Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 964 Kali
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dibaca : 1740 Kali
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dibaca : 5243 Kali
FPI Resmi Menjadi Ormas Terlarang, Seluruh Aktivitas Anggotanya Harus Segera Dihentikan
"Berdasarkan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lg memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Tulis Komentar