Pilihan
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
INHU – Jajaran Polres Indragiri Hulu mencatat sejarah baru dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 9.250,86 gram sabu dan 19.843 butir ekstasi berhasil disita dari tiga tersangka dalam pengungkapan kasus terbesar sepanjang berdirinya Satresnarkoba Polres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Antik Lancang Kuning yang digelar 16 April hingga 7 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 49 pelaku, 2 diantaranya perempuan, dengan barang bukti 1.250,86 gram sabu, 17 gram ganja, dan 433 butir ekstasi dari 41 Laporan Polisi.
“Setelah Operasi Antik, kami tetap melakukan pencegahan dan pengungkapan. Hasilnya pengungkapan besar ini,” kata Kapolres, Kamis (4/6/2026).
Kapolres menjelaskan tiga tersangka yakni Asmi Riyan Sembara (24), Ricky Ferdiansyah (27), dan ditangkap pada Selasa 26 Mei 2026 di kamar hotel di Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan Sunatra Jahilin (34) ditangkap di wilayah Desa Seresam Kecamatan Seberida.
Dari tangan Asmi Riyan, polisi menyita 4 bungkus sabu dan 16.614 butir ekstasi. Riky Perdiansyah kedapatan menyimpan 1 bungkus sabu dan 96 butir ekstasi. Sementara dari Sunatra diamankan 8 bungkus sabu dan 4.700 butir ekstasi.
“13 bungkus sabu yang disita ini setelah kita timbang memiliki berat 8 kg. Ini pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polres Inhu berdiri,” tegas Kapolres.
Hasil evaluasi sementara, Kabupaten Inhu hanya dijadikan tempat persinggahan. Tujuan utama peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah Provinsi Jambi. Namun, sebagian barang haram itu juga direncanakan untuk diedarkan di wilayah Inhu.
"Polres Inhu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegas Kapolres.













Tulis Komentar