Pilihan
Dibalik Pengembalian KTA, Ferdy Mengaku Hanya Tamatan MTs
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Dahari alias Ferdy resmi mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis setelah Dewan Kehormatan PWI Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen sebagai anggota PWI pada 29 Juni 2026.
KTA itu diserahkan kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kabupaten Bengkalis, Bakhtaruddin pada Jum'at (3/7/2026) siang, di sebuah kedai kopi.
Selain mengembalikan KTA, Ferdy juga menceritakan sekelumit tentang bagaimana dia bisa lolos menjadi anggota PWI pada 2015 lalu.
Menurut Ferdy, awal dia bergabung di PWI karena diajak teman seprofesinya bernama Agustiawan. Saat itu, ia sadar ada kendala karena hanya memiliki ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs), sementara persyaratan masuk PWI saat ini minimal tamatan SMA sederajat.
Setelah diyakini sang teman, dengan sadar Ferdy menggunakan fotokopi ijazah milik adiknya yang wajahnya mirip dengannya.
Singkat cerita, dia pun ikut tes dan lulus menjadi anggota PWI. Beberapa tahun kemudian dia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) katagori Muda yang diselenggarakan PWI di Pekanbaru dan dinyatakan lulus sebagai wartawan yang kompeten.
Namun seiring berjalannya waktu, hubungan yang sebelumnya harmonis mulai retak, karena berbagai alasan.
Persoalan semakin meruncing akhirnya merembet tentang keabsahan ijazah yang dipergunakan Ferdy saat masuk PWI.
Pengurus PWI Kabupaten Bengkalis kemudian menggelar rapat pleno, dan melaporkan ke Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau. DK kemudian memanggil Ferdy untuk dimintai keterangan.
Kepada DK, Ferdy mengakui masuk PWI menggunakan ijazah yang bukan miliknya. Berdasarkan pengakuan tersebut, DK melakukan sidang pleno dan mencabut keanggotaan Ferdy secara permanen.
Terkait keputusan Dewan Kehormatan, Ketua PWI Kabupaten Bengkalis, Adi Putra menghormati sepenuhnya putusan Dewan Kehormatan PWI Riau dan akan melaksanakan seluruh keputusan yang telah ditetapkan.
"Keputusan Dewan Kehormatan merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang harus kami hormati. Sejak keputusan itu berlaku, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam aktivitas jurnalistik," ujar Adi.
Ia juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun narasumber agar memastikan status keanggotaan wartawan yang mengaku berasal dari PWI sebelum memberikan pelayanan atau akses peliputan.
"Kami berharap masyarakat dapat melakukan pengecekan status keanggotaan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota PWI," tegasnya.
Selain memberhentikan Dahari alias Ferdy, Dewan Kehormatan PWI Riau juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan.
Adi mengaku menerima keputusan tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap tata kelola organisasi di tingkat kabupaten.
"Saya bersama sekretaris menerima teguran tertulis. Kami menghormati keputusan itu dan siap menjalankannya sesuai ketentuan organisasi," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Dewan Kehormatan PWI Riau pada 6 Maret 2025. Dalam proses pemeriksaan, Dahari mengakui telah menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat administrasi saat mengajukan keanggotaan PWI.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan pengakuan tersebut menjadi dasar bagi Dewan Kehormatan untuk mengambil keputusan melalui rapat pleno.
"Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui menggunakan ijazah palsu. Berdasarkan fakta itu, Dewan Kehormatan memutuskan mencabut keanggotaannya secara permanen," kata Bambang.
Menurutnya, dalam keputusan yang sama Dewan Kehormatan juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua dan Sekretaris PWI Bengkalis. Keduanya dinilai tidak melanggar AD/ART PWI, namun melakukan kekeliruan prosedural karena persoalan tersebut tidak segera dituntaskan sejak diketahui.
Meski demikian, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan diterbitkan.
Sementara itu, keputusan pemberhentian Dahari alias Ferdy berlaku efektif sejak 29 Juni 2026 dan bersifat final serta mengikat di lingkungan organisasi PWI. (Rudi)










Tulis Komentar