Pilihan
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Sariaman Manik terhadap Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hakim tunggal Desmon Freddy. Sidang perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini digelar secara marathon. Bahkan bisa dikatakan berlangsung nonton stop dua hari, Senin sampai Selasa, dengan agenda keterangan saksi.
Sidang dibuka pada hari Senin (13/7/2026) malam, sekira pukul 21.00 WIB, dengan agenda utama keterangan saksi. Baik kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH, maupun kuasa hukum termohon Dr Arisman didampingi Roni Ilyas SH dari Bidkum Polda Riau dan Polres Bengkalis, menyerahkan bukti tambahan yang langsung diverifikasi hakim Desmon Freddy. Setelahnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Pemohon menghadirkan empat orang saksi, yaitu Andi Irwanto Manik (anak kandung pemohon), Pardomuan Manik (saudara pemohon), Syahrul (mantan pengacara pemohon), dan Herni Rukmana (staf pengacara pemohon). Sementara termohon menghadirkan tiga orang orang saksi, Muhammad Rizki Maulana (penyidik), Muhammad Pandu Ramadan (penyidik), dan Roben Simbolon (penangkap).
Sebelum memberi kesaksian, saksi Andi Irwanto Manik yang berprofesi sebagai dosen di Pekanbaru, Syahrul dan Herni Rukmana, pihak termohon yang diwakili kuasa hukumnya Dr Arisman SH MH dan Roni Ilyas SH, menyatakan keberatan. Untuk itu, ketiganya tidak disumpah. Sebaliknya, terhadap tiga saksi dari termohon, awalnya pihak pemohon keberatan. Namun setelah diterangkan hakim plus minusnya, mereka akhirnya menerima dan saksi termohon disumpah.
Ketika keterangan saksi tengah berlangsung, tiba-tiba hakim menyatakan sidang ditunda dan beberapa saat kemudian sidang dilanjutkan lagi. Saat itu, jarum jam menunjuk pukul 24.00 WIB. Ternyata penundaan tersebut merupakan peralihan hari sidang dari hari Senin (13/7/2026) ke hari Selasa (14/7/2026) dengan agenda masih keterangan saksi.
Sidang secara marathon ini dilakukan hakim tunggal Desmon Freddy, karena para pihak tidak taat waktu dengan alasan masing-masing yang masih ditolerir.
Saksi Andi Irwanto menjelaskan tentang awal orangtuanya tersandung perkara dugaan karhutla. Dijelaskan saksi, pada 28 Juni 2025, orangtuanya yang baru pulang dari kampungnya di Siantar, ditelpon buruh sawit bernama Rozi, mengabarkan telah terjadi kebakaran di kebun pemohon dan kebun yang bersebelahan dengan kebun pemohon.
Kendati sudah diberitahu bahwa kebunnya terbakar, pemohon tidak serta-merta pergi ke kebun yang disebut pemohon sebagai ladang. Karena saat itu kondisi kesehatan pemohon kurang bagus sepulang dari Siantar. Pemohon baru ke ladang pada 5 Juli 2025 dan menginap.
Titik api yang diduga di kebun pemohon terpantau di aplikasi Dashboard Lancang Kuning milik Polda Riau dan menjadi atensi Kapolres Bengkalis. Kendati demikian, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bengkalis baru turun ke tempat terpantau titik api pada 19 Juli 2025.
“Kami turun tanggal 19 Juli dan mengamankan pak Sariaman Manik,” kata Roben Simbolon.
Namun, saksi termohon tidak bisa menjelaskan dasar hukum pemohon mengamankan pemohon tanpa surat perintah penangkapan.
Pemohon kemudian digelandang ke Pos 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis dan diinterogasi. Selain pemohon, beberapa orang pemilik lahan yang juga terbakar dimintai keterangan. Sementara alat buktinya berupa parang, cangkul, mancis yang ditemukan dalam pondok pemohon, dan beberapa alat pertanian lainnya.
Ketika hakim Desmon Freddy menanyakan apa dasarnya mengamankan, ketiga saksi hanya terdiam beberapa saat, sebelum menjawab sekenanya.
