Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 950 Kali
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dibaca : 1727 Kali
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dibaca : 5232 Kali
DP2KBP3A Inhil Himbau Masyarakat Untuk Mencegah Pernikahan Dini
Menurutnya, berdasarkan UUD terlihat, Pemaksaan perkawinan
Pasal (10) UU TPKS menyebutkan bahwa pelaku perkawinan paksa bisa dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
"Perkawinan Paksa yang dimaksud termasuk perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dengan itu perlu melakukan berbagai upaya dan program untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur di Indonesia, salah satunya adalah Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah dideklarasikan pada 2020 lalu,"katanya
Tulis Komentar