• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Setahun Memimpin Karimun, Iskandarsyah Dan Rocky Mulai Menata Dari Dasar.
Dibaca : 176 Kali
Kakanwil Imigrasi Kepri Kunker Ke Karimun, Dan Jalin Kemitraan Dengan Wartawan.
Dibaca : 273 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 384 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 320 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 381 Kali

  • Home
  • Nasional

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Indragirione

Jumat, 01 Mei 2026 14:05:15 WIB
Cetak

Jakarta — Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ucapnya.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.


Halaman :
  • <
  • 1
  • 2




Berita Lainnya

  • +

UAS Masuk Tim Kampanye Pasangan Hafit-Erizal di Pilkada Rokan Hulu 2020

Akselerasi Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Sebut Sebagai Upaya Persiapan Pandemi ke Endemi

Imigrasi Tembilahan Amankan 2 Imigran Gelap Asal Timor Leste

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain Kasus Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan

Purwaji : Ansor Adalah Masa Depan NU dan NU Masa Depan

KNPI Inhil Soroti Kegiatan Tahunan Saat Lebaran Di Pantai Solop, Dorong Bupati Inhil Perkuat Program Kepemudaan yang Positif

TPPO Aktivitas Imigrasi Batam dan KSP, Pemaparan TPPO Hingga Penanaman Jagung

Tokoh Masyarakat Riau Apresiasi Ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tangani Kasus Duren Tiga

FPI Resmi Menjadi Ormas Terlarang, Seluruh Aktivitas Anggotanya Harus Segera Dihentikan

Ansor Banser Inhil Gelar Yasinan Tahlilan Kebangsaan Rutin

Betulkah Dugaan Rizik Sihab Membeli Barang Curian

Hari Pertama Pendistribusian MBG di MA Sabilal Muhtadin Tembilahan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
KNPI Inhil Menjaga Asa Silaturahmi Bersama Wakil Bupati Yuliantini, Bukti Nyata Eksistensi Pemuda
01 Mei 2026
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
01 Mei 2026
Hadirnya Dewantara Jadi Bukti Peran Pekerja dalam Mendorong Transformasi Ekonomi dan Lingkungan
01 Mei 2026
PLN Nusantara Power UP Tenayan Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Masyarakat Okura
01 Mei 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
01 Mei 2026
Hari Buruh Nasional, PLN Nusantara Power UP Tenayan Menghadirkan Solusi Ekonomi Berbasis Lingkungan di Okura
01 Mei 2026
Kanim Bengkalis Gelar Rakor TIMPORA di Rupat, Perketat Pengawasan WNA di Perbatasan
01 Mei 2026
Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
01 Mei 2026
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
30 April 2026
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
30 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Dibaca : 287 Kali
Diduga Sembunyikan Sabu di Name Tag, Karyawan PT ACS Diciduk
Dibaca : 243 Kali
Pedagang Subuh Tembilahan Akan Menempati Lokasi Baru Yang Ditentukan Tanpa Terkecuali
Dibaca : 782 Kali
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu 5,19 Gram dalam Ops Antik 2026
Dibaca : 200 Kali
Wabup Inhu Lantik Delapan Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
Dibaca : 433 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media