• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 146 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 123 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 136 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 136 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 134 Kali

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Merevisi Perda, Mendisiplinkan Masyarakat

Wahyu Abdillah

Selasa, 29 Juni 2021 23:44:06 WIB
Cetak
Ilustrasi pelanggar prokes di Pekanbaru yang diberi sanksi sosial.

Indragirione.com, - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 hingga kini menjadi perbincangan. Pasalnya, meski notabene Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Pekanbaru, namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah resmi mengajukan revisi. Sejumlah alasan dikemukakan untuk melakukan revisi atau perbaikan.

Seperti diketahui, pada awal bulan Mei lalu, DPRD Kota Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. Namun sayangnya, Perda tersebut masih butuh perbaikan atau revisi karena Pemko Pekanbaru sedikit kewalahan dalam penegakan dan penerapan di lapangan.

Menurut Wakil Walikota Pekanbaru H Ayat Cahyadi, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 sulit diimplementasikan oleh petugas di lapangan. Salah satunya adalah ketika ingin menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itulah yang mendasari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk merevisi Perda tersebut.

“Perda ini merupakan inisiatif DPRD. Namun, ketika diimplementasikan di lapangan oleh Tim Satgas ini kesulitan, terutama untuk mendisiplinkan masyarakat karena belum tegas di pasal berkenaan sanksi. Jadi ini yang menjadi kesulitan kawan-kawan di lapangan,” kata Ayat, Selasa (29/6/2021).

Ayat menerangkan Perda ini perlu direvisi agar pemerintah bisa mengendalikan wabah Covid-19, dan ia menegaskan Pemko Pekanbaru tidak ingin Kota Pekanbaru seperti Jakarta, Bangkalan dan Kudus. “Jadi masyarakat harus disiplin menerapkan prokes,” jelasnya.

Ayat optimis jika sanksi di dalam Perda tersebut sudah direvisi, maka akan dapat menurunkan atau menekan angka kasus Covid-19 di Pekanbaru. “Jadi nanti sanksi lebih cepat digunakan, kemarin sudah jadi Perda tapi belum bisa digunakan karena panjang tahapannya,” jelasnya.

Pengajuan revisi ini pun segera direspon oleh DPRD Kota Pekanbaru. Usai menerima pengajuan revisi, DPRD Pekanbaru melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan Dampak Covid-19 langsung menggelar rapat dengar para liding sektor dan tim ahli.

Para tim ahli, Dinas Kesehatan, kemenkumham, pihak kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya fokus membahas dan memberikan masukan pada pasal penindakan, yang mana bagi pelanggar prokes harus ada sanksi tegas yang mengacu kepada Perda. Dimana nantinya jika masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp5 juta.

Sementara untuk sanksi lisan dan tertulis tidak lagi digunakan atau dihilangkan di dalam Perda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 ini. 

“Saat ini tren penyebaran Covid-19 masih tinggi kemudian kedisiplinan masyarakat masih kurang, ini kaitannya dengan sanksi yang ditetapkan tidak kuat, makanya perda yang disahkan beberapa waktu lalu harus direvisi kembali,” kata Ketua Pansus, Roni Pasla.

Bukan hanya itu, Roni juga menginformasikan bahwa didalam revisi perda ini juga mengatur soal kewajiban setiap warga agar mengikuti program vaksinasi, hal ini menurut Roni sebagai upaya atau kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat terpapar wabah Covid-19.

“Di dalam perda ini juga ada kewajiban untuk melakukan vaksin dan tentunya disosialisasikan dan didata oleh perangkat daerah melalui RT RW untuk mendata warga yang akan divaksi,  tentunya didukung oleh ketersediaan vaksin itu sendiri," sebutnya lagi.

Adapun terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak mau divaksin, politisi PAN ini menjelaskan bahwa jika mengacu kepada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 maka ada sanksi admistrasi yang dijatuhkan kepada masyarakat yang dengan sengaja tidak mau divaksin.

