Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung Berhasil Dibekuk Polres Inhil
INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRIONE.COM- Setelah dua hari dilakukan upaya pencarian, pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial R (36) akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, pelaku diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya inisial (15), yang diketahui terjadi di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan," ungkapnya.
Motif melakukan penganiayaan disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri.
Kasus pemukulan ini dilakukan R terhadap korban, pada Minggu (26/5) pagi.
Awalnya, pelaku menggunakan motor pompong kecil menawarkan jasa kepada korban yang saat itu hendak menyeberang. Korban kemudian akhirnya ikut.
Ditengah perjalanan, pelaku menghentikan motor pompongnya.
"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Kapolres Inhil.
Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ia merupakan residivis kasus pencabulan.
"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," paparnya.
Sementara korban tengah di rawat secara intensif di Ruang UGD RSUD Puri Husada Tembilahan. Kapolres Inhil dan jajaran juga telah menjenguk korban serta memberikan tali asih sebagai upaya dukungan moral dan motivasi.
Tulis Komentar