Pilihan
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu, dinyatakan sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dengan fungsi meningkatkan kualitas pelayanan seluruh masyarakat.
Posyandu yang dahulu hanya sebatas tempat menimbang Balita dan wadah sosialisasi kesehatan ibu dan anak, kini berkat regulasi baru tersebut terjadi perubahan pada fungsi dan tanggung jawab yang makin meluas.




Tulis Komentar