INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Tim Resmob 125 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Satuan Reskrim Polres Bengkalis, bersama Tim Opsnal Polsek Mandau, menangkap RF (29) dan AR (22) dan IFS (33), karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Vario milik seorang laki-laki berinisial MA, warga Jalan Seroja, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Ketiganya diduga mencuri Vario tahun 2014 warna putih BM 5284 tersebut seminggu yang lalu. Sebelum hasil dilempar ke pasar gelap, Vario curian tersebut terlebih dahulu disimpan di sebuah rumah kosong di daerah Sebangar.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan MA ke Polsek Mandau. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Hasilnya menemui titik terang setelah pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Seorang warga menginformasikan bahwa diduga pelaku berinisial RF dan AR tengah beristirahat di sebuah kosan di Kelurahan Air Jamban.
Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob dan Tim Opsnal segera bergerak ke tempat kedua diduga pelaku. Tanpa perlawanan keduanya pun diringkus.
Tidak berhenti sampai di sana. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya serta mencari keberadaan barang bukti hasil kejahatan.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna putih dengan nomor polisi BM 5284 yang disimpan pelaku di sebuah rumah kosong di daerah Sebangar.
Dalam proses penyidikan, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial IFS (33).
Saat ini ketiga diduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali tempat kejadian perkara (TKP) lain. (Rudi)