• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 167 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 371 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 199 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 550 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 443 Kali

  • Home
  • Nasional

Lahan di Megamendung Masih Milik PTPN, FPI Tidak Bisa Minta Ganti Rugi

Indragirione

Ahad, 27 Desember 2020 21:33:23 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab meminta uang ganti rugi kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Namun ternyata permintaan tersebut tidak dapat diberikan.

Juru Bicara Badan Pertanahan Negara, Taufiqulhadi mengatakan, pihak Rizieq tidak bisa meminta ganti rugi lantaran lahan tersebut milik PTPN.

"Tidak bisa (Read : minta ganti rugi). Karena itu memang tanah milik PTPN," katanya  dilangsir dari laman  merdeka.com.

Dia mengungkapkan, selama tanah tersebut tidak dilepas oleh PTPN, masyarakat tidak bisa memperjualbelikan. Taufiqulhadi menilai hal tersebut tidak sah.

"Sepanjang masih menjadi milik PTPN, maka masyarakat tidak boleh menyerobot, dan memperjualbelikan. Itu tidak sah. Sama dengan memperjualbelikan milik orang lain," ungkapnya.

Taufiqulhadi menjelaskan, tanah tersebut boleh dimiliki masyarakat, asalkan atas seizin Menteri BUMN. Pihak BUMN nantinya akan mempertimbangkan akan melepas atau tidak.

"Apakah boleh memiliki tanah itu? Bisa saja sepanjang mau dilepas oleh menteri BUMN. Untuk dilepas menteri BUMN, harus mengajukan permohonan kpd menteri BUMN. Menteri boleh mempertimbangkan pelepasannya, jika dianggap permohonan itu masuk akal. Tapi jika menteri BUMN tidak menyetujui, maka status tanah itu tetap dikuasai oleh PTPN," terangnya.

Sebelumnya diketahui Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyatakan siap melepas lahan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Namun pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diminta mengganti uang pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

"Pengurus Pesantren siap melepas lahan jika dibutuhkan negara, tapi silakan bayar ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untuk beli tanah over-garap," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) sekaligus kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (24/12).

Bukan hanya meminta pihak PTPN membayar ganti rugi, Aziz juga meminta PTPN untuk membayar biaya pembangunan yang telah dikeluarkan oleh pengurus pesantren. Sebab, kata Aziz, saat ini Ponpes Markaz Syariah memiliki perkebunan yang sangat subur. Di mana perkebunan itu diurus oleh para santri dan sudah ditanami oleh berbagai macam buah-buahan dan sayur-sayuran.

Inilah sebabnya pengurus Ponpes meminta ganti rugi biaya pembangunan. Nantinya, lanjut Aziz, uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah di tempat lain.

"Biaya ganti rugi itu akan kita gunakan untuk bangun pesantren Markaz Syariah di tempat lain," ujarnya.

Dia pun menjelaskan, lahan seluas hampir 31 hektar yang diminta untuk dikosongkan oleh PTPN merupakan tanah yang sudah digarap oleh masyarakat. Itulah sebabnya lahan tersebut termasuk over-garap tanah.

"Memang benar tanah tersebut HGU-nya milik PTPN, tapi sudah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun. Itu yang dinamakan membeli tanah over-garap," kata Aziz.


Halaman :
  • 1
  • 2
  • >




Berita Lainnya

  • +

Ada Apa Kapal Rahmat Jaya 09 Disergap Aparat Bea Cukai di Pelabuhan Domestik Sekupang

LBH Ansor Riau, Sikapi Laporan Resmi DPD KNPI

Insya Allah Dibawah Naungan YGCG Akan Dirikan Rumah Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Sebanyak 100 Berkas Wartawan Riau Calon Peserta UKW Dikirimkan ke Dewan Pers

Ketum JMSI : Kita Komitmen Untuk Ikut Menciptakan Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional

Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE Guna Hindari Pungli dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara

Umrah Dibuka Lagi, Ketum PKB: Alhamdulillah, Kita Sudah Lama Rindu

Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional

Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi Jelang Pergantian Tahun Baru

Sambu Group Raih Penghargaan Sebagai Best Importer-Exporter dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

UAS Masuk Tim Kampanye Pasangan Hafit-Erizal di Pilkada Rokan Hulu 2020

Promo Ramadhan Berkah, PLN Beri Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya 150 Ribu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
23 Juli 2026
Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Baru Polres Inhu Ungkap Tiga Kasus Sekaligus
22 Juli 2026
Polsek Mandah Koordinasi Pendataan Lahan Jagung
22 Juli 2026
Kapolres Inhil Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
22 Juli 2026
Serka Eko Bersama PPL Dampingi Petani Tanam Jagung di Desa Pojok Klitih
22 Juli 2026
Ba TUUD Koramil Megaluh Perkuat Sinergitas dengan Anggota Polsek
22 Juli 2026
Perkuat Kemanunggalan, Koptu Andi Komsos dengan Warga Japanan
22 Juli 2026
Koramil Mojoagung Laksanakan Latihan PSM untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
22 Juli 2026
Babinsa Koramil Jogoroto Bantu Bangun Saluran Irigasi di Desa Jogoroto
22 Juli 2026
Babinsa Serda Juang Febri Beri Pelatihan Kedisiplinan
22 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
Dibaca : 263 Kali
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
Dibaca : 221 Kali
KNPI Inhil Menulis Sejarah, Mahmudin: Pesta Rakyat Dalam Rangka HUT KNPI Ke-53 Adalah Untuk Masyarakat Inhil
Dibaca : 204 Kali
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 291 Kali
Wisuda XXX STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Momentum Lahirnya Generasi Unggul untuk Kemajuan Daerah
Dibaca : 202 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media