"Di dalam perda yang saya baca sekilas ada sanksi administrasi sebagaimana yang diatur didalam Perpres nomor 14 tahun 2021 itu, cuma ini harus dibahas lagi dan melihat kondisi pekanbru terlebih dahalu seperti apa. Apakah ketersediaan vaksin sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau belum? Jangan nanti sanksi diterapkan ternyata vaksin tidak mencukupi sehingga urusan administrasi masyarakat terkendala. Kalau stok vaksinnya sudah ada masyarakat sudah mendapat undangan dan diwajibkan untuk divaksin dan dia tidak mau mungkin ini bisa dikenakan sanksi tadi," sebut Roni.

Menurut Roni lagi ketegasan yang diatur di dalam Perda ini nantinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahayanya wabah virus Corona dan untuk mendisiplinkan masyarakat. “Ketika melihat banyak manfaat, tentu kita paksakan masyarakat untuk vaksin dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau kita memaksa masyarakat tanpa faktor melindungi itu yang tidak berpihak kepada masyarkat, tapi ini kan menjadi tanggungjawab kita dan pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan cara divaksin,” ulas Roni.

Lantas, bagaimana tanggapan masyarakat? Sejumlah masyarakat mengaku belum mengetahui secara pasti apa isi dari Perda nomor 5 tahun 2021. Namun saat disampaikan kalau akan ada aturan sanksi tegas, misalnya denda uang bagi pelanggar prokes di dalam revisi Perda tersebut, beberapa orang warga Kota Pekanbaru yang ditemui mendukungnya.

Zainal (38) misalnya. Warga Kecamatan Marpoyan Damai ini mengatakan mendukung pemberlakukan sanksi ini. Sanksi denda, ujarnya, bisa menjadikan efek jera sehingga masyarakat akan mau mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Sebab selama ini, dengan tidak adanya sanksi, warga banyak yang melanggar protokol kesehatan Covid,” ujarnya.

Namun demikian, ia meminta pemberlakuan sanksi denda ini, tidak hanya pada masyarakat saja, namun juga kepada pejabat-pejabat tinggi daerah. Jika pejabat itu melanggar diberlakukan sanksi yang sama. “Bahkan kalau bisa harus lebih berat, karena mereka merupakan pejabat publik yang harusnya menjadi contoh,” tuturnya.

Lain lagi dengan Junaidi (33), warga Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru ini mengaku tidak setuju jika ada pemberlakukan sanksi denda ini. Menurutnya semua itu hanya sebatas seremonial belaka ini dan akan memperburuk perekonomian daerah.

“Di tengah himpitan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid, warga sudah sangat terbebani. Jika serius menegakkan aturan, seharusnya pemerintah dengan tegas berani membubarkan acara kemasyarakatan, yang mengumpulkan orang banyak,” paparnya. (*)




Berita Lainnya

  • +

Dandim 0314/Inhil Perintahkan Seluruh Anggota Makodim Untuk Segera Menuju Titik Karhutla Untuk Pemadaman Api

Ingin Menurunkan Penyebaran Covid-19, dr Yovi: Kuncinya Ada di Masyarakat

Pembangunan Jembatan Besar Sudah Capai Target 80 Persen

Bupati Inhil Ungkapkan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Busu Atan

Plt Bupati Kampar Dukung MoU Kapolri Dengan Kemensos RI

Buktikan Pria atau Wanita, Deddy Corbuzier Ajak Lucinta Luna Renang Pakai Bikini, Ini Videonya

Keberadaan Kodim Tipe A di Surabaya Diharapkan Lebih Efektif

Mbah Saniman Lansia Sebatang Kara Yang Rumahnya Akan Dibedah Oleh Yayasan Perduli Kasih, Begini Penampakan Rumahnya

Gesa Percepatan UHC, Pj Bupati Kampar Lakukan Pertemuan dengan BPJS dan Diskes Riau

Gubernur Riau Borong Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2022

Kanal Bloking Dibuat Guna Antisipasi Karlahut di Sungai Intan

Volunteer Gelar Pelatihan Dengan Materi Enam Literasi Dasar







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Panen Jagung di Desa Bente, Wujud Dukungan Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Nasional
04 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 289 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 256 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 405 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 384 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media