• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau

Riau dan Indonesia Tanah Air Siapa?

Menilik Komitmen Riau Hijau dan Posisi Masyarakat Adat

Indragirione

Kamis, 18 Agustus 2022 07:40:10 WIB
Cetak

Indragirione.com, — WALHI Riau menaja sebuah diskusi bertemakan masyarakat adat pada Senin, 16 Agustus 2022. Diskusi ini dilakukan dalam rangkaian peringatan HUT Riau ke-65 dan Hari Masyarakat Adat Internasional sekaligus jelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-77. WALHI Riau menaja diskusi ini sebagai ruang awal konsolidasi masyarakat sipil dan masyarakat adat di Riau untuk mendorong Gubernur Riau untuk mengakselerasi proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui penerbitan produk kebijakan di level provinsi atau kabupaten/ kota. 

Even Sembiring, Direktur Eksekutif, WALHI Riau; Hasanuddin, Ketua Ikatan Keluarga Duanu Riau (IKDR), Budy Utamy, Penulis Riau; dan Johny Setiawan Mundung, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Bidang Lingkungan Hidup menjadi pemantik diskusi yang dilangsungkan di Rumah Rakyat, WALHI Riau. Ringkasan paparan masing-masing pemantik diskusi disajikan pada bagian di bawah. 

Even Sembiring, Direktur Eksekutif, WALHI Riau
Sebagai pemantik awal, ia memantik diskusi dari komitmen Riau Hijau sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021. Pergub tersebut memuat Rencana Aksi (Renaksi) yang merumuskan enam target utama terkait masyarakat adat, yaitu (1) identifikasi dan penelitian Kesatuan Masyarakat Hukum Adat; (2) pembentukan Gugus Tugas Masyarakat Adat; (3) Penguatan Kelembagaan Adat; (4) Pemetaan Wilayah Hutan Adat; dan (5) Penetapan Peraturan (SK/Perda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat/ Hutan Adat. 

Menurut WALHI Riau target masyarakat adat terkait masyarakat adat masih minim. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena paling tidak terdapat dua Perda yang dapat digunakan untuk mengakselerasi komitmen tersebut. Kedua perda tersebut, yaitu (1) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya; dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Di sisa masa jabatannya, Gubernur Riau seharusnya menaruh urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam kerangka Riau Hijau sebagai prioritas.  

“Apabila dalam satu bulan ini tidak ada progres kebijakan dan tindakan signifikan yang dilakukan Gubernur, WALHI Riau menawarkan peluang penggunaan jalur litigasi kepada masyarakat adat. Sama halnya, ketika kami pada 2017 memfasilitasi beberapa masyarakat adat untuk menggunakan hak gugatnya untuk menguji Perda Nomor 10/2014. Bukan hanya Gubernur Riau, bahkan para Bupati dan Walikota se Provinsi Riau bisa kita tarik menjadi tergugat karena abai atau sengaja tidak menggunakan kewenangannya menerbitkan kebijakan pengakuan dan perlidungan masyarakat adat,” sebut Even Sembiring. 

Hasanuddin, Ketua Ikatan Keluarga Duanu Riau (IKDR)
Selain sebagai Ketua IKDR, Hasanuddin juga tercatat sebagai salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Rasa haru menjeda paparannya ketika mengenang susahnya kehidupan Suku Duanu pada masa kecil, walau saat ini sudah ada kemajuan secara perlahan. Hasanuddin mengakui adanya kelemahan masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Duanu dalam menelaah berbagai kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hal ini membuat masyarakat adat kesulitan memanfaatkan peluang pengakuan dan perliduangan masyarakat adat. 

