• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 201 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

APK Caleg di Tempat Terlarang Ditertibkan Satpol PP Inhil

Indragirione com

Jumat, 19 Januari 2024 19:04:43 WIB
Cetak
Dokumentasi Humas

Tembilahan,- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Indra, SH., MH membersamai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi terlarang pada  Jum'at 19/1/2024.

Menurut Indra selaku Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhil pelaksanaan penertiban ini telah sesuai dengan "Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Pasal 71 ayat 1. Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa lokasi yang terlarang untuk pemasangan APK misalnya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik Pemerintah, fasilitas milik Pemerintah dan fasilitas lainnya".

Lebih lanjut Indra menyatakan agenda penertiban ini sebenarnya Bawaslu Inhil telah menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu pada saat memasang APK harus mematuhi peraturan yang berlaku. Jika tidak Bawaslu dan Satpol PP akan menertibkan.ungkapnya

Penertiban yang dilaksanakan pada Hari ini terfokus pada 2 titik yaitu "Lapangan Gajah Mada dan Taman Kota (belakang dinas PUPR). Indra menegaskan pemasangan APK pada 2 titik lokasi ini sebenarnya boleh saja dengan catatan tidak menempel pada pagar/tembok

yang dapat mengganggu estetika dan keindahan, jika ditemukan APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan maka akan diterbitkan sebagaimana yang sedang dilaksanakan pada Hari ini. Setelah giat harini semoga peserta Pemilu lebih memahami dan mematuhi aturan pemilu baik undang-undang Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU Kampanye Pemilu 2024. Sebenarnya APK ini Seni ataupun keindahan saat pelaksanaan Pemilu oleh karena itu pasanglah APK yang sesuai aturan". tegasnya

###HumasBawaslu




Berita Lainnya

  • +

Segera Tampung Air, Perumda Tirta Indragiri Hari Sabtu Tak Beroperasi

Polsek Tembilahan Hulu Komitmen Zero Karhutla

Satpol PP Inhil Tertibkan PKL di Jalan M Boya dan Baharuddin Yusuf

Kajari Inhil : Kembalikan Aset Pemda Tepat Waktu, Jika Tidak Akan Kami Tempuh Jalur Hukum

Dishub Inhil Usahakan Buka Posko Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Diperbatasan Daratan

Bupati Inhil Sampaikan Penjelasan RPJMD 2025 2026 Dalam Rapat Paripurna Ke 19

Warga Sungai Intan Giat Pos Kamling di Bulan Ramadhan

Agar Arsip Semakin Baik, DPAD Bahas Ranperbup Inhil tentang Kearsipan

TNI Polri Patroli Skala Besar dan Razia Gabungan di Tembilahan dan Tembilahan Hulu

PMI Inhil Benahi Kinerja, Evaluasi 2025 Jadi Pijakan Perkuat Layanan Kemanusiaan 2026

Bupati Inhil Herman Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

PLN ULP Tembilahan Gelar Vaksinasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 201 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 205 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 248 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 210 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 393 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media