Sosialisasi Pengelolaan Program kesling, Kantin Sehat dan Pengelolaan Program Olah Raga

Koramil 12 Cek dan Lakukan Pendinginan di Lahan Terbakar Desa Kuala Sebatu

Ketum LAMR Rohul Tutup Usia, Datuk Seri Pebri : LAMR Kuansing Turut Berduka

Buka Sosialisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental, Firdaus: Kembali ke Semangat dan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Lihat Perjuangan Pasukan Oranye ini di Got, Masih Tega Buang Sampah Sembarangan?

Islamic Center Diproyeksikan Akan Dibangun Tahun 2026 Mendatang

Pj Gubri Lepas Kafilah Riau Menuju MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur

Ombudsman Lakukan Penilaian Layanan Publik Terhadap OPD Pemkab Kampar







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 338 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 576 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 205 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 219 Kali
Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka
Dibaca : 262 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media