Pencarian

WALHI Dorong Pulihkan Indonesia dengan Hentikan Kerusakan dan Akui Hak Masyarakat Adat

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 02:22:51 WIB
WALHI Dorong Pulihkan Indonesia dengan Hentikan Kerusakan dan Akui Hak Masyarakat Adat
WALHI ajak semua pihak hentikan perusakan, pulihkan Indonesia demi keadilan ekologis.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) membuka rangkaian Pekan Rakyat Lingkungan Hidup (PRLH) dan Konsolidasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026 yang digelar di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Riau, Jumat (21/8).

Kegiatan yang mengusung tema "Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis" ini dijadwalkan berlangsung hingga 23 Agustus 2026. Ajang ini dijadikan ruang konsolidasi lintas elemen—mulai dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, komunitas, pegiat lingkungan, pemerintah, hingga kelompok masyarakat lain—untuk menyusun langkah pemulihan ekologis di tingkat nasional.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyampaikan bahwa tema ini lahir dari situasi krisis yang menuntut perubahan paradigmatik dalam memandang pembangunan dan lingkungan di Indonesia. Pemulihan negeri ini tak bisa sekadar dimaknai sebagai pemulihan lingkungan pasca-bencana. Lebih dari itu, langkah tersebut harus dimulai dari menghentikan sumber-sumber perusakan, mengembalikan hak-hak masyarakat, mengakui wilayah adat, dan memastikan kerusakan ekologis tak terulang kembali.

"Indonesia butuh dipulihkan, butuh dikuatkan, butuh bangkit dalam situasi krisis yang luar biasa."

Boy menambahkan, keadilan ekologis merupakan cara pandang yang memperluas makna keadilan—tidak hanya diperuntukkan bagi manusia. Pengakuan atas seluruh entitas lingkungan terwujud dalam dua kategori hak yang saling melengkapi.

"Pertama, apa yang disebut dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan yang kedua, hak-hak alam (the rights of nature atau the rights of mother earth). Menjadikan semua, kita, mengakui bumi dan alam ibu yang memberi kecukupan. Keadilan ini tentu bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk ke hari-hari seterusnya, untuk generasi berikut," ujar Boy.

Menurutnya, prinsip ini berakar kuat dari kearifan lokal Nusantara, tak terkecuali masyarakat Melayu. Relasi manusia-alam dalam tradisi ini bukan relasi eksploitasi, melainkan ikatan timbal balik yang saling menjaga.

Pembukaan PRLH 2026 di Balai Adat LAMR sekaligus menegaskan pentingnya nilai dan pengetahuan lokal Melayu dalam wacana keadilan ekologis nasional.

Dalam sambutannya, Datuk Sri H. Taufik Ikram Jamil dari LAMR mengutip ungkapan Melayu: "Rupanya pohon-pohon itu juga minta ditebang. Padi minta tuai, air minta diminum." Namun ia juga mengingatkan pepatah lain: "Kalau makan jangan menghabiskan, kalau minum jangan mengeringkan." Menurut Datuk Taufik, kearifan ini menggambarkan hubungan timbal balik manusia dan alam yang setara. Alam bukan cuma objek yang bisa dieksploitasi, melainkan entitas yang menuntut perhatian dan perawatan.

Pemilihan Riau sebagai tuan rumah PRLH 2026 bukan tanpa alasan. Provinsi ini tengah menghadapi berbagai masalah lingkungan serius: kerusakan gambut, berkurangnya kawasan mangrove, abrasi pesisir, kebakaran hutan dan lahan, serta tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat dan pesisir.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di Riau tidak lepas dari tata kelola sumber daya alam dan ekspansi industri ekstraktif. Masyarakat adat terus menghadapi ancaman kehilangan wilayah dan hutan adatnya, sementara ekosistem gambut dan pesisir kian tertekan.

WALHI menempatkan PRLH dan KNLH sebagai momentum untuk meninjau ulang arah pembangunan Indonesia. "Kita membutuhkan kebijakan yang tidak hanya baik di atas kertas, tapi bagaimana menghentikan kerusakan, memulihkan ekosistem, melindungi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, kelompok disabilitas, orang muda, perempuan, dan generasi yang akan datang agar tidak mewarisi kerusakan-kerusakan yang kita perbuat hari ini," ujar Eko.

WALHI juga mendorong hasil kegiatan ini menjadi penguatan perlindungan hutan dan gambut, perbaikan tata kelola perizinan, penegakan hukum yang adil dan nondiskriminatif, penguatan wilayah adat, serta jaminan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.

"Gerakan Pulihkan Indonesia harus berarti menghentikan sumber kerusakan, memulihkan ekosistem, mengembalikan hak masyarakat, mengakui wilayah adat, dan memastikan kerusakan yang sama tidak terus berulang."

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat harus menjadi langkah pertama sebelum mengambil keputusan pembangunan. Masyarakat adat tidak cukup sekadar dilibatkan, melainkan harus menjadi subjek yang menentukan arah kebijakan yang berdampak pada wilayah dan masa depan mereka. "Sebelum keputusan tentang pemanfaatan lahan dibuat, maka kejelasan masyarakat wilayah adat harus lebih dulu. Jadi pengakuan lebih dulu daripada keputusan."

Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan publik yang substantif dalam proses perencanaan pembangunan. "Semestinya partisipasi adalah partisipasi yang bermakna, meaningful participation."

Bima menilai cara pandang terhadap masyarakat adat harus berubah total—dari sekadar objek pembangunan, menjadi pemegang hak, hingga berperan sebagai penjaga utama keseimbangan alam. "Masyarakat adat sebagai penjaga utama alam, custodian atau steward of nature. Jadi pengetahuan lokal, praktik-praktik pengelolaan sumber daya dari masyarakat adat ini menjadi aktor utama dalam keseimbangan ekologis."

Pemerintah, lanjutnya, perlu melampaui batas-batas regulasi dengan membangun proses co-creation: duduk bersama, merancang, melaksanakan, dan mengawal pembangunan secara kolektif bersama masyarakat.

Plt. Gubernur Riau, SF Haryanto, menyatakan pemerintah daerahnya tengah menyusun mekanisme agar upaya menjaga hutan gambut dapat memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat. "Kesinambungan manfaat harus mengikuti kesinambungan kinerja ekologis. Dengan demikian desa, masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok perhutanan sosial akan terdorong untuk saling memperkuat kinerja dan menjaga wilayah bebas dari api dan memulihkan ekosistem."

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Moh. Jumhur Hidayat, menyampaikan bahwa gagasan dari gerakan masyarakat sipil dapat menjadi bahan penyusunan regulasi nasional, termasuk kebijakan pengendalian perubahan iklim yang berkeadilan. Ia menjamin aksi-aksi iklim akan diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus pemulihan lingkungan. "Di Indonesia saya tambah satu: prosperity, kesejahteraan. Jadi harus pasti semua itu berujung pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan yang dipulihkan dengan baik."

Agenda pemulihan ekologis tidak boleh berhenti pada target-target lingkungan semata, melainkan juga harus menjamin manfaat dan keadilan bagi masyarakat yang menjaga serta menggantungkan hidupnya pada ekosistem.

Dari Balai Adat LAMR, Provinsi Riau, pesan kepada para pengambil kebijakan telah disuarakan: pemulihan ekologis tidak terpisahkan dari kearifan masyarakat adat, perlindungan ruang hidup, serta perubahan cara pandang terhadap alam.

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks