• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 273 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Merevisi Perda, Mendisiplinkan Masyarakat

Wahyu Abdillah

Selasa, 29 Juni 2021 23:44:06 WIB
Cetak
Ilustrasi pelanggar prokes di Pekanbaru yang diberi sanksi sosial.

Indragirione.com, - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 hingga kini menjadi perbincangan. Pasalnya, meski notabene Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Pekanbaru, namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah resmi mengajukan revisi. Sejumlah alasan dikemukakan untuk melakukan revisi atau perbaikan.

Seperti diketahui, pada awal bulan Mei lalu, DPRD Kota Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. Namun sayangnya, Perda tersebut masih butuh perbaikan atau revisi karena Pemko Pekanbaru sedikit kewalahan dalam penegakan dan penerapan di lapangan.

Menurut Wakil Walikota Pekanbaru H Ayat Cahyadi, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 sulit diimplementasikan oleh petugas di lapangan. Salah satunya adalah ketika ingin menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itulah yang mendasari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk merevisi Perda tersebut.

“Perda ini merupakan inisiatif DPRD. Namun, ketika diimplementasikan di lapangan oleh Tim Satgas ini kesulitan, terutama untuk mendisiplinkan masyarakat karena belum tegas di pasal berkenaan sanksi. Jadi ini yang menjadi kesulitan kawan-kawan di lapangan,” kata Ayat, Selasa (29/6/2021).

Ayat menerangkan Perda ini perlu direvisi agar pemerintah bisa mengendalikan wabah Covid-19, dan ia menegaskan Pemko Pekanbaru tidak ingin Kota Pekanbaru seperti Jakarta, Bangkalan dan Kudus. “Jadi masyarakat harus disiplin menerapkan prokes,” jelasnya.

Ayat optimis jika sanksi di dalam Perda tersebut sudah direvisi, maka akan dapat menurunkan atau menekan angka kasus Covid-19 di Pekanbaru. “Jadi nanti sanksi lebih cepat digunakan, kemarin sudah jadi Perda tapi belum bisa digunakan karena panjang tahapannya,” jelasnya.

Pengajuan revisi ini pun segera direspon oleh DPRD Kota Pekanbaru. Usai menerima pengajuan revisi, DPRD Pekanbaru melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan Dampak Covid-19 langsung menggelar rapat dengar para liding sektor dan tim ahli.

Para tim ahli, Dinas Kesehatan, kemenkumham, pihak kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya fokus membahas dan memberikan masukan pada pasal penindakan, yang mana bagi pelanggar prokes harus ada sanksi tegas yang mengacu kepada Perda. Dimana nantinya jika masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp5 juta.

Sementara untuk sanksi lisan dan tertulis tidak lagi digunakan atau dihilangkan di dalam Perda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 ini. 

“Saat ini tren penyebaran Covid-19 masih tinggi kemudian kedisiplinan masyarakat masih kurang, ini kaitannya dengan sanksi yang ditetapkan tidak kuat, makanya perda yang disahkan beberapa waktu lalu harus direvisi kembali,” kata Ketua Pansus, Roni Pasla.

Bukan hanya itu, Roni juga menginformasikan bahwa didalam revisi perda ini juga mengatur soal kewajiban setiap warga agar mengikuti program vaksinasi, hal ini menurut Roni sebagai upaya atau kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat terpapar wabah Covid-19.

“Di dalam perda ini juga ada kewajiban untuk melakukan vaksin dan tentunya disosialisasikan dan didata oleh perangkat daerah melalui RT RW untuk mendata warga yang akan divaksi,  tentunya didukung oleh ketersediaan vaksin itu sendiri," sebutnya lagi.

Adapun terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak mau divaksin, politisi PAN ini menjelaskan bahwa jika mengacu kepada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 maka ada sanksi admistrasi yang dijatuhkan kepada masyarakat yang dengan sengaja tidak mau divaksin.

