• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 164 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 161 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 190 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 321 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 260 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5

Indragirione

Jumat, 03 Juli 2026 18:03:26 WIB
Cetak
Bea Cukai Bengkalis melakukan penindakan terhadap enam kardus berisi handphone merk Apple yang dibawa Kapal Cepat MV Oceanna 5. (foto: Bea Cukai Bengkalis)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penindakan terhadap 652 unit handphone bekas ilegal merek Apple (iPhone) berbagai tipe pada Sabtu (27/6/2026) siang, sekira pukul 13.00 WIB. Barang yang dikemas dalam enam kardus itu merupakan muatan Kapal Cepat MV Oceanna 5 yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menjelaskan terungkapnya iPhone bekas tanpa dokumen ini berawal ketika pada Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat petugas Bea Cukai Bengkalis melaksanakan tugas rutin di Pelabuhan Internasional BSSR. 

Ketika melakukan kegiatan pengawasan dan pelayanan kedatangan penumpang kapal MV Oceanna 5 rute Muar (Malaysia)-BSSR (Bengkalis), petugas menemukan 6 kotak mencurigakan yang dibungkus plastik warna hitam di atas troli tanpa penumpang yang membawanya. Setelah ditunggu beberapa saat, ternyata tidak ada penumpang yang mengambil kotak tersebut. 

Terhadap 6 kotak tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan x-ray dan berdasarkan image tampilan x-ray, 6 kotak tersebut berisi handphone dan selanjutnya dilakukan pencegahan dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5.

Telepon seluler (handphone) bekas tersebut diduga sebagai barang impor yang masuk tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya seluruh barang hasil penindakan diamankan di Kantor Bea dan Cukai Bengkalis untuk penanganan lebih lanjut. 

Sementara nilai 652 unit iPhone tersebut diperkirakan Rp4.095.873.798, dengan potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp950.242.721. 

Novryansyah menyampaikan, penindakan ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk melindungi masyarakat Bengkalis dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya, sekaligus mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh.

“Selain berpotensi merugikan negara, peredaran handphone bekas ilegal juga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat karena tidak adanya jaminan kualitas, keamanan perangkat, maupun asal-usul barang. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas,” kata Novriansyah.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung perdagangan yang sehat, serta menegakkan peraturan di bidang kepabeanan.

Dijelaskan Novryansyah, sepanjang tahun 2026 ini, Bea Cukai sebagai community protector atau perlindungan terhadap masyarakat dari barang impor ilegal, telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditi ilegal. Antara lain, narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok ilegal dan MMEA ilegal.

“Bea Cukai Bengkalis akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai,” ujarnya. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Seorang Pemuda di Kempas Tikam Teman Hingga Tewas, Ditangkap di Pelangiran

Miliki Shabu, 2 Anak Muda Ini Ditangkap Polres Inhil

Transaksi Shabu di Perairan Mandah, 4 Tersangka Ditangkap

Hilang Satu Tinggal Tujuh, Ternyata Sapi di Kemuning ini Dijual Maling

Polres Inhil Ungkap Kasus Karhutla di Pekan Arba, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Diringkus Polres Inhil

Buron 7 Bulan, Pencuri Kabel Milik PUTR Inhil Akhirnya Tertangkap

Dukun di Keritang Ini Bunuh dan Jual Perhiasan Seorang IRT

Maling Motor di Masjid Al-Huda Tembilahan, SU Dibekuk Polsek KSKP

Lengkapi Berkas Perkara Karhutla, Polres Kuansing Datangkan Saksi Ahli IPB

Dua Pelaku Narkotika Diamankan Polres Inhil, Terdapat 219 Pil Ekstasi dan 5 Paket Sabu

Polres Inhil Terus Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026
Polsek Lirik Pantau Perrumbuhan Jagung Pipil di Lahan Milik PT Pertamina EP Lirik
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 402 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 296 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 222 Kali
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 288 Kali
Serka Akhmad Zainal Kawal Penyaluran Bantuan Ketahanan Pangan di Desa Denanyar
Dibaca : 227 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media