Aturan PIP 2026 Berubah, SK Nominasi Dihapus dan Penerima Ditetapkan Lewat SK Baru
INDRAGIRIONE.COM — Perubahan paling signifikan terletak pada mekanisme penetapan penerima. Jika sebelumnya dikenal dua jalur SK — SK Nominasi dan SK Pemberian — kini keduanya disederhanakan menjadi satu jalur: SK Penetapan Penerima PIP.
SK Nominasi Dihapus, Apa Gantinya?
Dalam aturan lama, SK Nominasi diberikan kepada siswa yang belum memiliki rekening aktif. Sementara SK Pemberian ditujukan bagi penerima yang rekeningnya sudah aktif dan siap menerima dana.
Mulai tahun ajaran 2026/2027, tidak ada lagi pemisahan tersebut. Penerima yang telah melalui proses verifikasi akan langsung ditetapkan lewat SK Penetapan Penerima PIP. Bagi yang rekeningnya sudah aktif, dana bisa segera disalurkan sesuai ketentuan penyaluran yang berlaku.
Perubahan ini juga menyentuh peran sekolah. Sekolah tetap menjadi pihak yang mengusulkan siswa dinilai layak menerima bantuan, namun alur penetapannya kini mengikuti mekanisme baru yang lebih ringkas.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Program Indonesia Pintar menyasar peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Sasaran ini tidak berubah dari ketentuan sebelumnya.
Untuk informasi lebih rinci mengenai kriteria penerima, termasuk status dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dokumen pendukung yang diperlukan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat.
Cara Cek Status dan Ajukan Diri
Siswa atau orang tua yang ingin mengetahui status kepesertaan PIP dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung sesuai data sekolah.
- Klik "Cek Penerima" dan tunggu hasil pencarian muncul.
- Jika terdaftar sebagai penerima, hubungi sekolah untuk memastikan status rekening dan proses pencairan.
- Jika belum terdaftar, ajukan diri melalui sekolah dengan membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau dokumen lain yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga.
Sekolah akan meneruskan usulan siswa ke dinas pendidikan untuk diverifikasi. Setelah verifikasi selesai, siswa ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.
Jadwal dan Penyaluran Dana
Penyaluran dana PIP mengikuti ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan tahun ajaran 2026/2027. Penerima yang rekeningnya sudah aktif dapat menerima dana segera setelah penetapan.
Untuk jadwal pencairan per tahap, bank penyalur, dan batas waktu pencairan, informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kemendikdasmen atau dinas pendidikan di masing-masing daerah. Masyarakat diimbau tidak mempercayai informasi jadwal yang tidak bersumber dari saluran resmi.
Waspadai Penipuan Berkedok Bantuan
Kemendikdasmen tidak memungut biaya apa pun dalam proses pendaftaran maupun pencairan PIP. Jika ada pihak yang meminta uang dengan dalih mempercepat pencairan atau menjamin penerimaan, laporkan ke dinas pendidikan setempat atau kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen.
Pastikan semua komunikasi terkait PIP dilakukan melalui sekolah atau saluran resmi pemerintah. Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.