Home
Peristiwa
Fokus Inhil
Lifestyle
Karimun
Toggle submenu
Karimun
Riau
Toggle submenu
Meranti
Kuansing
Inhil
Inhu
Rohil
Rohul
Dumai
Bengkalis
Siak
Pelalawan
Kampar
Pekanbaru
Parlemen
Politik
Hukrim
Ekonomi
Desa
Indeks
Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik
Pedoman Ramah Anak
Disclaimer
Info Iklan
Kontak Kami
Indragirione.com | Aktual Tajam Terpercaya © 2025, All rights reserved.
Home
Riau
Maryan.SH Ajukan Praperadilankan Polres Rohul Melalui Polsek Tambusai Utara
Penulis:
Indragirione
Senin, 28 Oktober 2019 | 12:38:00 WIB
Maryan.SH
Indragirione.com
,- Permohonan Sidang praperadilan tentang dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh HM warga Rohil diduga tidak sah secara hukum dan di tahanan oleh anggota Polsek Tambusai Utara pada tanggal (17/10/2019).
Dimana kronologis singkat perkara yang dialami oleh HM hasil dari pada pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada insial SN, dan UYY pada tanggal 16 Oktober 2019 di Rohul, lalu dari proses tersebut pihak Polsek Tambusai Utara melalakukan upaya paksa penangkapan terhadap diri HM yang terjadi dikediamannya di Rohil, dimana pada saat proses Penangkapan HM tidak ditemukan barang bukti jenis narkotika golongan I baik dikediamannya tersebut maupun dibadan HM, lalu HM dibawa dan ditahan oleh Polsek Tambusai Utara hingga saat ini.
Maka atas tindakan yang dilakukan oleh Polsek Tambusai
Utara tersebut, HM melakukan upaya permohonan praperadilan melalui Kuasa Hukumnya Maryan.SH yang telah didaptarkan pada hari Senin (28/10/2019) di Pengadilan Negeri Kelas II Pasir Pengaraian.
Maryan.SH mengatakan bahwasanya banyak terdapatnya kekeliruan terhadap proses Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan yang dilakukan oleh Polsek Tambusai Utara terhadap kliennya.
Diduga suatu Prosedural yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Peraturan Perundang-undangan yang ada maupun ketidak Profesionalnya Polsek Tambusai Utara dalam Penyelidikan dan Penyidikan, maka untuk menguji keabsahan proses Penegakan Hukum (Law inforcement) yang dilakukan oleh Polsek Tambusai Utara.
Sementara Maryan.SH memesankan bahwasanya dalam prosessistem peradilan pidana (criminal justice system) dasar pondasinya yaituKepolisian. Maka untuk itu para Penyidik kepolisian kedepannya agar lebihteliti, cermat, Prosedural, Profesional, Transparan, Akuntabel maupunmemperhatikan Hak-hak tersangka dalam penegakan hukum berdasarkanPeraturan-peraturan Perundang-undangan yang ada, kasian Masyarakat kecil yangtidak tau Hukum dan Hak-hak mereka pada saat Penyelidikan dan Penyidikan TutupMaryan.SH
Reporter:
Indragirione
Artikel Terpopuler
MKKS SMP Rayon 2 Inhil Bahas Masa Jabatan Kepsek dan Dana BOSP
IHSG Ditutup di 6.071,13, Terkoreksi 7,95% Sepanjang September 2026
Danantara Pastikan LRT City Mulai Dibangun 1 Oktober 2026
ISP SKYNET Apresiasi Pembinaan yang Dilakukan oleh Balmond Provinsi Riau
Subsidi Energi APBN 2027 Dipangkas Rp11,4 Triliun, Jadi Rp261,5 Triliun
Terkini
Polytron Subsidi Rp 6 Juta di GIIAS Semarang 2026, Pengguna Tembus 75.000
Pemko Padangsidimpuan dan Pertamina Siapkan Aturan Ketat Antrean BBM Subsidi
Harga Emas Dunia Anjlok 3,38% Sepekan ke US$ 4.140,2 per Troy Ons
Babinsa Tembelang Imbau Pengepul Barang Bekas Jaga Kebersihan
Mobilitas Tak Setara: Ekspatriat Jepang di Jakarta, Pekerja Migran Indonesia di Pabrik
Back to top