Selama dua hari, pemohon putus kontak dengan keluarga. Baru pada tanggal 21 Juli 2026, pemohon dapat menelpon istrinya dengan handphone pribadi. Kepada istrinya, pemohon mengatakan bahwa dia lagi diperiksa di kepolisian terkait kebakaran lahan. Kemudian pada 22 Juli anak pemohon Andi Irwanto meminta pengacara Syahrul mendampingi orangtuanya dalam pemeriksaan. Pada hari itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi titik tolak tersangka melakukan upaya hukum praperadilan yang saat ini tengah bergulir. Pasalnya, menurut kuasa hukum pemohon penetapan tersangka minim alat bukti.
Andi Irwanto bahkan sempat bersitegang dengan kuasa hukum termohon saat dirinya diminta mengenali wajah orangtuanya di fotokopi KTP yang sudah dibesarkan (di zoom) tanda tangan orangtuanya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau identitas seperti NIK dan tanda tangan saya akui indentitas bapak saya, tapi fotonya saya tidak yakin, karena sudah di zoom. Bisa saja foto orang lain ditempelkan,” ujarnya.
Perdebatan sengit juga terjadi ketika Syahrul yang mendampingi pemohon saat diperiksa. Pasalnya, selaku pengacara yang mendampingi pemohon, dia tidak diberikan salinan BAP. Bahkan pengakuannya, di BAP juga tidak ada kolom tanda tangannya.
Syahrul juga mempertanyakan proses hukum yang dijalaninya kliennya yang dinilainya menyalahi aturan, karena tanpa surat penangkapan, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Namun, penyidik menegaskan untuk menetapkan tersangka cukup dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan keterangan tersangka.
Hebatnya lagi, dalam sidang praperadilan yang sempat beberapa kali diskors itu, hakim tunggal Desmon Freddy memberi kesempatan kedua belah pihak untuk bertanya. Bahkan, pertanyaan tersebut masuk dalam pokok perkara.
“Silahkan para saksi yang dihadirkan ditanyai dan gali sepuasnya, tapi saya sudah punya gambaran tentang praperadilan ini,” kata Desmon Freddy beberapa kali membolak balik bukti surat yang diserahkan kedua belah pihak.
Selain itu, Desmon Freddy juga memanggil penyidik untuk memastikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat, apakah sudah pasti waktu kejadian dan tempat kejadian, serta hak pemohon yang wajib didampingi pengacara saat dimintai keterangan.
“Penyidik sini! Saudara periksa dulu BAP yang saudara buat. Apakah sudah sesuai tempus dan locus-nya (Tempus Delicti dan Locus Delicti). Coba baca baik-baik. Situasi sedikit tegang, karena dua unsur fundamental untuk menguji dan mengadili suatu perkara pidana jika tidak berkesesuaian fatal akibatnya,” paparnya.
Menurut saksi, saat dimintai keterangan di Mapolres, pemohon didampingi pengacara yang ditunjuk Polres, yakni Khairul Majid, sebelum akhirnya didampingi Syahrul yang ditunjuk keluarga pemohon. Namun, di BAP tak ada tanda tangan Khairul Majid. Hal ini sempat dipertanyakan hakim.
“Betul didampingi? Mana kuasanya? Kok tanda tangan tak ada,” tegas Desmon Freddy sembari memperlihatkan bukti yang diajukan termohon.
Sementara terkait Pasal 92 yang dimasukkan sebagai pasal tambahan, ternyata merupakan petunjuk jaksa saat berkasnya P19.
“Jadi terkait Pasal 92 merupakan petunjuk jaksa,” kata Desmon Freddy mencoba menetralkan silang pendapat soal pasal tentang kawasan hutan tersebut.
Sidang yang bisa dikatakan berlangsung selama dua hari, yakni Senin sampai Selasa, membuat stamina kuasa hukum pemohon dan termohon terkuras. Sidang yang dimulai Senin pukul 21.00 WIB, sampai Selasa pukul 04.00 WIB pagi, belum ada tanda-tanda selesai.
Akhirnya ketika jarum jam menunjuk pukul 04.50 WIB, hakim tunggal Desmon Freddy mengetok palu tanda sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu esok dengan agenda kesimpulan. (Rudi)













Tulis Komentar