• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 264 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 276 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 211 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Parlemen

Polemik Royalti Musik, Pemerintah Harus Pertemukan Musisi, Pelaku Usaha, dan LMKN

Indragirione com

Rabu, 06 Agustus 2025 19:00:42 WIB
Cetak

Nasional,- Keputusan pemungutan royalti musik di sektor usaha seperti restoran, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan menuai reaksi beragam dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan musisi. Polemik ini mendorong Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, untuk mendesak pemerintah mengambil peran aktif dalam mempertemukan semua pihak terkait. Mafirion meminta pemerintah mempertemukan musisi, pelaku usaha dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk duduk bersama dan mencari solusi atas polemik royalti musik. 

“Saat ini ada keresahan di dua sisi. Pelaku usaha khawatir terbebani biaya tambahan dari kewajiban membayar royalti. Sementara musisi justru takut membawakan lagu-lagu bukan ciptaannya sendiri di tempat-tempat usaha. Ini kondisi yang tidak sehat bagi ekosistem industri kreatif. Pemerintah harus hadir dan memfasilitasi dialog antara musisi, pelaku usaha, dan LMKN. Jangan biarkan polemik ini berlarut-larut hingga menjadi keresahan yang memuncak di kalangan masyarakat terkait,” tegas Mafirion di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Polemik ini mencuat 

TERKAIT
  • Kunjungi PLTU Tembilahan, Wahid Ingin Pastikan Rasio Elektrifikasi Terus Meningkat
  • Tangani Corona, Pangdam Brawijaya Minta 3T Ditingkatkan
  • Sebanyak 2.830 Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Riau, Sembuh 1.345 orang

setelah salah satu gerai makanan di Bali harus berhadapan dengan proses hukum karena tidak membayar royalti. DJKI Kemenkum menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib dikenai royalti sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tarif royalti untuk restoran dan kafe, misalnya, mencapai Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan jumlah yang sama untuk royalti hak terkait. Artinya, untuk sebuah kafe dengan 50 kursi, total kewajiban royalti tahunan bisa mencapai Rp6 juta.

“Keputusan soal royalti ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Kita tentu menghargai dan melindungi hak cipta karya seni. Tapi, kebijakan ini juga harus memperhitungkan daya dukung pelaku usaha, apalagi yang berskala kecil dan menengah. Jangan sampai ketakutan akibat beban royalti justru menghambat pertumbuhan industri kreatif itu sendiri,” lanjut Mafirion.

Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan bahwa pada awal penerapan Undang-Undang Hak Cipta, perolehan royalti hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Namun, dalam beberapa tahun terakhir meningkat pesat hingga menyentuh angka Rp200 miliar per tahun. Pertumbuhan ini menunjukkan potensi besar, namun juga menandakan perlunya pengelolaan yang transparan dan adil agar semua pihak merasa dilibatkan dan tidak dirugikan.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal membangun ekosistem industri musik dan usaha yang berkeadilan. Maka dari itu, saya mendesak pemerintah melalui kementerian terkait untuk memfasilitasi dialog terbuka dan produktif. Semua pihak harus duduk bersama dan bicara jujur agar tercipta solusi yang tidak memberatkan, tapi tetap menjunjung tinggi hak-hak pencipta,” kata Mafirion.

Pemerintah tidak hanya mempertemukan semua pelaku usaha dengan LMKN, tapi juga harus melakukan sosialisasi atas semua ketentuan UU No.28 Tahun 2014. Sehingga semua pihak bisa dengan lapang dada menerima sesuai dengan ketentuan UU tersebut.




Berita Lainnya

  • +

Iwan Taruna Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPRD Inhil Periode 2024 - 2029

H Dani Penyambung Lidah Keluhan Masyarakat Inhil ke PLN UIW Riau Kepri

Tahun Baru 2020, Ketua DPRD Inhil Ajak Warga Sambut Dengan Kegiatan Positif

Sambangi Kejati, Komisi I DPRD Riau Berharap Terjalin Sinergi dan Kolaborasi

Beredar Kabar Saham PT. THIP Dilepas. Abdul Wahid : Jika Benar, Terindikasi PT. THIP Menghindari Pajak BPHTB

Pimpinan Definitif DPRD Riau Dilantik Senin Depan

Abdul Wahid Cecar Menejer PT. Bumireksa Nusa Sejati Terkait Dana CSR Dan Pencemaran Lingkungan

Ketua DPRD Inhil Resmikan Rumah Guru Ngaji di Kecamatan Gas

Ketua DPRD Inhil Harapkan Seluruh PKS Terima TBS Sesuai SK Gubernur

Abdul Wahid Terkejut, Kelola 83 Ribu Hektar HGU, PT. THIP hanya memberikan CSR Berupa Beasiswa Untuk 12 Orang

Atasi Virus Corona, Legislator PKB Minta Pemerintah Optimalkan Peran Lembaga Eijkman

Legislator Asal Riau Siap Bersinergi dengan Pemprov Riau







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Unjuk Rasa, GMNI Desak Kejari Bengkalis Periksa Direktur BLJ
20 April 2026
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 320 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 518 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 401 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 264 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 216 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media