Pilihan
DLHK Inhil Perkenalkan Sistem Pengelolaan Bank Sampah
Bank sampah sebagai program nasional
Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 mengamanatkan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Pemerintah mengajak masyarakat untuk mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah. Maka pengelolaan sampah dengan pendekatan kumpul-angkut-buang diganti dengan pemilahan-pengangkutan-pengolahan-pemrosesan. Pemerintah menjadikan bank sampah sebagai strategi penerapan 3R.













Tulis Komentar