"Kalau peningkatan jalan itu kewenangannya di bidang Bina Marga Dinas PU Riau. Kalau pemeliharaan, seperti yang di Desa Kuala Keritang ini ditangani oleh UPT Wilayah IV (empat) Dinas PUPR Riau dengan ruang lingkup Kabupaten Inhil dan Inhu," jelas H Dani.
Tulis Komentar