Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
INHU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di wilayah Belilas, Kecamatan Seberida.
Tersangka diketahui bernama HDT alias Hardi (37), warga Jalan Jasa Bunda, Desa Pangkalan Kasai, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (20/4/2026) menerangkan penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (18/4) sekira pukul 23.15 WIB, di rumah tersangka yang sebelumnya telah menjadi target penyelidikan polisi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam rumahnya,” terang Misran.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan total tujuh bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram. Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, di antaranya di tangan kiri tersangka, di dalam saku celana, serta di dalam kamar rumahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realmi warna biru, plastik pembungkus, kotak rokok, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp363.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
Saat diinterogasi, Hardi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan peredaran sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Arlendi)





.jpeg)
Tulis Komentar