• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 201 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 212 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 168 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 223 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 336 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Maryan.SH Ajukan Praperadilankan Polres Rohul Melalui Polsek Tambusai Utara

Indragirione

Senin, 28 Oktober 2019 12:38:00 WIB
Cetak

Maryan.SH

Indragirione.com,-  Permohonan Sidang praperadilan tentang dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh  HM warga Rohil diduga tidak sah secara hukum dan di tahanan oleh anggota Polsek Tambusai Utara pada tanggal (17/10/2019).

Dimana kronologis singkat perkara yang dialami oleh HM hasil dari pada pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada insial SN, dan UYY pada tanggal 16 Oktober 2019 di Rohul, lalu dari proses tersebut pihak Polsek Tambusai Utara melalakukan upaya paksa penangkapan terhadap diri HM yang terjadi dikediamannya di Rohil, dimana pada saat proses Penangkapan HM tidak ditemukan barang bukti jenis narkotika golongan I baik dikediamannya tersebut maupun dibadan HM, lalu HM dibawa dan ditahan oleh Polsek Tambusai Utara hingga saat ini.

Maka atas tindakan yang dilakukan oleh Polsek Tambusai  Utara tersebut, HM melakukan upaya permohonan praperadilan melalui Kuasa Hukumnya Maryan.SH yang telah didaptarkan pada hari Senin (28/10/2019) di Pengadilan Negeri Kelas II Pasir Pengaraian.

Maryan.SH mengatakan bahwasanya banyak terdapatnya kekeliruan terhadap proses Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan yang dilakukan oleh Polsek Tambusai Utara terhadap kliennya.
Diduga suatu Prosedural yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Peraturan Perundang-undangan yang ada maupun ketidak Profesionalnya Polsek Tambusai Utara dalam Penyelidikan dan Penyidikan, maka untuk menguji keabsahan proses Penegakan Hukum (Law inforcement) yang dilakukan oleh Polsek Tambusai Utara.

Sementara Maryan.SH memesankan bahwasanya dalam prosessistem peradilan pidana (criminal justice system) dasar pondasinya yaituKepolisian. Maka untuk itu para Penyidik kepolisian kedepannya agar lebihteliti, cermat, Prosedural, Profesional, Transparan, Akuntabel maupunmemperhatikan Hak-hak tersangka dalam penegakan hukum berdasarkanPeraturan-peraturan Perundang-undangan yang ada, kasian Masyarakat kecil yangtidak tau Hukum dan Hak-hak mereka pada saat Penyelidikan dan Penyidikan TutupMaryan.SH




Berita Lainnya

  • +

Wardan Apresiasi Pelantikan FKWI Periode 2019-2022 Datangkan Pemateri Dewan Pers

Rumah Tahfiz Setiap Desa, Inhil Tengah Menuju ke Sana

Milad ke-63 UR, Gubri: Pendidikan adalah Poros Utama Menuju Riau Maju

Sambut Hari Ibu Kecamatan Batang Tuaka Gelar Lomba Gerak Jalan

Cegah Karlahut, Koramil 06/Batang Tuaka Gencar Sosialisasi dan Patroli

Satgas TMMD ke 106 Kodim 0314/Inhil Jalin keakrapan Saat Beristirahat

Wanita Disabilitas Lemas Tanpa Busana di Semak-semak, Diperkosa Pak Guru Honorer

Dapat Mandat dari DPP LLPN, Mahmudin: Saya Akan Segera Bentuk Kepengurusan di Kab Inhil

Dompet Dhuafa Indragiri Hulu dan BMT Indragiri Gelar Pengobatan Gratis di Desa Suka Jadi Kecamatan Kuala Cenaku

Subowo: Kasus Penyakit ISPA Capai Ratusan Lebih Bulan Agustus 2019

Brigjen TNI Hariadi Kunjungi Desa Jatiarjo

Masyarakat Kecamatan Kateman dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Tergantung dipohon Kelapa







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 245 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 544 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 422 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 447 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media