Pilihan
Segara Laporakan,Jika Terjadi Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melalui Aplikasi Si PUNAK
Lanjutnya, layanan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif Kementerian PPPA yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.













Tulis Komentar