Posisi WALHI yang menganggap masyarakat adat sebagai sahabat diharapkan di kemudian hari menjadikan Duanu sebagai sahabat sejatinya. Terlebih, masyarakat Duanu mempunyai kearifan yang baik dalam perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat adat Duanu yang tinggal di wilayah pesisir memposisikan hutan mangrove sebagai ekosistem penting.  Bagi masyarakat Duanu, mangrove merupakan nafas kehidupan. Ekosistem tersebut adalah tempat masyarakat Duanu mengumpul hasil hutan untuk kebutuhan dan menjadi pelindung dari ancaman abrasi. Sayangnya, kearifan menjaga mangrove diganggu aktivitas tebang liar mangrove oleh kelompok orang yang tidak bertangung jawab. Gangguan tersebut tidak terlepas dari masyarakat adat Duanu yang belum diakui sebagai subjek hukum sehingga legalitas atas wilayah adanya tidak diakui. Selain itu, masyarakat adat dalam menangkap ikan dengan alat tangkap ramah lingkungan lagi-lagi diganggu oleh nelayan luar yang menangkap ikan dengan alat tangkap yang merusak, yang mana ukuran alat tangkapnya mengambil habis ikan hingga ukuran kecil. 

Saat ini, masyarakat Duanu juga membutuhkan hutan adat yang berada di wilayah darat. Hal ini terlepas dari kondisi cuaca, karena pada musim selatan, masyarakat Duanu tidak dapat melaut dalam waktu satu hingga dua bulan. Sedangkan, di musim utara, pada saat musim gadai sulit untuk melaut juga. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat Duanu memenuhi kebutuhan hidupnya. Mitigasi utamanya, masyarakat adat Duanu harus mulai bercocok tanam dan mengumpulkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhannya. Legalitas merupakan kebutuhan masyarakat Duanu. 

“Kosong bayong membuat kolak, Usah lupa becampo Nyo, Piak Duanu Lap Ne Dolak, Jago Budayo Bangso Kito,” ujar Hasanuddin menutup paparannya. 

Budy Utamy, Penulis Riau
Menurut Budy Utami pengaruh kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah yang tidak maksimal menerbitkan kebijakan dan aturan terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat akan berkonsekuensi pada dua hal. Pertama, menorehkan luka baru atau menorehkan di luka yang setengah kering. Luka baru akan lahir karena laju perizinan dan meningkatkan eskalasi konflik baru, khususny terkait identitas dan kedaulatan atas wilayah adat. Dalam posisi setengah kering, luka yang hampir sembuh akan kembali luka bahkan dapat lebih dalam apabila situasi konflik dan marjinalisasi yang mereka alami tidak segera diselesaikan. 

Budy Utami dalam paparannya banyak mengambil contoh yang terjadi di Talang Mamak. Hal ini karena sebagian besar aktivitas menulis dan dokumentasi yang dilakukannya berada di wilayah adat Talang Mamak. Salah satu contoh yang diambilnya adalah kondisi Amai (Ibu) di Talang Mamak. Amai yang hampir setiap hari beraktivitas di ladang yang tidak lagi banyak karena dirampas melalui legalitas perizinan lain sering berpikir apakah tanah yang saat ini mereka kerjakan masih cukup untuk anak keturunan berikutnya. Terkait posisi penting alam dan identitas adat di Talang Mamak dapat dilihat dari keberadaan mata air abadi di wilayah adat Talang. Pada 2016, kondisi mata air masih sangat bagus. Mata air tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan, tapi mereka percaya ketika sakit, mata air tersebut menjadi salah satu obat yang dapat menyembuhkan. Apabila pengakuan dan perlindungan negara tidak segera dilakukan, tidak menutup kemungkinan mata air tersebut tidak lagi ada dan kita akan duduk kembali seperti ini mendiskusikan kondisi masyarakat adat. 

Budy Utamy juga menyebut fokus Riau Hijau dalam perlindungan masyarakat adat tidak masuk pada persoalan substansi. Belum menyentuh kebutuhan pembentukan kelembagaan dan penguatan substansi produk hukum. Keindahan budaya masyarakat adat hanya disajikan dalam tari-tarian, dianggap objek indah tapi tidak mendudukkan mereka seutuhnya sebagai subjek. 

“Kepekaan pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Riau harus dilakukan dengan memposisikan mereka selaku negara sebagai bagian dari masyarakat adat. Pemerintah harus berhenti mengambil posisi sebagai outsider, mereka harus ambil keputusan menjadi bagian dari masyarakat adat, harus menjadi insider. Sehingga derita dan kesusahan masyarakat adat membuat Gubernur dan pemerintah lain dapat mereka rasakan dan mengesahkan terbitnya peraturan dan tindakan yang dibutuhkan,” sebut Uut, biasa ia disapa.  

