• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Buka MTQ Ke XVIII Kecamatan Karimun 2026, Bupati Karimun Dorong Karakter Generasi Qur'ani.
Dibaca : 103 Kali
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 172 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 383 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 202 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 553 Kali

  • Home
  • Advertorial

Bupati Inhil Keluarkan 6 Poin Himbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021

Redaksi

Sabtu, 10 April 2021 14:33:08 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) mengeluarkan surat himbauan berisi tertib bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriah tahun 2021.

Adapun surat himbauan bernomor 475.52/SATPOL-PP/IV/2021 itu berisi 6 poin himbauan bagi masyarakat Kabupaten Inhil saat bulan suci Ramadhan berjalan. 

Dalam rangka menciptakan suasana khidmat dan khusyuk bagi umat islam dalam menjalankan ibadah ramadhan 1442 Hijriah /2021 Masehi serta memelihara situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Inhil nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat sekaligus mencegah penularan virus corona, maka dengan ini diberitahukan dan diminta perhatian serta kerjasama masyarakat sebagai berikut:

1. Bagi pengelola hotel, wisma, penginapan, rumah kos tidak mengizinkan tamu yang bukan muhrimnya, bukan suami istri menginap satu kamar atau menerima tamu lain jenis didalam kamar dan hal - hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma agama dan sosial.

2. Dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol dan memperjualbelikan, membunyikan, menyalakan alat yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan sengaja pada siang hari ataupun malam hari yang dapat menganggu pelaksanaan ibadah.

3. Kegiatan keramaian ditempat hiburan seperti karaoke, warnet permainan billiard, permainan ketangkasan, cafe, tempat olahraga dan tempat hiburan lain atau sejenisnya bisa melaksanakan aktifitas dengan ketentuan:
a. memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan
b. membatasi pengunjung hanya 50 % dari kapasitas normal
c. menetapkan jam operasi : siang pukul : 09:00 wib s/d 17:00 wib dan malam pukul 21:00 wib s/d 24:00 wib
d. bagi anak - anak usia sekolah diperkenankan ke warnet pada jam 14:00 wib s/d 16.00 wib.

4. Pemilik warung/rumah makan dilarang secara terbuka menggelar dagangannya yang dapat mengganggu orang yang berpuasa. 

5. Setiap orang dilarang makan, minum, merokok dan kegiatan sejenisnya ditempat terbuka atau ditempat umum sehingga dapat menganggu orang lain yang sedang menjalankan ibadah puasa/ramadhan.

6. Setiap orang atau kelompok dilarang memainkan membunyikan alat - alat kesenian arak - arakan sahur, dan untuk seruan, panggilan sahur cukup melalui pengeras suara masjid/surau/mushola.

"Demikian hal ini kami sampaikan atas kerjasama dan dukungannya diucapkan terima kasih," tutup dalam surat himbauan tertulis tersebut yang ditandatangani oleh Bupati Inhil HM Wardan. 




Berita Lainnya

  • +

Satpol PP Inhil Giat Patroli Malam, Masih Ditemui Sepsang Muda-Mudi Berduaan Ditempat Umum dan Minim Penerangan

Pemkab Inhu Raih WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK Riau atas LKPD 2025

Bupati Inhil Melepas Fun Bike di Hut TNI ke - 77

Bupati Karimun Resmi Lantik Liza Bharlyantie Hilsya Sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun.

Wakil Bupati Inhil Lantik Camat Reteh

Bupati Inhil Launching Portal Inhil Satu Data Merdeka

Dinkes inhil Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Tidak Menular

Dinsos Inhil Berikan Bantuan Kepada Lansia Bersama Kalapas Tembilahan

Bupati Inhil Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K

Bukit Pendam Wisata Pertama di Inhil Tawarkan Wahana Arum Jeram

Posyandu Peran Penting dalam Pencegahan Stunting

Dinkes Inhil Instruksikan Kepada Seluruh Tenaga Medis Untuk Berikan Himbauan Tentang Bahaya Hepatitis Kepada Masyarakat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Ketua KNPI Inhil: Jadikan HUT ke-53 Ini Momentum Karya Nyata Bukan Sekadar Seremoni
24 Juli 2026
Gelar RKPDes, Pemdes Limau Manis Terima Banyak Usulan
23 Juli 2026
Sidang Gugatan Terhadap BRI Kembali Digelar, Para Pihak Serahkan Bukti Surat
23 Juli 2026
Pemuda Asal Inhil Akan Tampil di Tim Orkestra HUT RI Istana Negara, Kurang Apresiasi dari Pemkab
23 Juli 2026
Koptu Yanuar Berantas Sarang Nyamuk di Desa Jombatan
23 Juli 2026
Babinsa Koramil Jombang Berikan Pembinaan dan Materi Kesegaran Jasmani bagi Calon Peserta Sekolah Kedinasan
23 Juli 2026
Koramil Kabuh Siapkan Lapangan Upacara HUT RI ke-81 di Desa Sumbergondang
23 Juli 2026
Serma Fendi Kawal Revitalisasi SMK Plus Umar Zaid
23 Juli 2026
Serka Sali Bersama Warga Gotong-Royong Bangun Talut Penahan Tanah
23 Juli 2026
Buka MTQ Ke XVIII Kecamatan Karimun 2026, Bupati Karimun Dorong Karakter Generasi Qur'ani.
23 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Baru Polres Inhu Ungkap Tiga Kasus Sekaligus
Dibaca : 216 Kali
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
Dibaca : 289 Kali
Fiskal Ketat, Pemkab Inhu Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN
Dibaca : 201 Kali
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
Dibaca : 233 Kali
KNPI Inhil Menulis Sejarah, Mahmudin: Pesta Rakyat Dalam Rangka HUT KNPI Ke-53 Adalah Untuk Masyarakat Inhil
Dibaca : 255 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media