Kuasa Hukum Menduga Lelang Agunan Tidak Melibatkan Appraiser Independen, Kacab BRI Duri Bungkam

Tim kuasa hukum penggugat, Abdul Rahman Batubara (duduk), Chalik S Pandia (baju coklat) dan Nashril Haq Lubis (berdiri baju putih) dalam sidang beberapa minggu lalu. (foto: Rudi Chan)
Penulis: Indragirione
Sabtu, 05 September 2026 | 17:23:00 WIB

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS – Kredit macet bisa menimpa siapa saja dengan berbagai kejadian di luar perkiraan. Kendati demikian, debitur tetap berusaha menyelesaikan kewajibannya. Salah satunya, kreditur dibolehkan melelang agunan yang dijadikan jaminan kredit. Kendati demikian, proses lelangnya harus tetap sesuai peraturan yang berlaku, surat pemberitahuan rencana lelang harus diterima debitur atau ahli waris jika debitur meninggal dunia, dan objek jaminan harus dinilai oleh Appraiser Independen yang mengantongi izin dari Kementerian Keuangan.

Sebab, jika proses lelangnya janggal atau dinilai debitur tidak sesuai aturan, mereka juga berhak menolak dan kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Seperti yang dilakukan Erniwati, istri almarhum Raymond Ginting, yang menggugat perdata BRI Kantor Cabang Duri di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis karena telah melelang 6 dari 9 objek jaminan kredit melalui KPKNL Dumai yang diduga tidak sesuai prosedur.

Jaminan berupa kebun sawit dengan sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama almarhum Raymond Ginting berlokasi di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak diduga tim kuasa hukum Erniwati tidak melibatkan penilai publik (appraiser) yang independen.

Untuk itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Chalik S Pandia SH, Nashril Haq Lubis SH, dan Abdul Rahman Batubara SH, menegaskan bahwa proses lelang jaminan kredit berupa kebun kelapa sawit tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Beberapa poin cacat hukum yang dinilai tim kuasa hukum penggugat, mulai dari surat pemberitahuan rencana lelang yang dikirim BRI KC Duri melalui PT Pos Indonesia yang tidak pernah sampai ke ahli waris (Erniwati), sampai harga (nilai) objek yang dilelang tidak sesuai harga pasaran di kawasan itu. Hal ini terjadi karena diduga tidak melibatkan Lembaga Penilai Publik atau Appraisal yang diakui Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Kepala BRI Kantor Cabang Duri, Eka Marvianda, ketika dikonfirmasi terkait dugaan tidak dilibatkannya penilai independen dalam lelang agunan, Sabtu (4/9/2026) siang, memilih bungkam. Pesan yang disampaikan melalui WhatsApp terlihat dibaca, namun sampai berita ini dirilis, Eka belum membalas.

Sementara, di lain pihak, tim kuasa hukum Erniwati, sudah menyerahkan hard copy (bukti fisik) gugatan kepada panitera pengganti pengadilan yang sebelumnya sudah diunggah melalui e-court sebagai bagian dari proses hukum.

Usai menyerahkan bukti gugatan, tim kuasa hukum kepada media ini mengungkapkan bahwa pihaknya optimis majelis hakim PN Bengkalis akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan.

Sebaliknya, dalam persidangan sebelumnya, tergugat 1 (BRI KC Duri) dan turut tergugat Berni Sitorus dan anaknya Kelly Erita tidak menyampaikan sanggahan atas dokumen gugatan diajukan Erniwati. Sehingga dalam prinsip hukum, ungkap Nashril Haq Lubis, tergugat 1 dan turut tergugat mengakui seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat.

“Dalam persidangan sebelumnya, baik tergugat 1 dan turut tergugat tidak menyampaikan jawaban atau bantahan. Karena tidak membantah, berarti mengakui seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat,” kata Nashril Haq Lubis.

Menurut Nashril, dalam proses lelang pihaknya menduga tergugat 1 telah membohongi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Karena, mengabaikan permintaan KPKNL agar tergugat 1 menyampaikan surat pemberitahuan rencana lelang kepada ahli waris Raymond Ginting agar ahli waris punya kesempatan untuk menyelesaikan kreditnya. Namun, surat tersebut tidak pernah sampai. Pihak Pos Indonesia mengembalikan surat tersebut kepada pengirim (BRI KC Duri) dengan keterangan "yang bersangkutan (Raymond Ginting) tidak dikenal".

Hal ini dibuktikan berdasarkan tracking yang dilakukan tim kuasa hukum penggugat. Dimana surat pemberitahuan rencana lelang yang dikirim tergugat 1 melalui PT Pos Indonesia pada 13 Agustus 2023, ditujukan kepada Raymond Ginting, namun surat yang diantarkan petugas Pos Cabang Siak bernama Surya Ardana Suyadi tidak pernah sampai. Dalam keterangan tracking dinyatakan “yang bersangkutan (Raymond Ginting) tidak dikenal”. Surat tersebut kemudian dikembalikan dan diterima BRI KC Duri pada 22 Agustus 2023 oleh pegawai BRI KC Duri bernama Dika.

Demikian juga dengan surat peringatan yang dikirim tergugat 1 melalui ekspedisi PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express pada tanggal 4, 16, 24 Oktober 2023 ditujukan kepada Raymond Ginting, juga tidak pernah sampai. Semuanya dikembalikan ke pengirim.

“KPKNL diduga juga dibohongi oleh tergugat 1. Karena bukti pengiriman surat pemberitahuan rencana lelang dijadikan dasar pelelangan. Sementara suratnya tidak pernah sampai ke ahli waris,” kata Nashril Haq Lubis.

Sementara itu, Kepala Kantor BRI KC Duri, Eka Marvianda ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya menghormati gugatan perdata yang dilakukan Erniwati.

“Selamat Pagi Bapak, mengingat permasalahan dimaksud telah masuk dalam gugatan perdata, maka BRI senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bersama-sama kita menunggu hasil dari putusan Pengadilan Negeri,” jawab Eka melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait telah menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 9 September 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (Rudi)

Reporter: Indragirione