• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 97 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 298 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 177 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 496 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 415 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

APK Caleg di Tempat Terlarang Ditertibkan Satpol PP Inhil

Indragirione com

Jumat, 19 Januari 2024 19:04:43 WIB
Cetak
Dokumentasi Humas

Tembilahan,- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Indra, SH., MH membersamai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi terlarang pada  Jum'at 19/1/2024.

Menurut Indra selaku Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhil pelaksanaan penertiban ini telah sesuai dengan "Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Pasal 71 ayat 1. Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa lokasi yang terlarang untuk pemasangan APK misalnya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik Pemerintah, fasilitas milik Pemerintah dan fasilitas lainnya".

Lebih lanjut Indra menyatakan agenda penertiban ini sebenarnya Bawaslu Inhil telah menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu pada saat memasang APK harus mematuhi peraturan yang berlaku. Jika tidak Bawaslu dan Satpol PP akan menertibkan.ungkapnya

Penertiban yang dilaksanakan pada Hari ini terfokus pada 2 titik yaitu "Lapangan Gajah Mada dan Taman Kota (belakang dinas PUPR). Indra menegaskan pemasangan APK pada 2 titik lokasi ini sebenarnya boleh saja dengan catatan tidak menempel pada pagar/tembok

yang dapat mengganggu estetika dan keindahan, jika ditemukan APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan maka akan diterbitkan sebagaimana yang sedang dilaksanakan pada Hari ini. Setelah giat harini semoga peserta Pemilu lebih memahami dan mematuhi aturan pemilu baik undang-undang Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU Kampanye Pemilu 2024. Sebenarnya APK ini Seni ataupun keindahan saat pelaksanaan Pemilu oleh karena itu pasanglah APK yang sesuai aturan". tegasnya

###HumasBawaslu




Berita Lainnya

  • +

AKBP Budi Dampingi Pj Bupati Inhil Kunker ke Kuindra sekaligus buka Pasar Murah

DLHK Inhil Bersihkan Drainase Swarna Bumi Tembilahan

Gaji 13 ASN di Inhil Cair Bulan Juni 2021

Ketua TP-PKK Inhil Hj. Katerina Susanti Tegaskan Peran Ibu dan Keluarga dalam Pencegahan Stunting

Ramadhan Berkah, Diskominfo Inhil Berbagi Takjil

Bawaslu Inhil Khatib Sholat Idul Adha, Sampaikan Sosok Pemimpin Amanah

Dibangun Sejak Zaman Indra Mukhlis, Zainal Sayangkan Pelabuhan Parit 21 Belum Beroperasi

Akhirnya Rumah Nenek Arpiah Akan Dibangun oleh Baznas Inhil

Hingga Pelosok Desa Air Tawar, Polsek Kateman melalui Bhabinkamtibmas Desa Air Tawar AIPDA M. AGUNG SP Sosialisasikan Pemilu Damai 2024

Untuk Qori dan Qoriah Inhil Kemenag Punya Program One Person One Thousand Rupiahs

HUT RI ke 76, Napi Lapas Kelas IIA Tembilahan dapat Remisi

Bupati Wardan dan Ketum PP IWO Bakal Hadiri Webinar Nasional IWO Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Wabup Yuliantini Hadiri HUT ke-75 IBI, Ajak Bidan Perkuat Sinergi Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas di Inhil
18 Juli 2026
Permudah Akses Masyarakat, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Bangun Jembatan Dusun Mundu
18 Juli 2026
Ketua BKMT Inhil Matangkan Persiapan Jelang Keikutsertaan dalam Muktamar ke - X BKMT Nasional
18 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Linmas Desa Kesongo
18 Juli 2026
Nginap Dirumah Warga, Jadi Pengalaman Berkesan bagi Anggota Satgas TMMD 129 Bojonegoro
18 Juli 2026
Refelksikan Semangat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Sambangi Warga Penerima Manfaat Program
18 Juli 2026
Usai Dibongkar Paving Lama, Jalan Dusun Mundu Dicor Satgas TMMD 129 Bojonegoro
18 Juli 2026
Bentuk Karakter Sejak Dini, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Latih Baris Berbaris Siswa SD Kesongo
18 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Tingkatkan Kualitas Rumah Milik Samijan
18 Juli 2026
Keceriaan Anak-Anak Warnai Kegiatan Satgas TMMD 129 Bojonegoro di Balai Desa Kesongo
18 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 237 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 259 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 298 Kali
Jaga Produktivitas Pertanian, Babinsa Koramil Tembelang dan Petani Kepuhdoko Gencar Lakukan Gerdal Hama
Dibaca : 206 Kali
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
Dibaca : 246 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media