• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 134 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 162 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 279 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 229 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup

Indragirione

Rabu, 01 Juli 2026 10:57:37 WIB
Cetak
Terdakwa Dedi Sahputra berdiri saat sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Mas Toha Wiku Aji. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi terdakwa perkara 30 kg. Amar putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji dan dua hakim anggota dalam sidang pada Selasa (30/6/2026). 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Putusan tersebut diterima oleh terdakwa dan Ega Suzana yang sedari awal melalui pleidoi berupaya agar kliennya lolos dari hukuman seumur hidup atau hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis yang telah mempertimbangkan pleidoi saya dan menjatuhkan hukuman 20 tahun,” ujar Ega seusai sidang putusan.

Dalam pleidoi, pengacara terdakwa, Ega Suzana SH, pada pokoknya menjelaskan bahwa terdakwa hanyalah supir yang menerima upah dari Rizki (DPO). Menurut Ega Suzana, kliennya hanya diminta oleh Riski (DPO) untuk mengantarnya ke Jambi. Karena Riski tidak tahu jalan ke Jambi. Terhadap barang bukti 30 kg sabu yang dijemput Riski bersama terdakwa di pinggir jalan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa juga tidak tahu milik siapa dan mau diantarkan kepada siapa.

“Klien saya hanya sebagai supir yang diminta oleh DPO (Riski), untuk mengantarkannya ke Jambi. Karena DPO (Riski) tidak tahu jalan arah Jambi. Siapa pemilik barang dan mau diantarkan kemana klien saya juga tak tahu,” tegas Ega Suzana usai pembacaan pledoi, Kamis (25/6/2026) minggu lalu.

Selaku supir, ulas Ega, kliennya berharap mendapat upah dari mengantar Riski ke Jambi. Namun, upah yang dijanjikan Riski juga belum diterima. 

Dengan fakta seperti disampaikan dalam pledoi, Ega berharap kliennya lolos dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman bilangan angka (bilangan tahun).

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair. Oleh karena itu kepadanya dituntut pidana penjara selama seumur hidup. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Warga Gaung Diamankan Polres Inhil karena Membakar Lahan

Kasus Suap Bupati Aidil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Dipidana 3 Tahun Penjara

Buntut Korupsi, Kades di Inhil Dituntut 7 Tahun Penjara

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Tanah Merah

Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.

Seorang Pria Diamankan Polsek Tembilahan Dugaan Tindak Pidana Narkotika

Pemuda Tanggung Pelaku Pemerasan di Pasar Tembilahan Dibekuk Tim Resmob

Petugas Gagalkan Transaksi Shabu dalam Lapas Kelas IIA Tembilahan

Seorang Buruh Lepas di Pelangiran Tewas Dibacok Puluhan Kali

Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan Akhirnya Ditangkap

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Kompak Edarkan Shabu, Anak Ditangkap Polsek Tanah Merah, Ayah Berhasil Kabur







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung
01 Juli 2026
Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup
01 Juli 2026
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
30 Juni 2026
Sisa Lahan Kosong Disulap Produktif, Polsek Kuala Cenaku Ajak Warga Tanam Jagung Pipil
30 Juni 2026
Kawal Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Rawa Sekip
30 Juni 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kuala Cenaku Turun ke Lahan Jagung di Tanjung Sari
30 Juni 2026
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
30 Juni 2026
Kopka Bagus Suyono Jalin Sinergitas Melalui Komsos
30 Juni 2026
Sertu Muhaji Komsos dengan Perangkat Desa Wringinpitu
30 Juni 2026
Serda Dani Prayogo Perkuat Silaturahmi
30 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 233 Kali
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 242 Kali
Dandim 0814/Jombang Ikuti Bhayangkara Night Run 2026
Dibaca : 274 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP
Dibaca : 288 Kali
Serka Yoedhi Optimalkan Komsos
Dibaca : 232 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media