Johny Setiawan Mundung, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Bidang Lingkungan Hidup
Mundung memulainya dengan bagaimana Gubernur Riau merespon persoalan dan aduan masyarkat adat Talang Mamak secara langsung. Gubernur menerima langsung mereka, tidak mendisposisikannya kepada Kepala Dinas. Terkait Riau Hijau, ia menjelaskan bahwa komitmen ini lahir dan dirumuskan langsung dari usulan NGO. Sehingga komitmen ini merupakan bukan sekedar komitmen Gubernur, tapi komitmen bersama. 

Lambannya proses birokrasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan persoalan yang sama di bidang lain. Mundung menyebut Gubernur bahwa proses-proses akselerasi kebijakan dan tindakan di level ASN yang dibutuhkan masyarakat memang perlu “ditokok” oleh kelompok masyarakat sipil. Hal ini akan mendorong mereka bekerja lebih cepat. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga mengalami kendala keterbatasan kewenangan melahirkan produk hukum di tingkat kabupaten/ kota. Akselerasi proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di lintas kabupaten/ kota tentu akan diakselerasi dengan cepat oleh Gubernur. Contohnya, penerbitan Keputusan Gubernur dalam pengakuan entitas Masyarakat Adat Sakai yang wilayah adatnya berada di lintas Kabupaten (Siak dan Bengkalis). 

“Hasil diskusi ini menjadi masukan penting bagi kami dan akan disampaikan kepada Gubernur, semoga ditindaklanjuti langsung. Kritik dan masukan teman-teman menjadi “penokok” untuk kami untuk mendorong tahapan penguatan kelembagaan dan kebijakan yang dibutuhkan untuk menyegerakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Riau,” tutup Mundung. 

Penggunaan baju adat, tari dan beragam kesenian merupakan satu hal yang baik untuk mengenalkan keberagaman suku dan etnik di Indonesia. Namun, di usia Riau yang ke-65 dan usia kemerdekaan ke-77, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus masuk ke ruang yang jauh lebih substantif. Mengambil tindakan dan kebijakan yang memastikan masyarakat adat di Riau dan Indonesia mendapat legalitas sebagai subjek hukum dan berdaulat atas tanahnya. Sehingga, tahun ini dapat menjadi tahun terakhir, masyarakat adat dan berbagai komunitas menanyakan “Tanah air ini milik siapa?” 




Berita Lainnya

  • +

Festival Bumi Sri Gemilang Gelar Seni Serumpun Tahun 2019 di Ikuti Dua Negara Tetangga

Tentang 3 Gadis Yatim Pelalawan, Ketum HIPMI Anggap Anak Sendiri

10 Pelajar dilarikan di Rumah Sakit RSUD Puri Husada Diduga Sesak Nafas Karena Asap Karhutla

Peringatan Hari Pahlawan, Pemko Pekanbaru Serahkan Sagu Hati Bagi Puluhan Veteran

Jajaran Pemkab Inhil Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Putra Bungsu Bupati, HM Wardan

Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti Hadiri Peringatan Maulid Nabi besar Muhammad Saw 1441 H di lapangan Teratak Sepakat Teluk Pinang

Menjadi Terang Bagi Sesama, Srikandi PLN NP UP Tenayan Rayakan Hari Kartini Melalui Aksi Pemberdayaan dan Pendidikan

Pelantikan Pengurus KONI Kampar 2023-2027, Pj Bupati Kampar: Langkah Baik untuk Meningkatkan Prestasi Olahraga

Berbaju Adat Melayu, Bupati Inhil HM Wardan Ajak Anak Muda Kabupaten Indragiri Hilir Untuk Berwirausaha

Ikuti Rapat Persiapan Pileg dan Pilpres, Hambali Sebut Kampar Siap Amankan Pemilu 2024

Pengamat Sebut Pasangan Prabowo-Sandiaga Mendapat Tempat bagi Pemilih di Riau

Satgas TMMD Bersama Warga Gotong Royong Pasang Paving







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media