Danantara Sumberdaya Indonesia Bantah Punya Kewenangan Atur Harga Ekspor CPO
INDRAGIRIONE.COM — Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, buka suara soal polemik kewenangan perusahaan pelat merah tersebut di pasar komoditas. Ia memastikan DSI tidak memiliki mandat untuk menetapkan harga acuan ekspor, melainkan bertugas mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga (K/L).
"Kami tidak menentukan harga referensi. Kita mengandalkan apa yang merepresentasikan pasar, dan kita mencatat setiap transaksi tunggal," kata Mahony di Wisma Danantara, Rabu (26/8/2026).
Sistem Pengawasan Data Ekspor
Integrasi data yang dibangun DSI berfungsi menyelaraskan indikator harga pasar dari komoditas yang diawasi. Setiap lalu lintas transaksi ekspor akan dicatat dan diuji validitasnya berdasarkan empat variabel utama: kesesuaian harga, volume kuantitas, mutu kualitas, dan klasifikasi produk.
Dengan sistem ini, celah kecurangan seperti under-invoicing—pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya—hingga praktik transfer pricing antarperusahaan afiliasi bisa dideteksi lebih dini. DSI bertindak sebagai penyaring data yang hasilnya akan menjadi bahan evaluasi bagi kementerian terkait.
Fokus pada Komoditas Strategis
Ada tiga komoditas yang menjadi prioritas pengawasan DSI: minyak kelapa sawit mentah, batu bara, dan paduan besi atau feronikel. Ketiganya merupakan penyumbang devisa negara terbesar dari sektor sumber daya alam.
Posisi DSI di sini lebih mirip sebagai "mata" pemerintah untuk memastikan setiap transaksi ekspor berjalan transparan. Data yang terkumpul nantinya menjadi dasar bagi K/L untuk mengambil kebijakan, termasuk jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Mengapa Kewenangan Ini Penting?
Pernyataan DSI ini menjawab spekulasi di pasar bahwa perusahaan tersebut akan mengambil alih fungsi penetapan harga dari lembaga yang sudah ada. Padahal, mekanisme harga referensi ekspor selama ini dipegang oleh kementerian teknis dan instansi terkait lainnya.
Dengan mempertegas batas kewenangannya, DSI ingin memastikan pasar tidak salah tafsir. Integrasi data yang dilakukan semata-mata untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional, bukan menggantikan peran regulator yang sudah berjalan.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas. Potensi kebocoran akibat manipulasi faktur selama ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi pendapatan negara secara signifikan.