• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 154 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 179 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 301 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 248 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 348 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!

Indragirione

Kamis, 02 Juli 2026 14:19:58 WIB
Cetak
Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Marthalius. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Hafid Wedsu alias Afid Bin Wendri Syamra, dan Legimin alias Maman Bin Anto, terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur. 

Hukuman ini setengah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut 12 tahun penjara.

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/7/2026) siang oleh ketua majelis Ardian Nur Rahman didampingi hakim anggota Taufik Hidayat dan Rendi Abednego Sinaga.

Kedua terdakwa didampingi pengacara Efridayani Siregar SH, lolos dari jerat hukum lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara. Hal ini diduga karena pleidoi lisan yang disampaikan Efridayani logis, dimana terdakwa dan korban diklaim suka sama suka, dan bukan transaksional.

Dalam sidang sebelumnya, ungkap Efridayani Siregar, dirinya dan kedua kliennya terkejut mendengar tuntutan JPU yang menuntut terdakwa masing-masing 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim ternyata tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Dimana majelis memvonis kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara.

Terhadap putusan majelis ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, ketika dikonfirmasi menegaskan akan melakukan upaya banding. 

“Kita pasti banding,” ujarnya singkat.

Perkara ini sendiri berawal saat korban seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun pulang ke rumahnya setelah bertemu kedua terdakwa di salah satu homestay di kota Duri. 

Sesampai di rumah, korban termenung. Melihat putrinya melamun, orang tua korban pun menanyakan mengapa dia bermenung. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya saat bertemu kedua terdakwa. 

Tak terima kejadian yang dialami anaknya. Orang tua korban kemudian melaporkan perkara ini ke Polsek. Dan akhirnya kedua tersangka jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan register perkara nomor 273/Pid.Sus/2026/PN Bls atas nama terdakwa Hafid, perkara nomor 238/Pid.Sus/2026/PN Bls atas nama terdakwa Legimin. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

13 Pasangan Tanpa Ikatan Sah Terjaring Yustisi Satpol PP Inhil, Ada yang Sembunyi di Plafon

Ratusan Ball Press di Tembilahan Hulu Diamankan Pihak Kepolisian

Bea Cukai Tembilahan Berhasil Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar

Kapolres Inhil Akan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Polsek Kateman Berhasil Amankan Pelaku Narkotika Jenis Shabu

Jatantras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Pembobolan Toko

2 IRT di Kempas-Inhil Ini Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Pemda Inhil Giat Sosialisasi Penerangan Hukum

Polres Inhil Kembali Amankan 2 Orang Diduga Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Polres Bengkalis Amankan Terduga Pelaku Illegal Logging di Sungai Nibung

Bakamla RI Amankan Pekerja Migran Ilegal

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
BRI Kanca Rengat Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
02 Juli 2026
Koramil Mojoagung Laksanakan Karya Bakti Bersih-Bersih Pangkalan
02 Juli 2026
Kopda Duwi Komsos dengan Warga Desa Kelurahan Janti
02 Juli 2026
Koramil Gudo Berikan Kejutan di Mapolsek
02 Juli 2026
Koramil Kesamben Rayakan HUT Bhayangkara ke-80
02 Juli 2026
Koramil Perak Rayakan HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Polsek Perak
02 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Air Tawar Kawal Perkembangan Jagung 1,5 Hektare, Dukung Swasembada Pangan Nasional
02 Juli 2026
Ba TUUD Koramil Megaluh Gencarkan Komsos
02 Juli 2026
Koramil Tembelang Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Bidang Kesehatan
02 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 246 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 218 Kali
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 273 Kali
Serka Akhmad Zainal Kawal Penyaluran Bantuan Ketahanan Pangan di Desa Denanyar
Dibaca : 216 Kali
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media