• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 190 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Mitra Polri

Masyarakat Tembilahan yang Tak Pakai Masker Sidang Ditempat

Indragirione.com

Rabu, 03 November 2021 13:32:02 WIB
Cetak

INHIL,- Tim Yustisi penanganan protokol kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan operasi yustisi dan sidang ditempat di Pasar Pagi Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Rabu (3/11/2021). 

Diketahui pelaksanaan operasi yustisi seperti biasanya, petugas langsung memberikan sanksi melalui penerapan sidang di tempat. 

Para pelanggar langsung digiring ke tempat yang disiapkan untuk sidang. Di lokasi, tampak meja-meja berderet lengkap dengan hakim dan panitera.

Operasi yustisi menyasar terhadap pelanggar disiplin Protokol Kesehatan dengan sasaran mobilitas masyarakat atau pelaku perjalanan, perorangan yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. 

Sidang ditempat dengan hakim tunggal dari PN Tembilahan, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker sebanyak 9 (sembilan) orang. 

"Pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakini bersalah oleh hakim PN Tembilahan berjumlah 9 orang. 5 orang dijatuhi denda sebesar Rp.100 ribu dan 4 orang dijatuhi kerja sosial," ungkap Tim penanganan Covid, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan. 

AKBP Dian berharap penerapan sidang di tempat kepada para pelanggar protokol kesehatan bisa memberikan efek jera. 

"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sebab sangat berpengaruh terhadap lonjakan kasus Covid, mereka yang keluar tanpa menggunakan masker sangat rentan terpapar virus Covid," terangnya.

Operasi Yustisi ini merupakan implementasi Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a. 




Berita Lainnya

  • +

Camat dan Kapolsek Tembilahan Hulu Patroli Bersama Jelang Pergantian Tahun

Sambangi masyarakat di Pelabuhan, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Raja Sosialisasikan Pemilu Damai

Jumat Curhat, Warga Keluhkan Banyak Anak Muda Kerap Mabuk-Mabukan di Jalan Batang Tuaka

Polres Inhil Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik di Bulan Ramadan

Kapolres Inhil bersama Bupati dan Dandim Tinjau Vaksinasi di SMPN 1 Tembilahan

Polres Inhil Upacara HUT Satpam ke 42

Puluhan Kotak Berisi 348 Botol Miras di Travel Diamankan Polres Inhil

Polsek Tembilahan dan YVB serta Walls Berbagi Paket Sembako

Polsek Batang Tuaka Bantu Bangun Kembali Rumah Korban Puting Beliung

Penerapan PPKM Level 4, Kapolda Riau ; Penyekatan Untuk Membatasi Mobilitas Masyarakat Karena Virus Menular Dari Orang Ke Orang

Polda Riau Bongkar Kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi

Kunjungan Kerja, Kapolres Inhil Beri Arahan kepada Personel Polsek Kempas







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 234 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 200 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 382 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 621 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 213 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media