• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 153 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 341 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 191 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 525 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 428 Kali

  • Home
  • Riau

Tim Gabungan Polsek dan Polres Kuansing, Lakukan Penangkapan Pelaku Penambang Emas Ilegal Menggunakan Alat Berat Excavator

Indragirione

Selasa, 01 Februari 2022 16:47:44 WIB
Cetak

Indragirione.com,-  Kepolisian Resor Kuantan Singingi ( Kuansing ) melakukan penindakan terhadap pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing  dengan menggunakan unit alat berat merk SANY warna kuning dan menggunakan karpet yang bertujuan untuk mencari butiran butiran emas. Jum'at (28/01/2022) dini hari, pukul 00.15 WIB

Atas informasi dari masyarakat desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, instruksikan  untuk dilakukan tindakan melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua, S.H,  memerintahkan Kanit Tipidter Polres Kuansing IPDA Iwan R F Siagian, S.H, M.H bersama tim opsnal Polres Kuansing untuk mendatangi lokasi penambangan ilegal tersebut


Kemudian tim sat Reskrim Polres Kuansing bersama tim dari polsek Kuantan Mudik dan Polsek Hulu Kuantan secara bersama sama menuju lokasi aktifitas pertambangan ilegal dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan roda 4, tim bersama sama menuju ke lokasi penambangan yang berjarak tempuh sekitar 30 menit dan dilanjutkan  berjalan kaki sejauh 4 km, karena lokasi penambangan berada di areal perkebunan dan di tepi sungai Kuantan. 

Sesampainya di lokasi, tim menemukan ada 1 (satu) unit alat berat excavator warna kuning merk SANY yang sedang beraktifitas melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan beberapa pelaku yang sedang bekerja. 

Maka tim melakukan tindakan penangkapan, beberapa pelaku berhasil melarikan diri dengan terjun ke dalam sungai Kuantan, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki inisial B als A, 38 th, wiraswasta, Desa Pulau Tengah Kecamatan Benai dan MRN als R, 19 th, Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan,  yang berperan sebagai operator alat berat dan pekerja, yang mengakui melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk SANY warna kuning dan menggunakan karpet yang bertujuan untuk mencari butiran butiran emas.

Diungkapkannya, barang bukti yang ditemukan  saat penindakan, 1 (satu) unit alat berat warna kuning merk SANY, 
2 (dua) buah karpet dan sudah diamankan pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing guna dilakukan proses penyidikan sesuai undang undang yang berlaku.

Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang  Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun .




Berita Lainnya

  • +

Sat Reskrim Polres Inhil Ringkus Pelaku Pencurian Motor

Kanim Bengkalis Sosialisasikan Layanan Keimigrasian dan Pencegahan TPPO di Rupat

Moeldoko Sebut Dalang Kerusuhan 22 Mei Segera Terungkap Semua

Asa Kembali Bersekolah, Bid Dokkes Polda Riau Lakukan Operasi Kaki Mitha

Pendidikan Budaya dan Lingkungan Mandek, Abdul Wahid Tawarkan Solusi

Mendagri Sebut e-KTP Tak Bisa Jadi Kartu Multiguna ala Sandi

Peringati Hari Buruh, PLN Nusantara Power UP Tenayan Dukung Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bantuan 15 Kolam Bioflok

Bupati Inhil Wardan Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke 74 Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019

Hari Keempat Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2023 Dilaksanakan di Kecamatan Kampa

Kapolri Resmikan 7 Jembatan Merah Putih Presisi di Inhu

Kuasa Hukum Siska Tidak Terima Disebut Muncikari, dan Berdalih Kliennya Sebagai Korban

Dijemput Tukang Ojek Langganan, PNS Cantik Digilir 3 Pria di Kebun Karet







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026
TNI Kedungadem Menyapa Warga, Sosialisasikan Program TMMD 129 Bojonegoro
21 Juli 2026
Awali Pekan Kedua, SST-1 SSK Satgas TMMD 129 Bojonegoro Gelar Apel Pagi
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 268 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 257 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 325 Kali
Pelajar Baru di SMPN 2 Mojowarno Dapat Pembekalan dari Babinsa
Dibaca : 208 Kali
Koptu Devy Bantu Giling Jagung Milik Petani Desa Marmoyo
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media