INDRAGIRIONE.COM — PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Khusus Migas disebut sebagai dua pilar utama yang bakal menentukan masa depan produksi minyak dan gas nasional. Keduanya dituntut mengambil peran kewirausahaan yang lebih agresif, bukan sekadar menunggu keputusan investasi pihak ketiga. Tanpa langkah itu, produksi minyak Indonesia diproyeksikan merosot ke level 580–590 ribu barel per hari pada 2030.
Pertamina saat ini menyumbang 60%–65% produksi minyak dan 30%–35% lifting gas nasional. Posisi itu menempatkan perseroan sebagai penopang utama industri hulu migas, sekaligus pihak yang paling bertanggung jawab menahan laju penurunan produksi.
Namun, catatan Pertamina belum sepenuhnya menggembirakan. Reserve Replacement Ratio (RRR) perseroan tercatat 117% pada 2024, tetapi Reserve to Production Ratio (RTP) hanya 7,3 tahun. Angka itu di bawah rata-rata pemain global yang berkisar 9–13 tahun.
Penyebabnya, portofolio aset Pertamina didominasi prospective resources (2U) sebesar 15.232 MMBOE. Jumlah itu 5,2 kali lipat dari cadangan terbukti (2P) yang hanya 2.913 MMBOE.
Mengapa Produksi Terus Menurun
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menempatkan pemerintah sebagai regulator. Negara tidak melakukan investasi langsung maupun mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN untuk eksplorasi dan produksi.
Peran pengaturan dijalankan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas. Adapun fungsi pelaksanaan dan pengawasan diserahkan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
SKK Migas tidak dibekali kewenangan berinvestasi atau menjalankan kegiatan usaha secara langsung. Tugasnya mengawasi dan melaksanakan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Struktur ini melahirkan kondisi yang disebut sebagai pseudo state-led market. Negara menghendaki penguasaan penuh atas sumber daya migas, tetapi tidak menanam modal sendiri. Penambahan cadangan dan peningkatan produksi praktis diserahkan ke mekanisme pasar, bergantung pada kesediaan berinvestasi pelaku usaha, BUMN, swasta, maupun investor asing.
Masalahnya, lapangan migas Indonesia sebagian besar sudah tua dan mengalami penurunan produksi alamiah. Pada periode 2020–2025, laju penurunan produksi minyak bumi rata-rata mencapai 22,3% per tahun dan gas bumi 12,0% per tahun.
Menahan laju itu butuh investasi baru yang sulit diperoleh di tengah persaingan global dan regional. Akibatnya, tren cadangan dan produksi migas nasional terus menurun dalam dua dekade terakhir.
Yang Sudah Dicapai SKK Migas
Di tengah keterbatasan kewenangan dan tingginya laju penurunan, SKK Migas dinilai cukup efektif menjalankan fungsi pelaksanaan dan pengawasan KKS. Dalam lima tahun terakhir, produksi minyak berhasil ditahan pada kisaran 500 hingga 600 ribu barel per hari (bopd).
Beberapa capaian lain juga tercatat. Eksplorasi di Geng North dan Layaran menemukan cadangan gas skala giant field. Proyek strategis seperti Kilang LNG Tangguh Train 3, penataan proyek Indonesia Deepwater Development (IDD), serta ground breaking dan persiapan konstruksi Proyek Abadi Blok Masela turut dikawal.
Meski begitu, menahan penurunan saja tidak cukup. Target nasional menuju 1 juta BOPD minyak dan 12.000 MMSCFD gas menuntut langkah eksplorasi dan pengembangan yang agresif. Tanpa itu, produksi minyak pada 2030 diproyeksikan turun ke level 580–590 ribu BOPD atau lebih rendah.
Ujian Jiwa Kewirausahaan
Kewirausahaan dalam konteks hulu migas bukan sekadar wacana manajemen. Ini soal keberanian institusional mengambil risiko geologi dan finansial, kebebasan mengalokasikan kapital, serta fleksibilitas mengeksekusi peluang bisnis hulu.
Entitas nasional dituntut bertindak sebagai pelaku usaha aktif yang berani menanggung risiko eksplorasi demi pertumbuhan cadangan baru. Bukan sekadar pengawas administratif pasif yang bergantung pada keputusan investasi pihak ketiga.
Jiwa kewirausahaan Pertamina diuji dalam mengeksekusi modal dan teknologi pada aset Low Quality Reservoir (LQR) dan Migas Non-Konvensional (MNK). Keduanya disebut sebagai potensi game changer yang bisa mengubah peta produksi nasional.
Penguatan kewirausahaan hulu migas ke depan akan bertumpu pada dua pilar: PT Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE), dan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Keduanya menjadi penentu apakah target 1 juta BOPD bisa dikejar atau justru makin jauh dari jangkauan.