INHU – Nasib Mario Kempes alias Kempes (34) kembali berujung di balik jeruji besi. Warga Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, itu sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun atas kasus yang sama.
Namun, vonis tersebut tidak membuatnya kapok, ia justru kembali beraksi sebagai pengedar narkotika.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, mewakili Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si.
Pelaku diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Poros Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Kesehariannya sebagai buruh, namun kini ia kembali berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.
Catatan kriminalnya menunjukkan ia pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2016 dan divonis lima tahun penjara. Setelah bebas, ia bukannya bertobat, melainkan memilih kembali menggeluti bisnis haram tersebut.
Kronologi bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Satres Narkoba Polres Inhu menerima laporan warga tentang praktik transaksi narkotika di wilayah Desa Air Jernih. Laporan itu diteruskan Pelaksana Tugas Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, SH., M.H. Pimpinan tersebut kemudian memimpin langsung penyelidikan hingga mengerucut pada sosok Mario Kempes sebagai pengedar.
Tim yang sudah mengantongi data bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Saat penangkapan, pelaku sempat melempar barang bukti. Meski demikian, petugas menemukan satu bungkus sabu di dekat lokasi. Penggeledahan badan juga mengarah pada penyitaan satu unit ponsel hitam yang ia sembunyikan di dalam celana.
Di hadapan penyidik, Kempes mengaku semua barang temuan tersebut miliknya. Sabu yang diamankan memiliki berat kotor 2,15 gram.
Tersangka telah ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai perubahan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perbuatannya sebagai residivis membuatnya menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat.
Selain narkotika dan telepon genggam, polisi mengamankan dua bungkus plastik pembungkus. Penegak hukum menegaskan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa dan tidak akan diberi ruang, baik bagi pelaku baru maupun pengulang.