Trending
Evakuasi Seekor Monyet di Tembilahan Libatkan 24 Personil DPKP Inhil
Tiga Orang Ditangkap Polres Inhil Tindak Pidana Narkotika
Dua Hari Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman Karlahut di Kecamatan Kempas
Polres Inhil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi
Peredaran Shabu 50 Kilo Senilai 75 Milyar Berhasil Digagalkan Polres Inhil
Indragirione.com,- Sat Narkoba Polres Inhil patut diapresiasi karena berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 50 kilo, di Perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang.
Penangkapan Shabu ini merupakan record terbanyak ditemukan sejak Polres Inhil berdiri. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada shabu yang masuk di wilayah kabupaten Inhil.
Adanya informasi rencana perbedaran shabu tersebut Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Shabu seberat 50 kilo itu ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan menjemput barang tersebut.
Akhirnya pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 19:30 wib, transporter (kurir) inisial Y (43 tahun) berhasil dibekuk.
"Terkait dengan pengungkapnya, Tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release.
Shabu 50 kilo tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo perbungkus.
"Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo shabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp.10.211.000 dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor," jelasnya.
Kapolres Inhil juga mengatakan masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan shabu itu.
"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," kata Kapolres.
Dari pantauan dilapangan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu itu terlihat Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personil, memimpin langsung masuk di Perkebunan sawit mengamankan pelaku dan barang bukti yang gelap.
"Total nilai shabu 50 kilo itu senilai 75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.
Juga disaksikan langsung oleh pihak dari Kecamatan, Desa dan warga setempat.
- Pertamina Merugi 11 Triliun, Legislator PKB Abdul Wahid Pertayakan Kerugian di Hulu dan Hilir
- Geger Pelabuhan Lintas Enok Longsor Parah
- Serma Ardi Kusno : Satu Unit Rumah Janda di Pulau Burung Terbakar
- Program Maghrib Mengaji, Membentuk Generasi Muda yang Qur'ani
- Terkini, Pasar Guntung Inhil Terbakar
- Dani M Nursalam Berkomitmen Mengawal Pembangunan Jalan - Jalan Provinsi Yang Ada di Inhil
Tulis Komentar