"Di dalam perda yang saya baca sekilas ada sanksi administrasi sebagaimana yang diatur didalam Perpres nomor 14 tahun 2021 itu, cuma ini harus dibahas lagi dan melihat kondisi pekanbru terlebih dahalu seperti apa. Apakah ketersediaan vaksin sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau belum? Jangan nanti sanksi diterapkan ternyata vaksin tidak mencukupi sehingga urusan administrasi masyarakat terkendala. Kalau stok vaksinnya sudah ada masyarakat sudah mendapat undangan dan diwajibkan untuk divaksin dan dia tidak mau mungkin ini bisa dikenakan sanksi tadi," sebut Roni.

Menurut Roni lagi ketegasan yang diatur di dalam Perda ini nantinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahayanya wabah virus Corona dan untuk mendisiplinkan masyarakat. “Ketika melihat banyak manfaat, tentu kita paksakan masyarakat untuk vaksin dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau kita memaksa masyarakat tanpa faktor melindungi itu yang tidak berpihak kepada masyarkat, tapi ini kan menjadi tanggungjawab kita dan pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan cara divaksin,” ulas Roni.

Lantas, bagaimana tanggapan masyarakat? Sejumlah masyarakat mengaku belum mengetahui secara pasti apa isi dari Perda nomor 5 tahun 2021. Namun saat disampaikan kalau akan ada aturan sanksi tegas, misalnya denda uang bagi pelanggar prokes di dalam revisi Perda tersebut, beberapa orang warga Kota Pekanbaru yang ditemui mendukungnya.

Zainal (38) misalnya. Warga Kecamatan Marpoyan Damai ini mengatakan mendukung pemberlakukan sanksi ini. Sanksi denda, ujarnya, bisa menjadikan efek jera sehingga masyarakat akan mau mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Sebab selama ini, dengan tidak adanya sanksi, warga banyak yang melanggar protokol kesehatan Covid,” ujarnya.

Namun demikian, ia meminta pemberlakuan sanksi denda ini, tidak hanya pada masyarakat saja, namun juga kepada pejabat-pejabat tinggi daerah. Jika pejabat itu melanggar diberlakukan sanksi yang sama. “Bahkan kalau bisa harus lebih berat, karena mereka merupakan pejabat publik yang harusnya menjadi contoh,” tuturnya.

Lain lagi dengan Junaidi (33), warga Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru ini mengaku tidak setuju jika ada pemberlakukan sanksi denda ini. Menurutnya semua itu hanya sebatas seremonial belaka ini dan akan memperburuk perekonomian daerah.

“Di tengah himpitan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid, warga sudah sangat terbebani. Jika serius menegakkan aturan, seharusnya pemerintah dengan tegas berani membubarkan acara kemasyarakatan, yang mengumpulkan orang banyak,” paparnya. (*)




Berita Lainnya

  • +

Jelang Reakreditasi, Kadiskes Inhil Kunjungi UPT Puskesmas Tembilahan Hulu

Mahasiswa Stai Auliaurrasyidin Sebanyak 255 Siap Dilepas

Marlis Syarif Kunjungi Korban Kebakaran Jl. Harapan, Tembilahan Hulu

Lajnah Asia Tenggara Al Islami Kuwait Kembali Bangun Pesantren di Kampar, Pj Bupati Sampaikan Apresiasi

Dompet Dhuafa Riau Dirikan Safe House untuk Minimalisir Korban ISPA

Cegah Stunting, Upt Puskesmas Sungai Salak Gelar Penyuluhan Stunting

Ciptakan Tertib Lalu Lintas Jelang Ramadhan, Ditlantas Polda Riau dan Jajaran Amankan 298 Knalpot Bogar

Dandim 0314 Inhil Pinta Bupati dan Jajarannya Turun Langsung ke Lokasi Karhutla

Mahasiswi Cantik Tewas di Kamar Mandi

Objek Wisata Air Terjun 86 Cocok untuk Camping dan Arena Outbound

Kapolres Kuansing Pimpin Sertijab Kapolsek Kuantan Tengah

Dampak Virus Corona, Ribuan Karyawan Hotel di Riau Dirumahkan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026
Silaturahmi Pemda Inhil dan Pelantikan IPR Y KOM INHIL 2025 - 2026: Wakil Bupati Tekankan Integritas Pemuda
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 309 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 481 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 388 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 209 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media