Pilihan
PLN Padam Tak Menentukan, Iwan Taruna Panggil Pihak PLN ke Komisi III
Untuk tingkat kompensasi, diungkapkan Iwan, PLN harus membayar sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu tenaga listrik dalam 1 bulan. Sementara, PLN harus membayar ganti rugi secara berturut-turut, yakni 75 persen, 100 persen, 200 persen, 300 persen dan 500 persen masing-masing untuk pemadaman sampai dengan lebih dari 2 jam, lebih dari 4 - 8 jam, lebih dari 8 - 16 jam, lebih dari 16 - 40 jam dan lebih dari 40 jam.













Tulis Komentar