Pilihan
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Pemdes Limau Manis Safari Ramadhan, Kades Ajak Makmurkan Tempat Ibadah
TKBM Pelindo Tembilahan Bantah Adanya Pungli

Inhil,- Menanggapi isu-isu yang beredar di beberapa media belum lama ini, terkait Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan yang diduga membiarkan oknum buruh porter pelabuhan melakukan pungli, Kepala KSOP Tembilahan, Capt Suratno, SE. MM menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan menjadi kewenangannya, melainkan kewenangan Pelindo Cabang Tembilahan.
"Pada prinsipnya sampai saat ini, kita masih mengikutinya saja dan tidak terlalu meresponnya. Karena penetapan biaya atau tarif kegiatan tersebut dan seterusnya, dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam hal ini PT Pelindo Cabang Tembilahan. Sementara penetapannya sendiri tidak boleh dilakukan oleh kantor KSOP," tegas Suratno.
Dijelaskannya juga terkait penetapan tarif, penetapan biaya di dalam pelabuhan tersebut, diatur oleh pelaksananya bersama BUP sebagai badan usaha yang ditunjuk pemerintah atau mereka mengajukan kepada pemerintah untuk mengelola sebuah pelabuhan.
"Penetapan pembayaran itu, ditetapkan oleh mereka secara bersama-sama, baik oleh tenaga kerjanya, maupun badan usahanya. Agar tidak ada yang dirugikan karena nilainya terlalu tinggi atau terlalu membebani kepada pemilik barang dan seterusnya," jelas Suratno ketika dimintai tanggapan oleh wartawan selesai upacara Harhubnas ke 53. Ahad (17/9/2023) silam.
Kemudian menanggapi pernyataan pihak KSOP tersebut, Kepala Pelindo Cabang Tembilahan Indri Gunawan membenarkan bahwa jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang berlaku selama ini, hampir di seluruh pelabuhan, dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak TKBM dengan customer yang diketahui oleh penyelenggara pelabuhan setempat.
"Dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan statemen dari pihak KSOP Tembilahan. Iya benar bahwa penetapan tarif pelabuhan itu ditetapkan oleh BUP. Sementara tarif yang ditetapkan itu, ada jasa kepelabuhanan, jasa bongkar muat, dan lainnya. Jadi yang ditetapkan oleh Pelindo itu adalah tarif yang ditetapkan berdasarkan ketetapan yang ditetapkan oleh kementerian," aku Indri ketika ditemui wartawan.
Sementara ditempat terpisah, Safi'i Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, menyayangkan dan merasa kecewa terhadap orang-orang yang menyebarkan isu-isu yang tidak benar dan mengatakan bahwa adanya kegiatan pungli yang dilakukan oleh buruh porter pelabuhan.
"Untuk diketahui bahwa terkait pasal tarif ini, kita tidak ada unsur pemaksaan atau memasang tarif yang sangat tinggi. Karena persoalan tarif ini, kita minta sesuai dengan kesepakatan bersama Customer atau pemilik barang (penumpang), tidak ada pemaksaan ini sudah menjadi kesepakatan kita bersama penumpang " aku Safi'i dengan kecewa.
Dikatakannya juga bahwa isu-isu dalam pemberitaan tersebut merupakan suatu kebohongan dan tuduhan tanpa dasar atau bukti. Karena menurutnya sejak TKBM dibentuk sampai saat ini, tidak ada permasalahan dengan penumpang, apalagi permasalahan pungli.
"Ke depan kami berharap tidak ada hal seperti ini, jika kami salah, kami siap ditegur tapi jangan membuat isu-isu tidak benar terhadap kami. Karena kami merasa tidak mempunyai salah kepada penumpang atau pemilik barang, sebab kami sendiri selalu turun untuk memantau langsung pekerja TKBM atau porter di pelabuhan Tembilahan ini," harapnya.**
Tulis Komentar