INDRAGIRIONE.COM — Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI bersama pemerintah menuntaskan 16 RUU menjadi undang-undang. Jumlah itu setara dengan target legislasi yang dicanangkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun berjalan.
"Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang," kata Puan dalam rapat paripurna khusus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).Deretan RUU yang Masih Berjalan dan Tahapannya
Di luar 16 UU yang rampung, DPR masih memiliki pekerjaan rumah yang menumpuk. Puan merinci terdapat 14 RUU yang kini tengah dibahas pada tahap Pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah. Selain itu, 19 RUU telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, empat RUU tengah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi, dan 27 RUU lainnya masih dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan.
Dewan juga mengantrekan delapan ratifikasi konvensi internasional pada periode mendatang. Sebagian besar instrumen ratifikasi tersebut menyangkut kerja sama teknis dan perjanjian multilateral yang memerlukan persetujuan parlemen.
Catatan 418 Perkara Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Sepanjang tahun sidang yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 418 perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Dari jumlah itu, periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026 menunjukkan warna berbeda: hanya tiga perkara dikabulkan seluruhnya, sementara 32 perkara dikabulkan sebagian.
Mayoritas permohonan uji materi berakhir dengan penolakan. MK menolak 105 perkara dan menyatakan 185 perkara tidak dapat diterima. Sebanyak 80 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 12 perkara gugur, dan satu perkara dinyatakan di luar kewenangan MK.
Angka ini menegaskan dinamika pengujian undang-undang yang kian padat. Meski demikian, Puan menegaskan komitmen DPR untuk terus menghadirkan legislasi yang selaras dengan konstitusi dan kepastian hukum.
Klaim Kualitas Legislasi dan Target ke Depan
"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional," ujar Puan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kualitas sejumlah UU yang lahir dalam dua tahun terakhir, khususnya yang berpotensi digugat kembali ke MK. Beberapa pengamat menilai tingginya angka perkara yang tidak dapat diterima mencerminkan belum optimalnya partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang.
Pada tahun sidang berikutnya, DPR akan memprioritaskan 14 RUU yang saat ini memasuki tahap pembicaraan tingkat I. Sebagian di antaranya merupakan warisan pembahasan dari periode sebelumnya yang sempat tertunda akibat pergantian kabinet.