Pilihan
FPI Resmi Menjadi Ormas Terlarang, Seluruh Aktivitas Anggotanya Harus Segera Dihentikan
"Berdasarkan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lg memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12).













Tulis Komentar