BC Bengkalis Musnahkan 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sebanyak 652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe yang masuk melalui MV Oceanna 5 di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis, dan hasil penangkapan tahun 2025, dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis, Selasa (1/9/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, kepada wartawan mengatakan, tindakan tegas ini untuk memberi efek jera kepada para pelaku bisnis ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya. Sebaliknya, mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh.
Sebanyak 652 unit handphone tersebut merupakan hasil penindakan pada Sabtu (27/6/2026) lalu, sekira pukul 13.00 WIB di pelabuhan BSSR. Untuk mengelabui petugas, 652 unit iPhone ilegal tersebut dikemas dalam enam kardus. Meski sempat diturunkan menggunakan troli dari Kapal Cepat MV Oceanna 5 rute Muar (Malaysia)-BSSR (Bengkalis), namun membuat petugas cukai curiga. Pasalnya, tak seorang pun yang mendorong troli bermuatan kardus tersebut. Ketika, diperiksa ternyata keenam kardus itu isinya handphone.
Nilai 652 unit iPhone tersebut diperkirakan Rp4.095.873.798, dengan potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp950.242.721.
Dwijo Muryono menegaskan, penindakan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai (BC) merupakan bagian dari amanah berbagai regulasi kementerian dan lembaga, bukan semata aturan kepabeanan dan cukai.
“Handphone misalnya, bukan aturan Bea Cukai, tetapi berkaitan dengan aturan Kementerian Perdagangan dan ketentuan lainnya. Kami menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan,” ujarnya.
Total BMMN hasil penindakan periode 2025-2026, sebanyak 658 unit telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, sekitar 300 liter minuman beralkohol, serta barang lainnya dengan total nilai sekitar Rp5,9 miliar. Potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Dwijo menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, masyarakat, dan insan pers. Ia mengajak masyarakat aktif melaporkan informasi terkait peredaran barang ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak mengklaim ini sebagai prestasi sendiri. Semua punya andil. Mari bersama-sama menjaga bangsa dan negara,” katanya.
Ia juga mengapresiasi dukungan KPKNL serta seluruh pihak yang turut memperkuat pengawasan dan penindakan barang ilegal. (Rudi)