• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 196 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 183 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 194 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 156 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 154 Kali

  • Home
  • Nasional

Lahan di Megamendung Masih Milik PTPN, FPI Tidak Bisa Minta Ganti Rugi

Indragirione

Ahad, 27 Desember 2020 21:33:23 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab meminta uang ganti rugi kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Namun ternyata permintaan tersebut tidak dapat diberikan.

Juru Bicara Badan Pertanahan Negara, Taufiqulhadi mengatakan, pihak Rizieq tidak bisa meminta ganti rugi lantaran lahan tersebut milik PTPN.

"Tidak bisa (Read : minta ganti rugi). Karena itu memang tanah milik PTPN," katanya  dilangsir dari laman  merdeka.com.

Dia mengungkapkan, selama tanah tersebut tidak dilepas oleh PTPN, masyarakat tidak bisa memperjualbelikan. Taufiqulhadi menilai hal tersebut tidak sah.

"Sepanjang masih menjadi milik PTPN, maka masyarakat tidak boleh menyerobot, dan memperjualbelikan. Itu tidak sah. Sama dengan memperjualbelikan milik orang lain," ungkapnya.

Taufiqulhadi menjelaskan, tanah tersebut boleh dimiliki masyarakat, asalkan atas seizin Menteri BUMN. Pihak BUMN nantinya akan mempertimbangkan akan melepas atau tidak.

"Apakah boleh memiliki tanah itu? Bisa saja sepanjang mau dilepas oleh menteri BUMN. Untuk dilepas menteri BUMN, harus mengajukan permohonan kpd menteri BUMN. Menteri boleh mempertimbangkan pelepasannya, jika dianggap permohonan itu masuk akal. Tapi jika menteri BUMN tidak menyetujui, maka status tanah itu tetap dikuasai oleh PTPN," terangnya.

Sebelumnya diketahui Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyatakan siap melepas lahan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Namun pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diminta mengganti uang pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

"Pengurus Pesantren siap melepas lahan jika dibutuhkan negara, tapi silakan bayar ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untuk beli tanah over-garap," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) sekaligus kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (24/12).

Bukan hanya meminta pihak PTPN membayar ganti rugi, Aziz juga meminta PTPN untuk membayar biaya pembangunan yang telah dikeluarkan oleh pengurus pesantren. Sebab, kata Aziz, saat ini Ponpes Markaz Syariah memiliki perkebunan yang sangat subur. Di mana perkebunan itu diurus oleh para santri dan sudah ditanami oleh berbagai macam buah-buahan dan sayur-sayuran.

Inilah sebabnya pengurus Ponpes meminta ganti rugi biaya pembangunan. Nantinya, lanjut Aziz, uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah di tempat lain.

"Biaya ganti rugi itu akan kita gunakan untuk bangun pesantren Markaz Syariah di tempat lain," ujarnya.

Dia pun menjelaskan, lahan seluas hampir 31 hektar yang diminta untuk dikosongkan oleh PTPN merupakan tanah yang sudah digarap oleh masyarakat. Itulah sebabnya lahan tersebut termasuk over-garap tanah.

"Memang benar tanah tersebut HGU-nya milik PTPN, tapi sudah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun. Itu yang dinamakan membeli tanah over-garap," kata Aziz.


Halaman :
  • 1
  • 2
  • >




Berita Lainnya

  • +

Perkuat Akidah Aswaja, Ansor Banser Inhil Gelar Dzikir dan Sholawat

Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN Nusantara Power UP Tenayan Tebar Energi Kebaikan Lewat Aksi Kemanusiaan dan Tanggap Bencana

Pembinaan Kerohanian bagi WBP Nasrani Lapas Tembilahan

Arifin : Pembayaran Kontrakan Untuk Sekretariat IPMI Berjalan Bagus Mulai Tahun 2016 Hingga 2021

Ketua Umum JMSI Berpartisipasi dalam BRJF 2024 di Chongqing

Silahkan Mendaftar PWI Riau dan SPS Gelar Webinar Pra UKW

Kasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat Wakasad dan 12 Perwira Tinggi TNI AD

IAIN Samarinda Taja Webinar Nasional : Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat

Bupati Iskandarsyah Dan Wabub Rocky Safari Ramadhan Di Masjid Jam'i Darussalam Teluk Air.

Positif Malaysia Tidak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun 2021

Jalin Ukwah Islamiah Di Bulan Suci Ramadhan, Lapas Kelas IIB Karimun, Gelar Buka Bersama Warga Binaan Dan Keluarga.

Rudri Musdianto Saputro Mendaftar sebagai Calon Ketum PB HMI







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AKP Yosi Marlius: Polsek Keritang Monitoring Padi di Kotabaru Reteh untuk Ketahanan Pangan Keritang
07 Juni 2026
Tuntutan Upah Lembur sebagai Cerminan Lemahnya Pemenuhan Hak Pekerja di Indonesia
07 Juni 2026
Sekolah Porak-poranda Dihantam Angin, Ini Langkah Kadisdik Bengkalis!
07 Juni 2026
Serka Achmad Zainal Kebut Pembangunan Rumah Warga
07 Juni 2026
Dukung Kearifan Lokal, Babinsa Koramil Gudo Hadiri Acara Sedekah Dusun di Desa Japanan
07 Juni 2026
Serka Zainul Abidin Amankan Pengajian Muslimat di Desa Kedungotok
07 Juni 2026
Koptu Devy Bantu Bangun Rumah Warga Desa Marmoyo
07 Juni 2026
Serda Pipit Optimalkan Komsos
07 Juni 2026
Puting Beliung Disertai Hujan Menerjang Desa Api-api, Sejumlah Bangunan Rusak
07 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Kelurahan Khairiah Mandah Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
07 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Sempat Buron ke Inhil, Dua Pelaku Pengeroyokan Karyawan PT SBP Dibekuk Polres Inhu
Dibaca : 270 Kali
Bripka Erwin Sambangi Kebun Cabai Ibu Dewi di Desa Sencalang, Kawal Ketahanan Pangan
Dibaca : 262 Kali
Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Imbau Peternak Gunakan Manajemen Modern
Dibaca : 215 Kali
Panen Jagung di Desa Bente, Wujud Dukungan Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Nasional
Dibaca : 215 Kali
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
Dibaca : 240 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media