Pilihan
Sempat Buron ke Inhil, Dua Pelaku Pengeroyokan Karyawan PT SBP Dibekuk Polres Inhu
INHU – Dua pelaku pengeroyokan karyawan PT Sinar Belilas Perkasa akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Indragiri Hulu. Kedua tersangka sempat berupaya kabur untuk menghindari proses hukum, namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran intensif.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Blok G-9/G-10 PT Sinar Belilas Perkasa, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat. Saat itu sejumlah petugas pengamanan perusahaan tengah mengamankan aktivitas pengerjaan lahan. Situasi memanas ketika sekelompok massa berjumlah sekitar 100 orang datang menghadang dan berupaya menghentikan aktivitas perusahaan.
Kericuhan tak terhindarkan. Kelompok tersebut diduga melakukan penyerangan menggunakan berbagai alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin. Akibatnya sejumlah korban mengalami luka-luka dan harus mendapat penanganan medis.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni MJ alias Juni dan KZ alias Nanang. Juni diamankan Kamis malam, 4 Juni 2026, usai ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara.
Sementara Nanang sempat melarikan diri ke Kabupaten Indragiri Hilir. Tim Opsnal Jatanras Polres Inhu dipimpin KBO Satreskrim Ipda Riki Rahmadi, melakukan pengejaran intensif ke sejumlah lokasi persembunyian.
Pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Nanang berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir. Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut.
Kedua tersangka kini dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Aiptu Misran menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Inhu menjaga keamanan dan menindak tegas tindakan kekerasan.
"Kedua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami imbau pihak-pihak lain yang terlibat agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan. Polres Inhu akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah teridentifikasi," tegas Misran.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Berbagai barang bukti telah diamankan, termasuk proyektil peluru senapan angin dan rekaman video peristiwa.
Polres Inhu memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.













Tulis Komentar