Surat Pemberitahuan Rencana Lelang Tidak Sampai, Tim Kuasa Hukum Erniwati akan Mengkaji Ranah Pidananya

Tim kuasa hukum Erniwati, Abdul Rahman Batubara (duduk), Chalik S Pandia (berdiri baju coklat) dan Nashril Haq Lubis (berdiri baju putih) dalam sidang pada 5 Agustus 2026 lalu. (foto: Rudi Chan)
Penulis: Indragirione
Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:00:37 WIB

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Tim kuasa hukum Erniwati Boru Tarigan (52) mengaku akan mengkaji surat pemberitahuan rencana lelang yang tidak pernah diterima oleh ahli waris Raymond Ginting yang dijadikan dasar risalah lelang. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah hal tersebut masuk dalam ranah pidana atau tidak.

Demikian ditegaskan oleh perwakilan tim kuasa hukum Erniwati, Nashril Haq Lubis SH, kepada media ini, Minggu (16/8/2026). Menurut Nashril, ada dugaan pemalsuan data dan keterangan palsu dalam proses lelang terhadap agunan kliennya. Salah satunya dari hasil tracking surat pemberitahuan rencana lelang yang dikirim BRI KC Duri melalui PT Pos Indonesia yang tidak sampai ke ahli waris. Namun, pihaknya baru akan mengkaji ranah pidananya setelah proses gugatan perdata selesai.

Sementara itu, Kepala Kantor BRI KC Duri, Eka Marvianda ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu melalui pesan WhatsApp mengatakan jika pihaknya menghormati gugatan perdata yang dilakukan Erniwati. Untuk itu dirinya mengajak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Selamat Pagi Bapak, mengingat permasalahan dimaksud telah masuk dalam gugatan perdata, maka BRI senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bersama-sama kita menunggu hasil dari putusan Pengadilan Negeri,” jawab Eka melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (12/8/2026), tim kuasa hukum penggugat yakni Chalik S Pandia SH, Nashril Haq Lubis SH, dan Abdul Rahman Batubara SH, menyerahkan bukti tracking surat pemberitahuan rencana lelang melalui PT Pos Indonesia pada 13 Agustus 2023, ditujukan Kepada Raymond Ginting. Namun surat yang diantarkan petugas Pos Cabang Siak bernama Surya Ardana Suyadi tidak pernah sampai. Dalam keterangan tracking dinyatakan “yang bersangkutan (Raymond Ginting) tidak dikenal”. Surat tersebut kemudian dikembalikan dan diterima BRI KC Duri pada 22 Agustus 2023.

Selain melalui kantor pos, BRI tiga kali mengirim surat peringatan melalui ekspedisi PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express pada tanggal 4, 16, dan 24 Oktober 2023 ditujukan Kepada Raymond Ginting, namun tidak pernah sampai ke ahli waris (penggugat). Semuanya dikembalikan ke pengirim (BRI KC Duri), dengan keterangan data tidak ditemukan. Padahal, penggugat (Erniwati) tidak pindah rumah.

Gugatan perdata Erniwati Boru Tarigan (52) yang merupakan ahli waris almarhum Raymond Ginting terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC ) Duri masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Erniwati menggugat BRI KC Duri karena diduga melelang sepihak 6 dari 9 objek agunan berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545, atas nama almarhum suaminya yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Erniwati menjelaskan, awal suami dan dirinya mengajukan kredit di BRI KC Duri pada tahun 2011 dengan plafon kredit sebesar Rp1,5 miliar, dengan agunan sertifikat hak milik kebun sawit lebih kurang seluas 11 hektar.

Sebagai kreditur yang baik, Raymond selalu menyicil. Kemudian pada tahun 2016 dilakukan top up, kreditnya menjadi Rp 1,850 miliar.

Namun, pada 2017 Raymond jatuh sakit. Ia kemudian menjalani perawatan di rumah sakit sampai akhirnya meninggal pada 12 September 2021 di rumah sakit Eka Hospital, Pekanbaru.

Ketika Raymond meninggal, besar kredit mencapai Rp2 miliar lebih dan macet. Selaku ahli waris, dia kemudian menjelaskan kepada BRI persoalan yang dihadapinya. Kendati demikian, pada 2023 dia menyicil Rp500 juta yang dipotong langsung dari rekeningnya. Rencananya, sisanya sebesar Rp1,7 miliar juga akan dicicil.

Namun rekening Erniwati justru di-close oleh pihak BRI. Pihak BRI meminta sisa kredit harus dibayar lunas sekaligus. Untuk itu, Erniwati berusaha mengumpulkan uang dan sudah terkumpul Rp500 juta dan sisanya masih diusahakan.

Di tengah upayanya melunasi utang, datang tiga orang pegawai BRI, salah satunya bernama Marwi Asyifa. Ia mengatakan bunga kredit sudah tidak berjalan. Untuk itu, Erniwati diminta membayar pokok sebesar Rp800 juta.

“Bunga sudah tidak berjalan, bayar pokok saja Rp800 juta,” begitu kata Erniwati mengutip pernyataan Marwi.

Berdasarkan arahan Marwi, Erniwati pun berusaha keras ingin melunasi kredit atas nama suaminya tersebut.

Namun tak disangka. Saat usaha mau melunasi, pada tahun 2024 BRI melalui KPKNL justru melelang objek agunan tersebut tanpa surat pemberitahuan rencana lelang kepada Erniwati. Lelang tersebut dimenangkan Berni Sitorus dan anaknya Kelly Erita dengan harga Rp1,2 miliar. Dengan demikian, Erniwati masih punya utang Rp500 juta.

Merasa dirugikan, Erniwati melalui tim kuasa hukum penggugat Chalik S Pandia SH, Nashril Haq Lubis SH, dan Abdul Rahman Batubara SH, menggugat BRI KC Duri di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam hal ini, PT BRI Kantor cabang Duri, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Riau cq selaku tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II, turut tergugat I Berni Sitorus dan turut tergugat II Kelly Erita (pemenang lelang).

Tim kuasa hukum penggugat menduga tergugat 1 (BRI cabang Duri) melanggar Pasal 45 ayat (6) huruf b (cacat administrasi) dan Pasal 12 ayat (1) huruf f (tanggungjawab penjual akibat ketidakpatuhan hukum), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 (tentang hak tanggungan) dalam melelang agunan atas nama Raymond Ginting pada 2024.

Pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 (tentang hak tanggungan), ungkap Nashril, mensyaratkan, meskipun memberikan hak kepada kreditur untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri, pelaksanaannya tetap harus sesuai prosedur. Seperti surat pemberitahuan rencana lelang harus diterima keluarga ahli waris. Sementara, Erniwati dan anaknya selaku ahli waris tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana lelang dan peringatan dari tergugat 1.

Oleh sebab itu, lelang tanpa pemberitahuan dianggap tidak sah. Ini ditegaskan dalam Yuriprudensi Mahkamah Agung Nomor 149/Pdt/2021, bahwa pelaksanaan lelang tanpa pemberitahuan kepada pihak ketiga pemberi pinjaman adalah tindakan melawan hukum.

“Lelang tanpa pemberitahuan dianggap tidak sah, karena klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana lelang,” tegas Nashril Haq Lubis.

Usai menyerahkan bukti tambahan terakhir, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait menunda sidang dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa 26 Agustus 2026 depan. (Rudi)

Reporter: Indragirione